Ruangrakyatgarut.id — Kepedulian terhadap warga yang hidup dalam keterbatasan kembali ditunjukkan Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan. Pada Selasa (20/10/2026), Yudha mengunjungi Jajat Sudrajat, seorang penyandang disabilitas yang hidup sebatang kara di Kampung Sadang, RT 01 RW 02, Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah Yudha menerima laporan melalui pesan langsung (inbox) TikTok dari Jajat Suryana, warga Desa Sadang, mengenai kondisi Jajat Sudrajat yang membutuhkan perhatian dan bantuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Yudha mendatangi kediaman Jajat sekitar pukul 13.00 WIB untuk melihat langsung kondisinya sekaligus mendorong langkah konkret agar kebutuhan dasar dan hak-hak sosialnya mendapatkan perhatian serius.
Kunjungan itu turut dihadiri Camat Sucinaraja Yeni Damayanti, Sopian dari Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Garut, Kepala Desa Sadang Dasep, serta Eldo selaku pendamping sosial Desa Sadang.
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mengidentifikasi kebutuhan Jajat sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Dinas Sosial, dan masyarakat dalam mengupayakan penanganan yang layak dan berkelanjutan.
Kondisi Rumah Memprihatinkan, Perlu Penanganan Serius
Rumah yang ditempati Jajat Sudrajat merupakan peninggalan orang tuanya. Saat rombongan tiba, kondisi rumah terlihat kurang terawat. Lingkungan tempat tinggalnya juga tampak kotor, disertai bau tidak sedap yang tercium hingga ke luar rumah.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat kebersihan lingkungan tempat tinggal berkaitan erat dengan kesehatan dan kenyamanan, terlebih bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan informasi yang disampaikan saat kunjungan, Jajat mengalami kecelakaan beberapa tahun lalu yang mengakibatkan sebagian tubuhnya mengalami kelumpuhan. Kondisi tersebut juga membuatnya tidak mampu berbicara sehingga aktivitas sehari-hari dan pemenuhan kebutuhan dasarnya menjadi sangat terbatas.
Dalam situasi seperti ini, dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar Jajat memperoleh perawatan, lingkungan tempat tinggal yang sehat, serta pelayanan sosial sesuai kebutuhannya.
Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui bantuan sesaat. Dibutuhkan langkah nyata dan koordinasi lintas sektor agar Jajat dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dengan tetap menghormati hak dan martabatnya.
Belum Terdata dalam DTSEN, Kebutuhan Makan Bergantung pada Warga
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah status pendataan kesejahteraan sosial Jajat Sudrajat.
Berdasarkan pengecekan yang disampaikan pendamping sosial saat kunjungan, nama Jajat belum terdeteksi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kondisi ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pemutakhiran data untuk memastikan status kesejahteraannya serta mengidentifikasi program bantuan sosial yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Selama ini, kebutuhan makan sehari-hari Jajat diketahui bergantung pada kepedulian kerabat dan tetangga yang secara bergantian memberikan bantuan.
Keadaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapinya bukan hanya menyangkut kebutuhan pangan, tetapi juga akses terhadap perlindungan sosial, pendampingan, layanan rehabilitasi, perawatan diri, dan tempat tinggal yang layak.
Sebagai bentuk kepedulian, Yudha Puja Turnawan menyerahkan bingkisan sembako dan santunan uang kepada Jajat. Sementara itu, Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Garut turut memberikan paket sembako untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban Jajat. Namun, penanganan jangka panjang tetap diperlukan agar pemenuhan kebutuhan dasarnya tidak terus bergantung pada bantuan sesaat maupun kebaikan hati warga sekitar.
Yudha Dorong Penanganan Jangka Panjang dan Fasilitas Perawatan
Yudha Puja Turnawan menilai kondisi Jajat membutuhkan perhatian lebih serius, terutama berkaitan dengan perawatan sehari-hari dan keberlanjutan pelayanan sosial.
Salah satu opsi yang perlu dikaji adalah penempatan di panti atau fasilitas pelayanan sosial yang mampu memberikan pendampingan dan perawatan sesuai kebutuhan penyandang disabilitas terlantar.
Namun, ketersediaan fasilitas yang mampu menangani penyandang disabilitas dengan kebutuhan perawatan intensif menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan. Karena itu, koordinasi lintas pemerintahan diperlukan untuk menemukan solusi yang tepat, baik melalui pelayanan di lingkungan tempat tinggal maupun fasilitas pelayanan sosial yang sesuai.
Penanganan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan, kebutuhan perawatan, keamanan, kenyamanan, serta hak Jajat untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan menghormati martabatnya.
Pemerintah desa dan pemerintah daerah juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat apabila diperlukan dukungan layanan yang belum tersedia di tingkat kabupaten.
