Ruangrakyatgarut.id 03 Oktober 2026 – Jajaran Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di Sekolah TK Aisyiyah Bustanul Atfal I, Kampung Salam, Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial DS (32), seorang buruh asal Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekira pukul 06.30 WIB di TK Aisyiyah Bustanul Atfal I. Aksi pelaku mengakibatkan kerugian hingga Rp3 juta.
“Pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 diketahui sekira pukul 06.30 WIB di Sekolah TK Aisyiyah Bustanul Atfal I telah terjadi tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh terlapor yaitu 30 celengan anak-anak berbagai motif dan bentuk yang terbuat dari plastik dan kaleng berikut isinya,” ujar Amirudin.
Menurut Amirudin, modus pelaku adalah dengan merusak kunci gembok pintu sekolah, kemudian masuk ke dalam ruangan dan mengambil puluhan celengan milik anak-anak tanpa seizin pemilik.
“Pelaku melakukan pencurian diduga dengan merusak kunci gembok dan masuk ruangan lalu mengambil barang tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya,” jelasnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / X / 2026 / SPKT / POLSEK CIBATU / POLRES GARUT / POLDA JAWA BARAT tanggal 03 Oktober 2026 atas laporan korban berinisial IT (58), seorang guru.
Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat malam sekira pukul 22.00 WIB.
“Pada hari Jumat sekira pukul 22.00 Polsek Cibatu berhasil mengamankan terduga pelaku hasil dari penyelidikan dan olah TKP. Dan selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim untuk pelimpahan tersangka dan barang buktinya dan untuk proses lebih lanjut. Dan diketahui terduga pelaku adalah residivis 3 kali masuk,” ungkap Amirudin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis yang digunakan untuk membobol gembok dan tas milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
