Ruangrakyatgarut.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat, 25 September 2026.
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dua Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Garut, hingga satu Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Garut.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda Tahun 2026, penyampaian kata akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan DPRD.
Dalam forum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Garut menyatakan menyetujui tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, namun persetujuan itu disertai sejumlah catatan dan penekanan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Tiga Raperda yang disetujui yakni Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda Perumda Air Minum Tirta Intan, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa persetujuan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap berbagai persoalan yang masih membutuhkan perhatian. Setiap kebijakan daerah diminta memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, terukur, dapat dilaksanakan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
PAD Jangan Sekadar Mengejar Angka
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Fraksi PDI Perjuangan mencermati realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga semester pertama yang disebut mencapai 52,26 persen dari target.
Fraksi mengapresiasi langkah pemerintah dalam intensifikasi penagihan, pemutakhiran basis data, pengawasan kepatuhan dan optimalisasi sumber penerimaan.
Namun, persoalan PAD dinilai tidak semata-mata mengenai peningkatan nominal pendapatan.
Pemerintah daerah diminta memastikan pertumbuhan PAD ditopang basis ekonomi yang sehat, produktif dan berkelanjutan.
«“PAD yang baik bukan sekadar bertambah secara nominal, melainkan lahir dari kegiatan ekonomi masyarakat yang tumbuh, produktif, berulang, dan mempunyai daya tahan.”»
Fraksi juga meminta keberlanjutan pertumbuhan fiskal menjadi perhatian agar peningkatan PAD tidak hanya bersifat jangka pendek.
SILPA Rp202,8 Miliar Diminta Tepat Sasaran
Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 yang disebut mencapai sekitar Rp202,8 miliar.
Fraksi menerima penjelasan pemerintah bahwa SILPA tersebut bersumber dari pelampauan pendapatan dan penghematan belanja tahun sebelumnya yang telah diaudit, termasuk SILPA tertentu yang telah ditentukan penggunaannya.
Namun, asal-usul SILPA tetap diminta dibaca dan dianalisis secara rinci.
Penghematan anggaran, menurut fraksi, dapat dimaknai positif apabila terjadi karena efisiensi tanpa menurunkan kualitas pelayanan. Sebaliknya, apabila SILPA muncul karena program tidak terlaksana atau tertunda, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi.
Karena itu, penggunaan SILPA dalam Perubahan APBD diminta diarahkan pada program yang memiliki kesiapan pelaksanaan, urgensi dan manfaat yang jelas.
Belanja Pegawai Harus Berbanding dengan Kualitas Pelayanan
Fraksi juga mencermati belanja pegawai yang dalam perubahan APBD disebut mengalami penurunan dari 34,16 persen menjadi 32,68 persen.
Meski mengapresiasi penurunan tersebut, fraksi menilai rasio belanja aparatur tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran.
Yang lebih penting, kata fraksi, adalah bagaimana belanja aparatur berhubungan dengan peningkatan kapasitas pemerintahan, produktivitas, kecepatan pelayanan dan kemampuan perangkat daerah menyelesaikan persoalan masyarakat.
Pengendalian belanja pegawai karenanya tidak hanya dilihat dari sisi nominal, tetapi juga produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Pendidikan Diminta Berbasis Data dan Skala Prioritas
Pada sektor pendidikan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi ruang kelas, sanitasi dan fasilitas pendidikan benar-benar berdasarkan kebutuhan paling mendesak.
Sekolah dengan kondisi rusak berat, membahayakan keselamatan, kekurangan ruang belajar maupun memiliki sanitasi tidak layak diminta menjadi prioritas sesuai tingkat kebutuhannya.
Fraksi juga mendorong pemerintah memiliki basis data dan matriks prioritas pembangunan sarana-prasarana pendidikan yang dapat digunakan secara berkelanjutan lintas tahun anggaran.
«“APBD tidak hanya merespons usulan, tetapi benar-benar menyelesaikan kebutuhan yang paling mendesak.”»
Lapad Ruhama dan RSUD dr. Slamet Jadi Sorotan
Dalam sektor pelayanan sosial, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi penguatan program Lapad Ruhama, termasuk tambahan anggaran sebesar Rp7 miliar.
Namun, keberhasilan program diminta tidak hanya diukur dari ketepatan penerima manfaat.
Fraksi meminta indikator seperti waktu respons, jumlah kasus yang tertangani, jumlah kasus yang membutuhkan rujukan, kasus yang tertunda karena persoalan administrasi, tingkat kepuasan penerima manfaat hingga mekanisme pengaduan masyarakat turut diperhatikan.