Selain itu, keterlibatan lembaga sosial, organisasi kemanusiaan, lembaga filantropi, dan pihak swasta dapat dijajaki sebagai dukungan tambahan, tanpa mengesampingkan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ajak Warga Hidupkan Gotong Royong, Pemerintah Diminta Hadir
Selain mendorong penanganan melalui pemerintah, Yudha berharap Pemerintah Desa Sadang dapat menggerakkan kembali semangat gotong royong masyarakat di Kampung Sadang.
Menurutnya, kepedulian warga dapat diwujudkan melalui langkah sederhana tetapi bermakna, seperti membersihkan rumah dan lingkungan tempat tinggal Jajat secara berkala, membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta memberikan pendampingan sesuai kemampuan masing-masing.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui kerja bakti atau pembagian tugas warga secara bergiliran, dengan tetap memperhatikan privasi, kenyamanan, dan martabat Jajat Sudrajat.
Yudha juga berharap kepedulian masyarakat tidak berhenti setelah kunjungan dan penyerahan bantuan dilakukan. Dukungan perlu dibangun secara berkesinambungan agar Jajat tidak kembali menghadapi kesulitan seorang diri.
Meski demikian, gotong royong masyarakat harus berjalan beriringan dengan pelayanan sosial yang memadai. Kebutuhan perawatan bagi penyandang disabilitas dengan keterbatasan fisik berat tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada warga sekitar.
Karena itu, diperlukan pembagian peran yang jelas antara masyarakat dan pemerintah. Gotong royong dapat menjadi langkah awal untuk membantu, sedangkan pemerintah perlu memastikan tersedianya pelayanan, pendampingan, dan perlindungan sosial yang sesuai dengan kebutuhan Jajat.
Implementasi Aturan Kesejahteraan Sosial Harus Dirasakan Masyarakat
Persoalan penyandang disabilitas terlantar juga menjadi pengingat pentingnya pelaksanaan peraturan mengenai kesejahteraan sosial dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
Sejumlah regulasi yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mendorong perlindungan sosial, penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas, dan penyelenggaraan pelayanan bagi warga yang membutuhkan pertolongan.
Dalam membantu Jajat Sudrajat, berbagai sumber dukungan dapat dijajaki, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), zakat, lembaga filantropi, hingga organisasi sosial dan masyarakat.
Meski demikian, setiap bentuk dukungan perlu dikoordinasikan dengan baik agar tepat sasaran dan berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat dan lembaga sosial harus menjadi penguat upaya penanganan, bukan pengganti tanggung jawab pemerintah.
Kasus Jajat juga menyoroti pentingnya evaluasi pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Warga dengan keterbatasan berat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri perlu mendapatkan perhatian agar tidak terlewat dari sistem perlindungan sosial.
Pemeriksaan dan pemutakhiran data menjadi langkah penting untuk memastikan status kesejahteraan Jajat, mengidentifikasi program yang sesuai, serta membuka akses terhadap bantuan dan pelayanan sosial yang tersedia.
“Siapa Kita Jika Abai terhadap Derita Sesama?”
Di akhir kunjungannya, Yudha Puja Turnawan menyampaikan pesan reflektif mengenai tanggung jawab moral masyarakat terhadap sesama, khususnya warga yang hidup dalam keterbatasan dan membutuhkan pertolongan.
“Pertanyaan mendasar untuk diri saya dan kita semua: siapa kita jika kita abai terhadap derita sesama? Apalagi ini seorang penyandang disabilitas yang lemah dan tak berdaya,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepedulian sosial tidak cukup diwujudkan melalui rasa iba atau bantuan sesaat. Kepedulian perlu diterjemahkan menjadi tindakan nyata, mulai dari memastikan kebutuhan dasar terpenuhi, menjaga kebersihan lingkungan, memberikan pendampingan, hingga mendorong tersedianya pelayanan sosial yang layak.
Kondisi Jajat Sudrajat di Desa Sadang, Kecamatan Sucinaraja, menjadi pengingat bahwa masih ada warga yang membutuhkan perhatian lebih dari lingkungan sekitar dan negara.
Ukuran kepedulian sosial bukan semata-mata seberapa besar bantuan yang diberikan, melainkan juga sejauh mana masyarakat dan pemerintah berupaya memastikan tidak ada warga yang harus menghadapi kesulitan seorang diri.
Semangat gotong royong diharapkan menjadi langkah awal untuk membantu Jajat. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperkuat pendataan, memperluas akses perlindungan sosial, memastikan tersedianya layanan rehabilitasi, serta mengupayakan solusi perawatan jangka panjang bagi penyandang disabilitas terlantar.
Dengan demikian, kepedulian terhadap Jajat Sudrajat tidak berhenti sebagai aksi kemanusiaan sesaat, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kabupaten Garut. (Hil)
