RUANGRAKYATGARUT.ID — Beredarnya video di salah satu platform media sosial yang menampilkan pernyataan Kepala Desa Mekarsari, Sekretaris Desa, dan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekarsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menuai perhatian publik. Perbedaan keterangan yang disampaikan ketiganya memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran dan tata kelola BUMDes setempat.
Menindaklanjuti polemik tersebut, media BR.NET melakukan klarifikasi dengan mendatangi kediaman Ketua BUMDes Mekarsari, Beny Sudrajat, pada Kamis (22/10/2026). Dalam pertemuan itu, Beny didampingi Sumpena, salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarsari, untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi dan kegiatan usaha BUMDes.
Beny menyampaikan bahwa pernyataan dalam video tersebut merupakan keterangan masing-masing pihak yang dapat disimak dan dinilai oleh masyarakat.
“Apa yang dikatakan dalam video tersebut betul adanya. Di dalam video itu ada tiga orang yang ditanya oleh awak media, yakni Kepala Desa Asrul Sany, Sekretaris Desa Cepi Permana, dan saya sendiri selaku Ketua BUMDes. Saya tidak akan mengatakan siapa yang benar, tetapi masyarakat bisa melihat dan mendengar sendiri dari ketiga orang tersebut,” ungkap Beny.
Ketua BUMDes Soroti Pernyataan Kades soal Anggaran
Salah satu hal yang menjadi perhatian Beny adalah pernyataan Kepala Desa Mekarsari yang, menurut keterangannya, mengaku tidak mengetahui anggaran yang dialokasikan kepada BUMDes.
Beny menilai pernyataan tersebut perlu diperjelas, mengingat Kepala Desa memiliki peran dalam pembinaan BUMDes di tingkat desa. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah desa dan pengelola BUMDes penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan dengan baik serta pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Terus terang, secara pribadi saya merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut. Namun, biarlah masyarakat yang menilai,” ujarnya.
Beny menegaskan bahwa BUMDes Mekarsari selama ini berupaya menjalankan sejumlah kegiatan usaha yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
Meski demikian, perbedaan keterangan yang berkembang di ruang publik perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi terbuka dengan mengacu pada dokumen administrasi, laporan keuangan, serta bukti pertanggungjawaban yang dapat diperiksa bersama.
Ketua BUMDes Klaim Kontribusi PADes Sekitar Rp17 Juta
Dalam keterangannya, Beny menyebut BUMDes Mekarsari telah memberikan kontribusi terhadap PADes dengan nilai akumulasi sekitar Rp17 juta.
Menurut dia, kontribusi tersebut berasal dari beberapa kegiatan usaha yang dikelola BUMDes, di antaranya layanan internet atau WiFi, jual beli gabah, serta penyewaan atau pengelolaan sawah.
Beny menjelaskan, hasil usaha sawah dibagi dua dengan pihak penggarap. Namun, kegiatan pertanian tersebut belakangan menghadapi kendala akibat serangan hama tikus yang menyebabkan petani mengalami kerugian.
Selain itu, ia menyebut layanan WiFi yang dikelola BUMDes saat ini memiliki sekitar 100 pelanggan, dengan biaya layanan sebesar Rp150.000 per pelanggan.
Menurut Beny, usaha tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan BUMDes yang diharapkan dapat terus mendukung kontribusi terhadap pendapatan desa.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini terdapat pemberian insentif sebesar Rp500.000 kepada Kepala Desa serta masing-masing Rp500.000 kepada dua orang pengawas BUMDes.
Informasi mengenai akumulasi kontribusi PADes, sumber pendapatan usaha, jumlah pelanggan WiFi, serta pemberian insentif tersebut masih perlu dicocokkan dengan laporan keuangan, bukti transaksi, keputusan yang mendasari pembayaran, dan dokumen pertanggungjawaban resmi.
Verifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai sumber pendapatan, penggunaan dana, serta mekanisme penyaluran hasil usaha BUMDes kepada desa.
Anggota BPD Soroti Keterlibatan dalam Musyawarah
Dalam kesempatan yang sama, Sumpena, anggota BPD Mekarsari, turut memberikan keterangan mengenai persoalan yang berkembang. Ia membenarkan sejumlah keterangan yang disampaikan Ketua BUMDes, sekaligus menyoroti keterlibatan anggota BPD dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan di tingkat desa.
Menurut Sumpena, dari tujuh anggota BPD Mekarsari, pihak yang dilibatkan dalam musyawarah tertentu disebut hanya sekitar dua hingga tiga orang.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diperjelas, terutama menyangkut mekanisme pengambilan keputusan, tata tertib musyawarah, dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat.
“Dari tujuh orang anggota BPD, yang ikut serta dalam musyawarah paling hanya dua atau tiga orang. Ini perlu diperjelas agar mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Sumpena.
Sumpena juga mengatakan telah mengimbau koordinator BPD Mekarsari agar segera memanggil Kepala Desa dan Ketua BUMDes untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang setelah video tersebut beredar luas di TikTok.
Namun, menurut keterangannya, hingga berita ini disusun, imbauan tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan. Beny juga menyampaikan bahwa dirinya belum menerima koordinasi lebih lanjut terkait rencana klarifikasi tersebut.
Persoalan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui komunikasi dan mekanisme pengawasan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi berkepanjangan.
Sekdes Tegaskan Pernyataan Berdasarkan Data Desa
Sementara itu, Sekretaris Desa Mekarsari, Cepi Permana, memberikan penjelasan mengenai dasar pernyataannya dalam video yang beredar.
Cepi menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya didasarkan pada data yang tersedia di pemerintahan desa. Ia mengaku tidak ingin memberikan pernyataan tanpa dukungan data yang valid.
“Apa yang saya ucapkan dalam video tersebut sesuai dengan data yang ada di desa. Saya tidak berani berbicara tanpa data yang valid,” kata Cepi.
Ia juga mengaku merasa bingung dengan pernyataan yang disampaikan pimpinannya dalam video tersebut. Menurut Cepi, sejumlah persoalan dan keputusan di tingkat desa selama ini menggunakan dokumen yang turut dibubuhi tanda tangan Kepala Desa.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi alasan penting bagi seluruh pihak untuk melakukan pencocokan dokumen dan memberikan penjelasan secara terbuka. Persoalan mengenai pengetahuan atas anggaran dan pelaksanaan kegiatan BUMDes perlu ditelusuri melalui administrasi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan pernyataan lisan.
Pengelolaan BUMDes Diharapkan Diperiksa secara Transparan
Menyikapi polemik tersebut, Sumpena berharap pihak terkait dapat menindaklanjuti persoalan pengelolaan BUMDes Mekarsari secara objektif dan profesional. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti memadai, ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta agar penggunaan anggaran, sumber modal usaha, hasil kegiatan bisnis, kontribusi terhadap PADes, serta berbagai pengeluaran BUMDes diperiksa berdasarkan dokumen resmi.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan dan seluruh kegiatan usaha dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Meski demikian, perbedaan pernyataan maupun dugaan persoalan dalam pengelolaan BUMDes tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang memadai.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi, tertib administrasi, pembagian kewenangan yang jelas, serta pengawasan yang berjalan sebagaimana mestinya dalam pengelolaan BUMDes.
Pemerintah desa, pengelola BUMDes, pengawas, dan BPD diharapkan dapat duduk bersama untuk menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan data dan dokumen yang sah.
Pada akhirnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai pengelolaan anggaran desa dan kontribusi BUMDes terhadap PADes. Klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak menjadi langkah penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Desa Mekarsari. (Hil)
Sumber : BR.Net
.