Sementara terhadap RSUD dr. Slamet, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi kesediaan pemerintah menerima gagasan audit fiskal dan kajian efisiensi.
Namun, audit diminta tidak berhenti pada pemeriksaan angka keuangan.
Kajian juga harus melihat hubungan antara anggaran yang dibelanjakan dengan kualitas pelayanan masyarakat, termasuk antrean, waktu tunggu, ketersediaan ruang rawat, kecukupan alat kesehatan, kebutuhan tenaga medis, administrasi hingga kualitas interaksi dengan pasien.
Tirta Intan Dibebani Akumulasi Kerugian Rp49,42 Miliar
Sorotan lain diarahkan kepada Raperda Perumda Air Minum Tirta Intan.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan mencatat bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit tahun buku 2025, perusahaan disebut mencatat laba sekitar Rp1,27 miliar, namun masih memiliki akumulasi kerugian sekitar Rp49,42 miliar.
Fraksi mengapresiasi sejumlah langkah perbaikan yang disampaikan pemerintah, mulai dari pengendalian biaya, optimalisasi pendapatan, pengurangan kehilangan air, peningkatan pelanggan hingga penguatan tata kelola.
Namun, rencana modal dasar sebesar Rp300 miliar menjadi perhatian khusus.
Fraksi meminta setiap tahapan penyertaan modal memiliki hubungan yang jelas dengan business case, kebutuhan investasi, target pelayanan, penambahan pelanggan, penurunan kehilangan air atau non-revenue water (NRW), peningkatan kualitas dan kontinuitas air, serta manfaat yang dapat diukur bagi masyarakat.
«“Modal daerah tidak boleh menjadi cek kosong.”»
Fraksi juga meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar perubahan bentuk perusahaan menjadi Perumda.
Evaluasi dinilai penting agar Raperda baru benar-benar memberikan nilai tambah regulatif dan bukan sekadar mengganti payung hukum.
Pemajuan Kebudayaan Tak Cukup Diukur dari Festival
Terhadap Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya menjadikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai dasar perencanaan, program dan penganggaran.
Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) juga diminta tidak berhenti sebagai angka statistik.
Kebijakan kebudayaan perlu memiliki tujuan, sasaran, tahapan, target dan indikator yang jelas.
Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal pun diminta tidak berhenti pada pendataan, tetapi dilanjutkan dengan pengakuan terhadap hak komunitas pengemban serta manfaat yang adil ketika kekayaan budaya dimanfaatkan.
Rutilahu Jangan Terhambat Administrasi
Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Fraksi mengapresiasi rencana penguatan sinergi BPBD dengan Dinas Perumahan dan Permukiman, khususnya dalam pendataan, asesmen kondisi rumah, penentuan tingkat kerusakan, penetapan prioritas hingga monitoring dan evaluasi.
Namun, sinergi tersebut diminta diterjemahkan secara konkret melalui pembagian tugas, SOP, target waktu pelayanan dan satu basis data bersama.
Masyarakat yang rumahnya rusak atau tidak layak, terutama akibat bencana, dinilai tidak semestinya terlalu lama menunggu hanya karena panjangnya proses administrasi.
Kebijakan Pangan Diminta Memiliki Roadmap
Dalam sektor pangan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah menyusun roadmap kebijakan pangan daerah dari sektor hulu hingga hilir.
Pengembangan kawasan produktif pangan dapat melibatkan rumah tangga, lahan desa, fasilitas publik, lingkungan permukiman maupun ruang produktif lainnya.
Fraksi menilai ketahanan pangan tidak semestinya hanya dimaknai sebagai ketersediaan stok, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk memproduksi, memperoleh, membeli dan mengakses pangan secara berkelanjutan.
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Tiga Raperda dengan Catatan
Setelah mencermati keseluruhan jawaban pemerintah dan proses pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Garut akhirnya menyatakan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan, terutama terkait ukuran keberhasilan dan tindak lanjut kebijakan, evaluasi efektivitas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tirta Intan, hubungan penyertaan modal dengan business case dan indikator kinerja, mekanisme prioritas sarana pendidikan, serta integrasi kebijakan pangan.
Kata akhir Fraksi PDI Perjuangan tersebut ditandatangani Ketua Fraksi Dadan Wandiansyah, S.IP., dan Sekretaris Ghea Afrilia, S.Kep., Ners., tertanggal Garut, 25 September 2026.
Dengan penyampaian kata akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD, pembahasan ketiga Raperda tersebut memasuki tahapan penetapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
(hil)
