Ruangrakyatgarut.id 1 Oktober 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan dan integrasi data pertanahan serta perpajakan daerah.
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Bapenda Kabupaten Garut Ridzky Ridznurdhin, S.H., M.Ak., bersama Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut Bowo Widhiono, A.Ptnh., S.H., M.H., serta disaksikan jajaran pejabat dan staf kedua institusi.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data agar semakin terintegrasi dan akurat. Selain mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, sinergi tersebut juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Garut Ridzky Ridznurdhin mengatakan, PKS tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan kerja antara Bapenda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Garut.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama tidak hanya berfokus pada integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, tetapi juga mencakup pengembangan sumber daya manusia serta sosialisasi berbagai program yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan satu langkah strategis antara Kantor Pertanahan Kabupaten Garut dengan Bapenda Kabupaten Garut. Pembahasannya cukup luas, bukan hanya mengenai integrasi data pertanahan dan perpajakan di Kabupaten Garut,” ujar Ridzky.
Ia menjelaskan, sinergi antarlembaga diperlukan untuk memperkuat kualitas data yang menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah.
Selain integrasi data, kerja sama tersebut membuka ruang bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai berbagai program dan layanan di bidang pertanahan maupun perpajakan.
Ridzky berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan dokumen PKS. Menurutnya, implementasi di lapangan menjadi bagian penting agar tujuan kerja sama dapat diwujudkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Termasuk peningkatan sumber daya manusia dan sosialisasi program-program lainnya. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Garut yang dapat dirasakan secara langsung,” katanya.
Melalui PKS tersebut, integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat menciptakan pengelolaan data yang lebih tertib, akurat, dan efektif. Pemanfaatan data yang lebih baik juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Kerja sama tersebut turut mencakup upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap informasi pertanahan, termasuk Zona Nilai Tanah (ZNT), sekaligus mendorong pelayanan publik yang semakin terintegrasi.
Bowo: Kerja Sama Bukan Sekadar Pertukaran Data
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut Bowo Widhiono menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan semata-mata menyangkut pertukaran data.
Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana sinergi antarlembaga dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat agar berjalan lebih tertib, pasti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam PKS tersebut, terutama berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), data pertanahan, serta Zona Nilai Tanah (ZNT).
Bowo menyebut keberadaan ZNT menjadi salah satu informasi penting yang perlu dipahami masyarakat, khususnya ketika melakukan transaksi jual beli tanah.
Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban yang muncul dalam setiap transaksi pertanahan, termasuk kewajiban perpajakan yang menyertainya.
Melalui kerja sama tersebut, Kantor Pertanahan akan turut memperkuat sosialisasi mengenai ZNT yang telah divalidasi. Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan pemahaman yang lebih baik antara masyarakat, pemerintah daerah, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses transaksi pertanahan.
“Terima kasih atas kunjungan Pemerintah Kabupaten Garut, dalam hal ini Bapenda Kabupaten Garut, yang telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan kami. Ini bukan hanya untuk meningkatkan hubungan antarlembaga, tetapi juga untuk mengoptimalkan pelayanan di ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Garut agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kabupaten Garut,” ujar Bowo.
Menurut Bowo, tindak lanjut kerja sama tersebut akan dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat maupun para PPAT. Kantor Pertanahan akan memaksimalkan perannya agar informasi mengenai ZNT dapat dipahami dan digunakan secara tepat dalam proses pertanahan.
“Untuk jangka pendek maupun jangka panjang, kami akan memaksimalkan kerja sama ini. Insyaallah akan disosialisasikan kepada rekan-rekan PPAT. Ini sudah menjadi bagian dari kewajiban kami untuk membantu Pemerintah Kabupaten Garut,” katanya.
Bowo juga menegaskan bahwa kontribusi Kantor Pertanahan tidak berhenti pada persoalan ZNT. Institusinya tetap memiliki tanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah yang telah melalui proses transaksi dan pemberkasan.
Kepastian hukum tersebut diwujudkan melalui proses pendaftaran tanah hingga penerbitan sertifikat. Selain itu, Kantor Pertanahan juga terus mendorong penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB) sebagai bagian dari penataan dan pendataan bidang tanah.
Dengan adanya PKS tersebut, Bapenda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Garut diharapkan dapat membangun pola koordinasi yang lebih efektif sehingga pengelolaan data pertanahan, pelayanan masyarakat, serta pengelolaan pendapatan daerah dapat berjalan secara lebih terintegrasi.
Implementasi kerja sama menjadi bagian penting untuk memastikan kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Garut. (Hil)
