Ruangrakyatgarut.id 5 September 2026 — Peredaran obat keras tertentu yang diduga terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan masyarakat. Persoalan tersebut dinilai tidak semestinya hanya dilihat dari keberadaan toko, penjual, barang bukti, maupun kegiatan razia, tetapi juga dari potensi dampaknya terhadap generasi muda.
Kekhawatiran semakin mengemuka karena sejumlah lokasi yang disebut masyarakat diduga berada di sekitar lingkungan pendidikan. Kawasan Pataruman, misalnya, disebut memiliki titik yang berdekatan dengan sekolah. Hal serupa juga disebut terjadi di kawasan Pedes, termasuk di sekitar lingkungan pendidikan seperti Sekolah Musyadad dan SMA 6 Bunderan.
Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan serta data resmi dari aparat dan instansi berwenang.
Namun, apabila benar terdapat peredaran obat keras tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan di sekitar lingkungan sekolah, persoalannya tentu menjadi lebih serius.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: siapa yang mengawasi lingkungan pendidikan dan bagaimana akses terhadap obat keras tertentu dapat diduga begitu dekat dengan kelompok usia sekolah?
Bukan Sekadar Pil, tetapi Menyangkut Masa Depan Generasi Muda
Penggiat masyarakat yang selama ini menyoroti persoalan peredaran obat keras di Garut, Tedi Sutardi, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipersempit hanya sebagai masalah perdagangan obat.
Menurutnya, apabila obat keras tertentu diduga mudah diperoleh dan lokasinya berada dekat dengan kelompok usia sekolah, maka persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari perlindungan generasi muda, kesehatan masyarakat, keamanan lingkungan pendidikan, hingga penegakan hukum.
«“Ini bukan sekadar persoalan pil. Kalau akses terhadap obat keras tertentu semakin mudah, apalagi berada dekat dengan lingkungan sekolah, maka yang harus dipikirkan adalah masa depan generasi muda.”»
Menurut Tedi, pemberantasan juga tidak cukup hanya dengan menindak penjual di tingkat eceran.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah sejauh mana aparat menelusuri sumber pasokan dan jaringan distribusinya?
Sebab, apabila hanya pengecer yang ditindak sementara pemasok tidak tersentuh, maka potensi munculnya titik penjualan baru tetap terbuka.
Angka Peredaran Perlu Diverifikasi dan Dipetakan
Dalam sejumlah pembahasan di tengah masyarakat, pernah muncul ilustrasi mengenai satu titik penjualan dengan dugaan peredaran mencapai sekitar 3.800 butir per hari.
Namun, angka tersebut harus ditempatkan sebagai informasi atau asumsi yang masih memerlukan pembuktian. Angka tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan sebagai gambaran jumlah pengguna maupun keseluruhan peredaran obat keras di Garut.
Justru karena itu, masyarakat membutuhkan pemetaan dan data yang lebih jelas.
Beberapa pertanyaan yang patut dijawab antara lain:
- Berapa titik penjualan yang sebenarnya masih aktif?
- Berapa volume obat yang berhasil diamankan dalam setiap penindakan?
- Dari mana sumber pasokan obat tersebut?
- Siapa pemasok di tingkat atas?
- Apakah jalur distribusi antarkota turut ditelusuri?
- Apakah titik penjualan baru muncul setelah lokasi sebelumnya ditindak?
Jangan sampai penegakan hukum hanya memotong ranting, sementara akar persoalannya tidak pernah disentuh.
22 Kasus Tramadol Perlu Menjadi Bahan Evaluasi
Informasi mengenai 22 kasus penindakan yang berkaitan dengan tramadol juga dinilai layak menjadi bahan evaluasi publik.
Jumlah kasus dan tersangka memang penting sebagai indikator penindakan. Namun, masyarakat juga berhak mempertanyakan sejauh mana pengembangan perkara dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Apakah penanganan berhenti pada pengecer?
Ataukah dikembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusinya?
Apakah penindakan hanya berorientasi pada penyitaan barang bukti?
Ataukah juga diarahkan untuk memutus jalur distribusi?
