Ruangrakyatgarut.id 27 September 2026 — Polemik mengenai kegiatan seni ketangkasan domba Garut kembali menjadi perhatian setelah muncul penolakan terhadap kegiatan tersebut di salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Garut. Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG), H. Irwan Hendarsyah, SE, memberikan pandangan mengenai posisi seni ketangkasan domba dalam perspektif kebudayaan, nilai agama, hingga aspek sosial-ekonomi masyarakat.
Irwan menilai, seni ketangkasan domba Garut kerap dipahami secara parsial oleh masyarakat yang belum mengetahui secara utuh substansi dan perkembangan tradisi tersebut. Menurutnya, penyebutan istilah “adu domba” tidak serta-merta dapat disamakan dengan praktik kekerasan terhadap hewan maupun perjudian.
Ia menjelaskan bahwa seni ketangkasan domba Garut saat ini telah berkembang menjadi bagian dari tradisi dan budaya lokal yang memiliki aturan serta tata kelola tertentu. Dalam praktiknya, kata dia, aspek kualitas ternak, postur, tanduk, ketangkasan, hingga keberanian alami domba menjadi bagian yang diperhatikan.
Bukan Kekerasan, tetapi Tradisi yang Diklaim Mengedepankan Perawatan
Irwan mengatakan, dari sisi nilai keagamaan, perlakuan terhadap hewan tetap harus berpegang pada prinsip ihsan, yakni berbuat baik dan tidak melakukan tindakan zalim terhadap makhluk hidup.
Menurutnya, domba ketangkasan justru mendapatkan perawatan khusus dari para pemiliknya. Mulai dari pemberian pakan, vitamin, perawatan kesehatan, hingga pemeliharaan fisik dilakukan secara serius karena domba ketangkasan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
“Domba-domba yang dipelihara untuk ketangkasan mendapatkan perhatian dan perawatan yang sangat serius dari pemiliknya. Karena itu, jangan sampai tradisi ini langsung dipersepsikan sebagai bentuk penyiksaan tanpa melihat bagaimana proses pemeliharaan dan aturan dalam pelaksanaannya,” ujar Irwan.
Ia juga menegaskan bahwa unsur perjudian maupun pertaruhan bukan merupakan bagian yang dapat dibenarkan dalam pelaksanaan seni ketangkasan domba.
Menurutnya, kegiatan yang mengandung perjudian atau tindakan yang menyebabkan hewan mengalami penderitaan serius harus dipisahkan dari seni ketangkasan sebagai tradisi budaya.
DKKG Soroti Nilai Budaya dan Ekonomi
Lebih jauh, Irwan melihat seni ketangkasan domba bukan hanya sebagai hiburan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Garut.
Tradisi tersebut, menurutnya, telah membentuk ekosistem peternakan yang melibatkan peternak, penghobi, pelaku usaha, hingga masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya dari pengembangan domba Garut.
Selain itu, pelestarian domba Garut juga dinilai memiliki kaitan dengan upaya menjaga keberadaan ternak lokal yang menjadi salah satu identitas Kabupaten Garut.
Dalam perspektif kebudayaan, Irwan menilai tradisi yang berkembang di tengah masyarakat perlu dilihat secara utuh, termasuk nilai, sejarah, aturan, serta manfaat yang terkandung di dalamnya.
Ia mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang memberikan kerangka bagi upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan Indonesia.
“Jangan hanya melihat dari satu sisi. Kita sama-sama harus menjaga warisan budaya dengan cara yang merawat. Melestarikannya, kemudian menggali, meningkatkan, dan memanfaatkannya agar mampu memberikan dampak terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” kata Irwan.
Perlu Dialog, Bukan Saling Menegasikan
Terkait adanya penolakan kegiatan ketangkasan domba di salah satu wilayah kecamatan, Irwan menilai perbedaan pandangan sebaiknya tidak langsung berujung pada pertentangan antara kelompok masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat dibicarakan melalui ruang dialog dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh agama, budayawan, pelaku seni ketangkasan, peternak, serta masyarakat sekitar.
Dengan demikian, kata dia, apabila terdapat aspek penyelenggaraan yang dinilai bertentangan dengan norma agama, ketertiban masyarakat, perlindungan hewan, maupun ketentuan hukum, hal tersebut dapat dievaluasi tanpa harus menghilangkan nilai budaya yang telah berkembang di masyarakat.
“Islam melarang kezaliman terhadap makhluk hidup dan segala bentuk perjudian. Namun, merawat domba dengan penuh kasih sayang, menguji ketangkasannya dalam koridor aturan yang aman, serta menjaga warisan leluhur adalah bagian yang perlu dilihat secara objektif,” ungkapnya.
Irwan berharap masyarakat tidak terburu-buru memberikan stigma terhadap seni ketangkasan domba Garut sebagai sebuah kemungkaran. Menurutnya, penilaian semestinya dilakukan berdasarkan praktik nyata di lapangan, aturan yang diterapkan, serta sejauh mana kegiatan tersebut memenuhi prinsip keselamatan, ketertiban, perlindungan hewan, dan nilai kebudayaan.
“Yang harus kita lakukan adalah menjaga warisan budaya dengan cara yang bertanggung jawab. Budaya jangan hanya dilestarikan, tetapi juga harus terus digali, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.
