Ruangrakyatgarut.id 20 Oktober 2026 – Momentum Hari Santri Nasional menjadi pengingat penting atas kontribusi pesantren dalam perjuangan kemerdekaan, pendidikan, dakwah, serta pembentukan karakter bangsa. Namun, peringatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan, fasilitasi, dan perlindungan terhadap keberlangsungan pesantren.
Ketua Dewan Tanfidzi Kabupaten (DTK) Persada 212 Garut, Aam Moh. Jalaludin, M.Pd., menyoroti belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Menurut Aam, pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan langkah penting dalam memberikan pengakuan terhadap kedudukan dan peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Melalui regulasi tersebut, pesantren memperoleh landasan hukum untuk menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat kedudukan pesantren melalui regulasi tersebut. Namun, menurutnya, pengakuan di tingkat nasional perlu diikuti dengan langkah konkret di tingkat daerah agar manfaat kebijakan dapat dirasakan oleh pesantren, khususnya pesantren tradisional di Kabupaten Garut.
“Peringatan Hari Santri seharusnya tidak hanya menjadi agenda seremonial. Ini merupakan momentum untuk melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pesantren melalui kebijakan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan,” demikian pokok pandangan Aam.
Perda Pesantren Dinilai Membutuhkan Aturan Teknis
Aam menilai, keberadaan Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren perlu ditindaklanjuti dengan Perbup yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara jelas.
Menurutnya, tanpa petunjuk teknis yang memadai, pelaksanaan program fasilitasi pesantren berpotensi menghadapi kendala, terutama dalam hal perencanaan anggaran, pemerataan bantuan, peningkatan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan ekonomi pesantren.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan agar setiap program memiliki kriteria dan mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Regulasi daerah jangan berhenti sebagai dokumen hukum semata. Harus ada aturan pelaksanaan yang memberikan kepastian, sehingga fasilitasi pesantren dapat berjalan secara transparan, adil, dan sesuai kebutuhan,” menjadi penekanan dalam pandangan Aam.
Karena itu, DTK Persada 212 Garut mendorong Pemerintah Kabupaten Garut bersama DPRD untuk mempercepat pembahasan dan penyusunan Perbup tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan nyata pesantren di lapangan.
Menjaga Marwah Pesantren di Tengah Kasus Kekerasan Seksual
Selain persoalan regulasi, Aam turut menyoroti munculnya kasus dugaan asusila dan kekerasan seksual yang melibatkan oknum di lingkungan pendidikan keagamaan. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap keadilan. Sementara itu, pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Aam mengingatkan agar kasus yang melibatkan individu tidak dijadikan alasan untuk memberikan stigma secara menyeluruh terhadap institusi pesantren maupun para kiai.
Menurutnya, tindakan seseorang harus dinilai berdasarkan perbuatannya, bukan digeneralisasikan sebagai gambaran seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
Pesantren selama ini memiliki kontribusi dalam pendidikan, dakwah, pembinaan moral, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, upaya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak santri serta penghormatan terhadap lembaga pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan secara bertanggung jawab.
“Penegakan hukum dan perlindungan marwah pesantren bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya, korban harus dilindungi, dan pesantren tidak boleh menerima stigma kolektif akibat tindakan oknum,” demikian inti sikap yang disampaikan Aam.
Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Pesantren
Sebagai langkah konkret, DTK Persada 212 Garut mendorong agar penyusunan Perbup Pesantren turut mempertimbangkan mekanisme perlindungan santri dan penguatan tata kelola pesantren yang aman.
Salah satu usulan yang disampaikan ialah pembentukan satuan tugas (Satgas) perlindungan pesantren melalui koordinasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan perwakilan kalangan pesantren.
Satgas tersebut diharapkan dapat menjalankan sejumlah fungsi, antara lain melakukan edukasi pencegahan kekerasan seksual, meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan anak, memfasilitasi pelaporan dugaan pelanggaran, serta memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.
Selain itu, penguatan koordinasi lintas sektor dinilai penting agar upaya pencegahan tidak hanya dilakukan setelah muncul kasus, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan.
Aam juga mendorong pemerintah daerah dan media massa untuk menyampaikan informasi secara berimbang, mengedepankan fakta, serta membedakan pertanggungjawaban individu dari reputasi institusi secara keseluruhan.
Hari Santri Harus Berdampak Nyata bagi Pesantren
Melalui momentum Hari Santri Nasional, DTK Persada 212 Garut menegaskan pentingnya tiga agenda utama, yakni percepatan penyusunan Perbup sebagai aturan pelaksanaan Perda Pesantren, penguatan perlindungan santri melalui mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, serta edukasi publik untuk menghindari stigma kolektif terhadap pesantren.
Aam berharap Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD dapat menjadikan persoalan tersebut sebagai agenda yang ditindaklanjuti secara konkret, termasuk melalui perencanaan program, dukungan anggaran, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.
Menurutnya, keberpihakan terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan dukungan atau kegiatan seremonial. Dukungan tersebut perlu tercermin dalam kebijakan yang dapat diakses secara adil, peningkatan fasilitas, pemberdayaan ekonomi, serta jaminan lingkungan pendidikan yang aman bagi para santri.
Peringatan Hari Santri Nasional, dengan demikian, diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan komunitas pesantren dalam membangun kehidupan masyarakat Garut yang berpendidikan, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
Bagi DTK Persada 212 Garut, percepatan Perbup Pesantren bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya menerjemahkan pengakuan negara terhadap pesantren menjadi kebijakan daerah yang nyata, sekaligus menjaga hak santri dan kehormatan para kiai melalui penegakan hukum yang adil serta perlindungan yang berkelanjutan.