Jika pola yang terjadi adalah toko tutup, nama berganti, lokasi berpindah, tetapi barang yang sama kembali ditemukan di titik lain, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat dan pemerintah daerah.
Dugaan Toko Tutup Sebelum Penindakan Harus Diperiksa, Bukan Dituduhkan
Sorotan masyarakat juga muncul terkait adanya dugaan lokasi yang berhenti beroperasi atau tutup sebelum dilakukan penindakan setelah laporan masyarakat disampaikan.
Hal tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kebocoran informasi tanpa adanya bukti dan pemeriksaan yang memadai.
Namun, apabila pola serupa terjadi berulang kali, masyarakat memiliki alasan untuk meminta evaluasi terhadap mekanisme penanganan laporan dan operasi penindakan.
Kronologi dan prosedurnya dapat diperiksa, antara lain:
- Kapan laporan masyarakat diterima?
- Siapa yang menerima dan menangani laporan?
- Siapa saja yang memiliki akses terhadap informasi tersebut?
- Kapan rencana penindakan disusun?
- Kapan lokasi diketahui berhenti beroperasi?
- Apakah terdapat pola yang berulang?
Jika kemudian ditemukan bukti adanya penyalahgunaan informasi atau pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Publik tidak meminta tuduhan. Publik meminta pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Forkopimda Garut Diminta Tidak Parsial
Masyarakat juga meminta unsur Forkopimda Kabupaten Garut melihat persoalan peredaran obat keras tertentu secara komprehensif dan tidak sektoral.
Penanganan dinilai tidak cukup dilakukan melalui razia sesaat. Diperlukan strategi yang berkelanjutan, mulai dari:
PEMETAAN → INVESTIGASI → PENINDAKAN → PENELUSURAN PEMASOK → PENGAWASAN LINGKUNGAN SEKOLAH → EVALUASI
Setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelibatan unsur TNI maupun institusi lainnya juga perlu ditempatkan secara proporsional dan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Semua unsur negara harus bekerja bersama, tetapi tetap berada dalam koridor kewenangan hukum masing-masing.
Jangan Menunggu Ada Korban Baru Bertindak
Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak-anak untuk belajar, membangun karakter, dan mempersiapkan masa depan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan peredaran obat keras tertentu di sekitar lingkungan pendidikan, informasi tersebut harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
Keberhasilan pemberantasan tidak semestinya hanya diukur dari:
- berapa toko yang ditutup;
- berapa orang yang ditangkap; atau
- berapa butir obat yang disita.
Lebih jauh dari itu, ukuran keberhasilannya adalah:
Apakah rantai distribusinya berhasil diputus?
Apakah akses terhadap obat yang disalahgunakan di kalangan anak muda semakin berkurang?
Apakah titik-titik baru berhenti bermunculan?
Sebab, apabila satu lokasi ditutup tetapi jaringan pemasok tetap berjalan dan titik baru kembali bermunculan, maka persoalan peredaran obat keras belum benar-benar selesai.
Garut Membutuhkan Jawaban, Bukan Sekadar Seremonial
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa pemerintah dan aparat serius menangani persoalan tersebut.
Masyarakat membutuhkan data, pengawasan, penindakan, transparansi, dan hasil yang dapat diukur.
Jika ada dugaan peredaran obat keras tertentu di sekitar sekolah, periksa dan verifikasi.
Jika ditemukan jaringan distribusi, telusuri sesuai kewenangan hukum.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan.
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan informasi dalam proses penindakan, periksa secara objektif.
Sebaliknya, apabila suatu dugaan tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara transparan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang berapa banyak orang yang berhasil ditangkap atau berapa banyak barang bukti yang berhasil diamankan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
«“Apakah negara hanya menghitung berapa orang yang ditangkap, atau benar-benar menghitung berapa banyak generasi muda yang berhasil diselamatkan?”»
Garut tidak membutuhkan pemberantasan yang berhenti di tingkat pengecer.
Garut membutuhkan penegakan hukum yang mampu melihat persoalan dari hulu hingga hilir, dengan tetap menjunjung proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya barang bukti.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan generasi muda Garut.
