Ruangrakyatgarut.id 11 Agustus 2026 — Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Tahun Anggaran 2022 kembali mendapat sorotan.
Pelapor, Ahirudin Yunus, S.Fil.I, menyampaikan keberatan terhadap mekanisme penanganan laporan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Ia menilai pemeriksaan administratif atau reguler belum menjawab substansi dugaan persoalan yang dilaporkannya, khususnya terkait kondisi fisik bangunan.
Keberatan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Dalam suratnya, Ahirudin merujuk pada surat balasan Kejari Garut Nomor B-3120/M.2.15/Fs.1/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Dalam surat tersebut, penanganan laporan disebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa oleh Inspektorat.
Namun, pelapor mempersoalkan apabila LHP tersebut dijadikan dasar penyelesaian laporan tanpa adanya pemeriksaan fisik secara langsung terhadap bangunan GOR.
Soroti Dugaan Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Menurut Ahirudin, laporan awal yang disampaikannya tidak hanya berkaitan dengan administrasi pengelolaan anggaran, tetapi juga memuat dugaan persoalan pada pelaksanaan pekerjaan fisik.
Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta potensi kerugian keuangan negara.
Atas dasar itu, pelapor mempertanyakan apabila pemeriksaan reguler yang berorientasi pada dokumen administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) digunakan sebagai dasar untuk menyelesaikan laporan tanpa melakukan verifikasi terhadap kondisi fisik bangunan.
Pelapor menilai pemeriksaan lapangan dengan melibatkan ahli teknik sipil atau konstruksi diperlukan untuk menguji kesesuaian antara pekerjaan yang telah direalisasikan dengan volume dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.
Dengan demikian, menurut pelapor, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada pencocokan dokumen administrasi, tetapi juga perlu melihat kondisi material pekerjaan secara langsung.
Desak Kejari Garut Lakukan Penyelidikan
Dalam surat keberatannya, Ahirudin mendesak Kejari Garut agar tidak menutup atau mengarsipkan laporan hanya berdasarkan hasil pemeriksaan reguler.
Ia meminta Kejari Garut mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan serta melakukan ekspose perkara bersama Inspektorat guna menentukan langkah pemeriksaan yang lebih mendalam.
Pelapor juga mendorong dilaksanakannya audit investigatif atau pemeriksaan fisik lapangan untuk menguji dugaan yang disampaikan dalam laporan awal.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara objektif apakah terdapat perbedaan antara volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi fisik bangunan yang telah direalisasikan.
Inspektorat Garut Juga Didesak Lakukan Audit Investigatif
Selain menyampaikan keberatan kepada Kejari Garut, Ahirudin juga mengirimkan surat kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.
Dalam surat tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut, ia meminta agar Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan reguler atau administratif, tetapi mempertimbangkan reviu maupun audit investigatif terhadap dugaan adanya kecurangan (fraud) dan potensi kerugian keuangan negara.
Surat tersebut juga merujuk pada Permenpan-RB Nomor 19 Tahun 2008 serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) sebagai bagian dari dasar yang digunakan pelapor dalam menyampaikan permintaannya.
Pelapor meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Garut menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) Audit Investigatif atau Pemeriksaan Khusus.
Ia juga meminta agar pemeriksaan melibatkan auditor yang berkompeten serta ahli teknik sipil atau konstruksi untuk melakukan opname fisik terhadap bangunan GOR Desa Tambaksari.
Menurut pelapor, pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi bangunan yang sebenarnya.
Pelapor Pertanyakan Jika Pemeriksaan Hanya Bersifat Administratif
Pelapor menegaskan, keberatannya bukan semata-mata terhadap keberadaan LHP Inspektorat, melainkan terhadap penggunaan hasil pemeriksaan reguler tersebut apabila dianggap telah cukup untuk menjawab seluruh substansi laporan dugaan penyimpangan pembangunan GOR.
Ia menilai terdapat perbedaan antara pemeriksaan administratif dengan pemeriksaan investigatif yang bertujuan menguji dugaan kecurangan maupun potensi kerugian keuangan negara.
Karena itu, pemeriksaan fisik dinilai menjadi salah satu bagian penting untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai pelaksanaan proyek pembangunan GOR Desa Tambaksari Tahun Anggaran 2022.
Ancam Tempuh Jalur Pengawasan Lebih Tinggi
Ahirudin juga menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut apabila keberatannya tidak mendapatkan tindak lanjut.
Untuk penanganan di lingkungan kejaksaan, ia menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Sementara terhadap aspek pengawasan internal pemerintah daerah, pelapor menyatakan akan membawa dugaan maladministrasi maupun pembiaran kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat serta menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk memastikan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, apabila memang terdapat alasan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Minta Penanganan Transparan dan Objektif
Ahirudin berharap Kejari Garut dan Inspektorat Kabupaten Garut dapat memberikan penanganan secara transparan dan objektif terhadap laporan tersebut.
Menurutnya, audit investigatif diperlukan bukan untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan untuk menguji secara lebih mendalam fakta-fakta yang menjadi dasar laporan, termasuk kondisi fisik pekerjaan, volume, spesifikasi, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
Dengan mekanisme pemeriksaan yang lebih komprehensif, hasilnya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pembangunan GOR Desa Tambaksari.
Hingga dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat hasil audit investigatif maupun kesimpulan final mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam pembangunan GOR Desa Tambaksari Tahun Anggaran 2022.
Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih merupakan laporan dan dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Pemberitaan ini juga menempatkan Kejari Garut dan Inspektorat Kabupaten Garut sebagai pihak yang perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan, dasar penanganan laporan, serta tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap keberatan pelapor.
