0-0x0-0-0-{}-0-0#bokehtype:0#;illum:2 scene:0 humanIn:3;
Ruangrakyatgarut.id 22 Oktober 2026 — Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial kembali ditunjukkan anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan. Bersama Dinas Ketahanan Pangan, Yudha mengunjungi dua warga di Kampung Sukaasih RT 02 RW 14, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi kehidupan Ibu Mimin yang tercatat dalam desil 2 dan Ibu Dewi yang berada pada desil 5. Keduanya menghadapi keterbatasan ekonomi sehingga membutuhkan perhatian lebih lanjut, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan akses terhadap program perlindungan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Yudha menegaskan pentingnya pembaruan data kesejahteraan dan pengusulan bantuan sosial agar penanganan pemerintah dapat disesuaikan dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan.
“Bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan, kami menengok Ibu Mimin yang berada pada desil 2 dan Ibu Dewi pada desil 5. Untuk pembaruan data desil sudah diusulkan, begitu juga dengan pengusulan bantuan sosial,” ungkap Yudha.
Dorong Asesmen Kemensos untuk Penanganan Berkelanjutan
Yudha berharap kunjungan tersebut menjadi langkah awal bagi penanganan yang lebih komprehensif melalui asesmen atau penilaian kondisi sosial oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menurutnya, asesmen diperlukan untuk mengidentifikasi kondisi, kebutuhan, serta tingkat kerentanan setiap warga. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi dan bentuk bantuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Ia mendorong agar hasil asesmen dapat ditindaklanjuti oleh unit terkait di lingkungan Kementerian Sosial, termasuk Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas apabila memenuhi kriteria, serta unit yang menangani pemberdayaan masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Harapan saya, ada asesmen dari Kementerian Sosial sehingga nantinya bisa ada rekomendasi kepada direktorat terkait, baik yang menangani penyandang disabilitas maupun pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya.
Yudha menilai, penanganan masyarakat rentan tidak seharusnya berhenti pada pemberian bantuan sesaat. Diperlukan tindak lanjut yang terarah, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga pemberdayaan sosial sesuai hasil asesmen.
Perempuan Rentan Perlu Mendapatkan Perlindungan Sosial
Yudha menekankan bahwa kondisi perempuan yang menghadapi keterbatasan ekonomi, khususnya perempuan yang menjadi kepala keluarga, perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Menurutnya, perlindungan sosial harus mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, pelayanan kesehatan, serta kebutuhan lain yang menunjang kehidupan yang layak.
Ia juga menyinggung sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Selain itu, ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2003 sebagaimana disampaikannya terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Menurut Yudha, berbagai ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya memastikan masyarakat yang mengalami kerentanan memperoleh pelayanan dan perlindungan sesuai kebutuhan.
Ia berharap pemerintah tidak hanya berpatokan pada klasifikasi desil atau administrasi semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual warga, situasi keluarga, serta kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi.
Bantuan Sembako Disalurkan, Tindak Lanjut Jadi Harapan
Dalam kunjungan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan turut menyalurkan bantuan sembako. Bantuan lainnya juga diberikan kepada warga, berupa kebutuhan sehari-hari, popok atau pampers, serta sembako dari Yudha.
Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban Ibu Mimin dan Ibu Dewi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, Yudha menilai bahwa bantuan langsung perlu diikuti dengan langkah lanjutan agar kedua warga tersebut memperoleh penanganan yang lebih menyeluruh.
Menurutnya, persoalan kemiskinan dan kerentanan sosial membutuhkan pendampingan berkesinambungan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap usulan bantuan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, asesmen, dan penentuan program yang sesuai dengan ketentuan.
Ia berharap Kementerian Sosial dapat memberikan perhatian terhadap kondisi kedua warga tersebut, sehingga kebutuhan mereka dapat ditangani melalui program perlindungan sosial yang tepat.
Dorong Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Yudha menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perangkat terkait dalam menangani persoalan kesejahteraan masyarakat.
Baginya, kunjungan langsung ke lapangan merupakan salah satu cara untuk mengetahui kondisi riil warga sekaligus memastikan usulan pembaruan data dan bantuan sosial didasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya.
Ia berharap Ibu Mimin dan Ibu Dewi memperoleh perhatian berkelanjutan, baik dalam pemenuhan kebutuhan dasar, akses pelayanan kesehatan, maupun program perlindungan dan pemberdayaan sosial sesuai hasil asesmen.
“Harapan saya, ke depan ada tindak lanjut dan solusi bagi keduanya. Semoga pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial bisa hadir memberikan perhatian sehingga kebutuhan mereka dapat ditangani secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Kunjungan tersebut menegaskan pentingnya penanganan kemiskinan yang tidak hanya berorientasi pada pendataan dan penyaluran bantuan sesaat. Verifikasi yang tepat, koordinasi lintas sektor, serta pendampingan berkelanjutan diperlukan agar masyarakat yang berada dalam kondisi rentan memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih layak.
