Ruangrakyatgarut.id — Proyek pembangunan tanggul penahan tanah dengan konstruksi bronjong di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menuai kritik keras dari Forum Pemerhati Pembangunan (FPP). Pasalnya, proyek yang disebut bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp60 juta itu dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (4/5/2026), sejumlah pekerja terlihat menyusun batu ke dalam kawat bronjong di bantaran aliran air secara manual. Namun, di area proyek tidak ditemukan papan informasi yang memuat nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, hingga pihak pelaksana pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan anggaran pemerintah daerah, terlebih proyek tersebut menggunakan dana yang bersumber dari APBD.
Ketua Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) menyebut ketiadaan papan informasi merupakan bentuk buruknya tata kelola keterbukaan publik dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Ini bukan persoalan papan proyek semata, tetapi menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Walaupun menggunakan dana BTT, bukan berarti proyek bisa dikerjakan secara tertutup tanpa informasi kepada masyarakat,” tegas FPP dalam keterangannya.
FPP menilai alasan bahwa proyek BTT tidak wajib memasang papan informasi merupakan pernyataan yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
“Justru karena ini dana darurat, pengawasannya harus lebih ketat. Jangan sampai dalih kedaruratan dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.
Sebelumnya, pihak terkait melalui Kepala Seksi (Kasi) PPK Sumber Daya Air (SDA) membenarkan bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran BTT untuk penanggulangan tanggul yang dikhawatirkan jebol dan menyebabkan aliran air masuk ke permukiman warga.
“Jadi itu dibetulkan sama Ibu Kasi bahwa anggaran tersebut bersumber dari dana BTT yang nilainya Rp60 juta untuk penanggulangan. Dan sementara tanggul yang ditakutkan nanti akan terjadi jebol mengakibatkan saluran air ke permukiman warga,” ujar sumber di lapangan.
Namun, dalam penjelasan tersebut juga disebutkan bahwa proyek tidak memasang papan informasi karena dianggap tidak wajib lantaran menggunakan dana BTT.
“Nah, anggaran tersebut itu dari BTT tidak memakai papan informasi karena itu anggaran dari BTT. Jadi sifatnya tidak wajib begitu,” ucapnya menirukan pernyataan pihak terkait.
FPP menilai pernyataan tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah dan keterbukaan informasi publik.
“Kalau memang benar tidak ada papan informasi karena dianggap tidak wajib, ini sangat memprihatinkan. Semua proyek pemerintah yang menggunakan uang negara tetap harus bisa diketahui publik. Masyarakat berhak tahu siapa pelaksananya, berapa anggarannya, dan bagaimana pengerjaannya,” kritik FPP.
Selain itu, FPP juga menyoroti tidak adanya kejelasan mengenai pihak pelaksana pekerjaan, apakah dikerjakan oleh pihak ketiga atau mekanisme lainnya.
“Ini yang menjadi persoalan. Ketika papan informasi tidak ada, publik tidak bisa melakukan pengawasan. Siapa kontraktornya tidak jelas, masa pengerjaan tidak jelas, volume pekerjaannya juga tidak jelas. Situasi seperti ini rawan menimbulkan dugaan penyimpangan,” tambahnya.
Secara regulasi, prinsip transparansi anggaran diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
FPP menegaskan, meskipun proyek bersifat darurat, bukan berarti pemerintah dapat mengabaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Darurat bukan berarti gelap. Transparansi tetap wajib dijalankan. Minimal ada papan sederhana yang menjelaskan kegiatan tersebut agar masyarakat tidak curiga dan bisa ikut mengawasi,” tegasnya lagi.
FPP pun meminta Inspektorat Kabupaten Garut dan lembaga pengawas lainnya turun melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan administrasi di kemudian hari.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka terkait proyek bronjong tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah serta memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Hil)
