Ruangrakyatgarut.id — Pemerintah Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi Penataan Parkir Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Daerah (Asda) II Setda Garut, Dedi Mulyadi, dan didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Satria Budi.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri unsur lintas sektor, di antaranya jajaran Satlantas Polres Garut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Garut, serta perwakilan dari BAF YOMA ASIA.
Kegiatan tersebut membahas langkah strategis penataan parkir di wilayah Kabupaten Garut guna menciptakan ketertiban lalu lintas, kenyamanan masyarakat, serta optimalisasi penggunaan badan jalan dan trotoar. Seluruh pihak menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penegakan aturan parkir dan pembinaan terhadap para juru parkir agar tercipta tata kelola parkir yang lebih tertib dan teratur pada tahun 2026.
Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penataan parkir merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan serta Perda terkait Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Menurutnya, langkah penataan tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang masuk melalui layanan SP4N Lapor dan Super Apps pemerintah daerah terkait penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai lahan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Ini adalah rapat koordinasi sebagai tindak lanjut kegiatan pembinaan untuk menciptakan Garut yang tertib, khususnya dalam penggunaan jalan dan trotoar. Banyak keluhan masyarakat yang masuk terkait penggunaan lahan parkir yang tidak sesuai aturan, terutama di lokasi yang bukan merupakan titik penetapan parkir,” ujar Dedi.
Pemkab Garut sebelumnya juga telah melakukan penindakan di sejumlah titik. Dua kendaraan bahkan telah diangkut dari ruas Jalan Ranggalawe karena melanggar aturan parkir. Selain itu, petugas melakukan penyisiran di kawasan Jalan Cikuray dan sejumlah titik lain yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir.
“Kami melakukan peneguran dan sosialisasi kepada beberapa lembaga maupun pelaku usaha yang masih menggunakan jalan sebagai lahan parkir. Ini demi menciptakan Garut yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah penggunaan trotoar oleh sejumlah pertokoan, termasuk kawasan pertokoan Asia, yang dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta mempersempit ruang publik.
Dedi menegaskan bahwa penyediaan lahan parkir merupakan kewajiban pihak perusahaan atau pelaku usaha saat mengajukan perizinan usaha.
“Kalau menyediakan lokasi parkir itu kewajiban perusahaan. Pemerintah sudah menyediakan kantong-kantong parkir di sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi, salah satunya di Jalan Ahmad Yani. Jadi jangan menggunakan trotoar,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa penataan parkir tidak bisa dilepaskan dari aspek ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah akan melakukan kajian dan perumusan titik-titik parkir yang memang dinilai diperlukan untuk mendukung aktivitas ekonomi tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Kita tidak ingin menghilangkan aktivitas ekonomi terkait parkir, tetapi ingin melakukan penataan. Jadi nanti akan dirumuskan bersama melalui forum lalu lintas dan perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Garut bersama Polres Garut juga akan memperkuat kolaborasi dalam penegakan aturan lalu lintas, termasuk penerapan tilang elektronik bagi kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda empat yang belum memiliki garasi pribadi, agar tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat penyimpanan kendaraan.
“Kami menghimbau kepada para pemilik kendaraan roda empat yang belum memiliki garasi agar mencari tempat penyimpanan kendaraan yang aman dan representatif. Karena penggunaan badan jalan sebagai garasi dapat menimbulkan kemacetan dan kerawanan keamanan kendaraan itu sendiri,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap langkah penataan parkir ini dapat mendukung citra Garut sebagai daerah tujuan wisata yang tertib, aman, dan nyaman, sehingga mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung. (Hil)
