Ruangrakyatgarut.id 11 Mei 2026 – Aktivitas operasional PT. Pratama Abadi Industri JX2 yang berlokasi di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut, kembali menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya disinggung terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian basah, kini perusahaan tersebut diterpa isu baru berupa dugaan pemutusan kontrak sepihak serta praktik gratifikasi oleh oknum internal.
Persoalan ini mencuat setelah beredarnya video yang diunggah akun Facebook Armega Cobain (Frenk) pada 24 April 2026. Dalam video tersebut, seorang warga setempat bernama Aceng Sambas menyampaikan keluhannya terkait kerja sama dengan pihak perusahaan.
Aceng mengungkapkan bahwa dirinya menyewakan lahan berupa saluran air kepada perusahaan untuk keperluan pengaliran limbah pabrik. Dalam kesepakatan awal, nilai sewa lahan ditetapkan sebesar Rp185 juta, disertai janji pemberian hak pengelolaan limbah sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat lokal.
Namun, menurut pengakuannya, kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. Ia menyebut kontrak pengelolaan limbah diputus secara sepihak di tengah masa perjanjian tanpa penjelasan yang jelas dari pihak perusahaan.
“Saya sangat merasa dirugikan. Janjinya pengelolaan limbah akan terus berjalan seiring sewa lahan, tapi kenyataannya diputus di tengah jalan,” ujar Aceng sebagaimana dikutip dari unggahan tersebut.
Selain itu, muncul pula dugaan persoalan transparansi keuangan dalam proses pembayaran sewa. Dari total nilai Rp185 juta, Aceng mengaku hanya menerima Rp105 juta. Ia menyebut adanya instruksi untuk mentransfer kembali dana sebesar Rp66 juta ke rekening pribadi seorang oknum humas perusahaan berinisial MA.
Dugaan aliran dana ke rekening pribadi ini memicu kecurigaan adanya praktik gratifikasi atau pungutan tidak resmi dalam proses kerja sama tersebut. Hingga kini, tudingan tersebut belum mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Kasus ini turut memperpanjang daftar polemik yang melibatkan perusahaan tersebut. Sebelumnya, keberadaan pabrik juga disorot karena diduga berdiri di atas lahan pertanian basah yang semestinya dilindungi sesuai aturan tata ruang.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen PT. Pratama Abadi Industri JX2 maupun perwakilan humas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemutusan kontrak sepihak maupun isu pemotongan dana sewa yang beredar di publik.
