Ruangrakyatgarut.id 5 September 2026 — Menjamurnya tiang jaringan internet/WiFi di sejumlah wilayah Kabupaten Garut mulai memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Persoalannya bukan sekadar semakin banyaknya infrastruktur telekomunikasi, melainkan menyangkut status kepemilikan, legalitas pemasangan, penggunaan lahan, hingga pihak yang memberikan izin.
Di sejumlah lokasi, tiang jaringan terlihat berdiri di sisi jalan, berdekatan dengan tiang utilitas lainnya, bahkan berdasarkan informasi masyarakat terdapat infrastruktur yang diduga berada di atas lahan milik warga.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa pemilik tiang tersebut, siapa yang memasangnya, lahan siapa yang digunakan, dan atas dasar apa pemasangan itu dilakukan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika infrastruktur telekomunikasi berdiri di ruang yang bersinggungan dengan jalan, fasilitas umum, aset pemerintah maupun tanah pribadi masyarakat.
Pantauan di Mekargalih: Tiang Berjajar, Kabel Semakin Padat
Pantauan di wilayah Desa Mekargalih, Kabupaten Garut, menunjukkan adanya sejumlah tiang jaringan yang berdiri berjajar di satu kawasan.
Kabel telekomunikasi tampak membentang di atasnya dan berdekatan dengan berbagai infrastruktur utilitas lainnya.
Secara kasatmata, perkembangan jaringan tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang terus meningkat. Namun di sisi lain, identitas pemilik tiang, operator yang menggunakan jaringan, serta dasar penggunaan lahan belum terlihat secara terbuka di lapangan.
Apakah seluruh tiang tersebut dimiliki satu provider?
Ataukah terdapat beberapa perusahaan yang menggunakan titik dan jalur yang sama?
Apakah setiap pemasangan memiliki persetujuan dan dokumen yang sesuai?
Dan apabila terdapat tiang yang berdiri di atas tanah pribadi, apakah pemilik tanah mengetahui serta menyetujui penggunaan lahannya?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dokumen, bukan sekadar asumsi.
Wildan Doggar: Jangan Sampai Tanah Warga Hanya Menjadi Lokasi Bisnis
Aktivis Mekargalih, Wildan Doggar, menyoroti keberadaan sejumlah tiang provider yang berdasarkan informasi di lapangan diduga berada di atas lahan milik warga.
Menurut Wildan, persoalan yang perlu dibuka bukan hanya soal keberadaan tiang, tetapi juga hubungan hukum antara pemilik infrastruktur dengan pemilik lahan.
«“Kalau memang tiang provider ini berdiri di atas lahan milik warga, tentu harus jelas dasar penggunaannya. Siapa yang meminta izin, kepada siapa izin diberikan, apakah ada perjanjian dengan pemilik lahan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keberadaan tiang tersebut,” ujar Wildan.»
Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak perkembangan teknologi maupun pembangunan jaringan internet.
«“Kami tidak anti terhadap internet atau pembangunan jaringan. Masyarakat tentu membutuhkan akses internet. Tetapi pembangunan jangan sampai mengabaikan hak warga sebagai pemilik tanah. Kalau memang sudah ada izin dan kesepakatan dengan pemilik lahan, tinggal dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” katanya.»
Pertanyaan Besar: Milik Siapa Tiang-Tiang Itu?
Dalam penelusuran terhadap keberadaan infrastruktur tersebut, setidaknya terdapat beberapa aspek yang perlu diverifikasi.
Pertama, identitas pemilik infrastruktur.
Tiang yang berdiri di suatu kawasan belum tentu secara langsung menunjukkan siapa pemiliknya. Karena itu, perlu ada pendataan mengenai perusahaan atau pihak yang membangun dan memiliki infrastruktur tersebut.
Kedua, status lahan.
Setiap titik pemasangan perlu dipastikan apakah berada di atas tanah milik warga, ruang milik jalan, fasilitas umum, tanah desa, atau aset pemerintah daerah.
Ketiga, dasar penggunaan lahan.
Apabila menggunakan tanah pribadi, perlu dipastikan apakah terdapat persetujuan atau perjanjian dengan pemilik tanah.
Sementara apabila berada pada aset atau ruang yang menjadi kewenangan pemerintah, perlu diketahui dasar pemanfaatannya serta mekanisme administrasi yang digunakan.
Keempat, tanggung jawab terhadap infrastruktur.
Siapa yang bertanggung jawab apabila tiang roboh, kabel mengganggu keselamatan pengguna jalan, atau terjadi kerusakan terhadap fasilitas maupun properti masyarakat?
Wildan Desak Provider Buka Data Dasar Pemasangan
Wildan meminta perusahaan atau provider yang memiliki infrastruktur di wilayah Mekargalih memberikan penjelasan secara terbuka.
