Ruangrakyatgarut.id — Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Iden Sambas, S.Pd., melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang I Tahun 2026 di Graha THS Putra 72, Cibuyutan, Desa Sukakarya, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan reses tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, kebutuhan pembangunan, serta usulan program yang diharapkan dapat diperjuangkan melalui jalur legislatif. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pengurus ranting PKB dari sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Banyuresmi, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul.
Dalam kegiatan tersebut, aspirasi masyarakat didominasi oleh kebutuhan sarana keagamaan dan pembangunan infrastruktur.
Menariknya, dalam pertemuan tersebut sejumlah masyarakat turut menyampaikan ucapan terima kasih atas terealisasinya aspirasi yang pernah mereka ajukan pada periode sebelumnya. Namun, di sisi lain, masih terdapat sejumlah usulan yang belum terealisasi sehingga kembali ditanyakan dan diperjuangkan agar dapat masuk dalam prioritas pembangunan berikutnya.
H. Iden Sambas menjelaskan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan amanat jabatan yang diembannya.
“Alhamdulillah, pada hari Jumat ini saya melaksanakan reses. Dalam kesempatan ini, saya mengundang para pengurus ranting dan pengurus partai yang ada di Kecamatan Banyuresmi,” ujarnya.
Menurutnya, pelibatan pengurus partai dalam kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperluas penyerapan aspirasi masyarakat. Selama ini, aspirasi tidak hanya disampaikan melalui tokoh masyarakat, tetapi juga melalui para alim ulama, tokoh agama, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Ia mengungkapkan, banyaknya aspirasi yang masuk menunjukkan beragamnya kebutuhan masyarakat di setiap wilayah. Usulan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan pembangunan sarana keagamaan, fasilitas olahraga, serta infrastruktur yang dibutuhkan untuk menunjang aktivitas warga.
“Karena di sini banyak para kiai, ustaz, dan kalangan muda, aspirasi yang disampaikan kebanyakan berkaitan dengan sarana keagamaan dan olahraga,” katanya.
Efisiensi Anggaran, Aspirasi Tetap Ditampung
Dalam keterangannya, H. Iden Sambas juga menyinggung adanya keterbatasan anggaran yang berdampak pada pelaksanaan dan pengakomodasian usulan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa jumlah aspirasi yang dapat ditindaklanjuti perlu menyesuaikan dengan kemampuan anggaran serta ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena jumlah masyarakat yang menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses cukup besar.
Menurutnya, kegiatan reses yang diselenggarakan di sejumlah kecamatan kerap dihadiri masyarakat melebihi perkiraan awal. Bahkan, jumlah peserta yang hadir terkadang mencapai 150 hingga 200 orang, meskipun undangan yang disebarkan lebih sedikit.
Situasi tersebut memperlihatkan tingginya kebutuhan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat. Di sisi lain, keterbatasan anggaran membuat tidak seluruh usulan dapat direalisasikan dalam waktu bersamaan.
Meski demikian, H. Iden menegaskan bahwa keterbatasan tersebut tidak mengurangi kewajibannya untuk menerima dan memperjuangkan setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Yang penting, sesuai sumpah jabatan saya, saya melaksanakan tugas untuk menampung aspirasi dan memperjuangkan aspirasi. Itu sesuai dengan amanat dalam pelantikan saya,” tegasnya.
Aspirasi Masyarakat Menjadi Catatan untuk Pembangunan
Kegiatan reses di Graha THS Putra 72 tersebut menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat untuk membahas kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing.
Aspirasi mengenai sarana keagamaan menunjukkan pentingnya dukungan terhadap aktivitas keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Sementara itu, usulan pembangunan infrastruktur dan fasilitas olahraga menjadi bagian dari kebutuhan warga untuk menunjang kegiatan sehari-hari serta meningkatkan kualitas lingkungan.
Adanya aspirasi yang telah terealisasi dari pengajuan tahun 2024 dan 2025 juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap proses penyerapan dan tindak lanjut usulan masyarakat. Sementara aspirasi yang belum terealisasi kembali disampaikan agar memperoleh perhatian dalam perencanaan pembangunan selanjutnya.
Melalui kegiatan tersebut, H. Iden Sambas berharap seluruh aspirasi yang dihimpun dapat menjadi bahan perjuangan dalam menjalankan fungsi representasi sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut.
Pada akhirnya, reses tidak hanya menjadi agenda rutin kedewanan, tetapi juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan secara langsung, memantau tindak lanjut usulan sebelumnya, serta mendorong pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan di tingkat lokal.
Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan masyarakat Banyuresmi, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan skala prioritas, ketersediaan anggaran, dan ketentuan yang berlaku. (Hilman)