Menurutnya, masyarakat setidaknya berhak mengetahui:
- Identitas pemilik tiang dan jaringan;
- Pihak yang memasang infrastruktur;
- Lokasi dan status lahan yang digunakan;
- Persetujuan pemilik tanah apabila menggunakan lahan pribadi;
- Perjanjian atau bentuk kerja sama pemanfaatan lahan;
- Dasar pemanfaatan apabila berada pada aset atau ruang pemerintah;
- Pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan keselamatan infrastruktur.
«“Jangan sampai masyarakat hanya melihat tiang berdiri dan kabel semakin banyak, tetapi tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Harus ada kepastian hukum, terutama kalau yang digunakan adalah tanah milik pribadi warga,” tegas Wildan.»
Pemdes Mekargalih Diminta Tidak Menunggu Persoalan Membesar
Wildan juga meminta Pemerintah Desa Mekargalih ikut mengambil peran apabila terdapat warga yang mempertanyakan penggunaan lahannya.
Menurutnya, pemerintah desa dapat membantu memfasilitasi klarifikasi antara masyarakat dengan pihak provider.
«“Kami berharap pemerintah desa juga tidak tinggal diam. Kalau ada laporan atau pertanyaan dari warga, tentu harus ada upaya untuk memastikan status lahannya dan siapa pihak yang menggunakan. Jangan sampai persoalan baru dipermasalahkan setelah jaringan sudah lama beroperasi,” ungkapnya.»
Meski demikian, status kepemilikan tanah dan legalitas masing-masing tiang tetap harus dibuktikan melalui dokumen serta klarifikasi dari pihak terkait.
Jika Aset Daerah Digunakan, Dasarnya Apa?
Sorotan tidak hanya tertuju pada kemungkinan penggunaan tanah warga.
Apabila terdapat tiang provider yang berdiri di atas aset Pemerintah Kabupaten Garut atau ruang yang berada dalam kewenangan pemerintah, muncul pertanyaan lain:
Apa dasar pemanfaatannya?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Apakah terdapat perjanjian pemanfaatan?
Dan apakah terdapat kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak yang memanfaatkan aset tersebut?
Pertanyaan tersebut penting karena aset pemerintah memiliki status dan tata kelola yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Garut Perlu Inventarisasi Tiang Provider
Melihat semakin banyaknya infrastruktur jaringan yang berdiri di berbagai wilayah, Pemerintah Kabupaten Garut dinilai perlu melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap keberadaan tiang provider.
Inventarisasi tidak cukup hanya menghitung jumlah tiang.
Pemerintah perlu mengetahui:
siapa pemilik infrastrukturnya;
provider atau operator yang menggunakan;
titik lokasi pemasangan;
status tanah atau ruang yang digunakan;
dasar pemanfaatan lahan;
dokumen persetujuan atau perizinan;
serta aspek keselamatan dan penataan kabel.
Dengan pendataan tersebut, pemerintah dapat mengetahui infrastruktur mana yang telah memiliki dasar administrasi yang jelas dan mana yang masih membutuhkan klarifikasi.
Bukan Menolak Internet, tetapi Mempertanyakan Kepastian
Wildan kembali menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap keberadaan provider maupun perkembangan teknologi.
«“Ini bukan soal menolak provider. Ini soal transparansi dan kepastian. Kalau semua sudah sesuai aturan, ada izin pemilik tanah, ada perjanjian, dan kewajiban lainnya sudah dipenuhi, tentu tidak ada yang perlu dipersoalkan. Tetapi kalau belum jelas, pemerintah dan provider harus memberikan penjelasan kepada masyarakat,” pungkas Wildan.»
Publik Menunggu Jawaban
Kini sejumlah pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban dari pihak yang berwenang maupun perusahaan provider terkait.
Siapa sebenarnya pemilik tiang-tiang tersebut?
Provider mana yang mengoperasikannya?
Siapa yang memasang?
Lahan siapa yang digunakan?
Jika tanah warga, apakah telah ada persetujuan?
Jika aset daerah, apa dasar pemanfaatannya?
Dan siapa yang bertanggung jawab apabila infrastruktur tersebut menimbulkan persoalan keselamatan maupun kerugian?
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Status kepemilikan, legalitas pemasangan, izin, serta dasar pemanfaatan lahan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan konfirmasi kepada provider, Pemerintah Desa Mekargalih, Pemerintah Kabupaten Garut, pemilik lahan, serta pihak terkait lainnya.
Namun, ketika jumlah tiang terus bertambah, kabel semakin padat, dan pemasangan diduga bersinggungan dengan ruang publik, aset pemerintah maupun tanah masyarakat, maka transparansi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Masyarakat berhak mengetahui siapa yang menggunakan ruang tersebut, atas dasar apa ruang itu digunakan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap infrastrukturnya.
Sebab pembangunan jaringan internet boleh terus berkembang. Tetapi kepastian hukum, hak pemilik tanah, keselamatan publik, dan akuntabilitas pemanfaatan aset tidak boleh ikut tertinggal.
