Ruangrakyatgarut.id 21 Juli 2026 – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Garut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal upaya pemberantasan narkotika dan obat keras ilegal di Kabupaten Garut. Organisasi tersebut menilai perang terhadap narkoba tidak boleh dilakukan setengah hati dan harus menyasar seluruh jaringan, termasuk bandar besar, aktor intelektual, hingga pihak-pihak yang diduga melindungi peredaran narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan Bendahara Umum GMNI Cabang Garut, Ade Fahmi Abdul Aziz, sebagai tindak lanjut atas komitmen Ketua GMNI Cabang Garut, Fazha Mochamad Nazhar Nazhrullah, yang sebelumnya menyerukan semangat perang melawan narkoba sebagai gerakan bersama demi menyelamatkan generasi muda.
Menurut Ade Fahmi, kondisi peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kabupaten Garut saat ini sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Ia merujuk pada data Satres Narkoba Polres Garut yang berhasil mengungkap 13 kasus dengan 20 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 106 paket sabu seberat 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, 20 paket psikotropika, serta 139 paket obat-obatan tertentu sebanyak 844 butir.
“Data tersebut menunjukkan bahwa Garut masih menjadi pasar yang menguntungkan bagi para pelaku kejahatan narkotika. Keberhasilan aparat mengungkap kasus tentu patut diapresiasi, tetapi di sisi lain menjadi alarm bahwa jaringan peredaran narkoba masih bekerja secara masif dan sistematis,” ujar Ade Fahmi.
Ia menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan kurir maupun pengedar di tingkat lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membongkar aktor utama yang mengendalikan jaringan peredaran narkotika hingga ke akar.
“Kami mengapresiasi langkah Satres Narkoba Polres Garut dalam mengungkap berbagai kasus. Akan tetapi, keberhasilan menangkap pelaku tidak boleh berhenti pada level kurir dan pengedar lapangan saja. Aparat penegak hukum harus berani membongkar aktor intelektual, bandar besar, serta jaringan yang menjadi pemasok utama narkotika di Kabupaten Garut,” tegasnya.
Selain narkotika, GMNI Cabang Garut juga menyoroti maraknya peredaran obat keras ilegal yang dinilai masih mudah ditemukan di berbagai wilayah Kabupaten Garut. Kondisi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum terhadap jaringan yang diduga masih beroperasi.
GMNI mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, Polres Garut, serta seluruh aparat penegak hukum agar bertindak lebih tegas, profesional, dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa masih ada pihak-pihak yang kebal hukum sehingga praktik peredaran narkoba dan obat keras ilegal terus berlangsung,” kata Ade Fahmi.
Lebih lanjut, GMNI meminta agar setiap informasi maupun dugaan mengenai keterlibatan pihak mana pun dalam melindungi jaringan narkoba diproses secara serius melalui mekanisme hukum yang transparan, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila terdapat dugaan adanya oknum yang melindungi atau memfasilitasi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal, maka dugaan tersebut wajib diusut tanpa pandang bulu berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada impunitas dalam perang melawan narkoba,” ujarnya.
GMNI Cabang Garut menegaskan bahwa narkoba bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda serta pembangunan daerah. Karena itu, pemberantasan narkoba harus menjadi agenda bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan seluruh elemen masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen, GMNI Cabang Garut menyatakan akan terus mengawal, mengawasi, sekaligus memberikan kritik konstruktif terhadap setiap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Garut. Organisasi tersebut juga menolak segala bentuk pembiaran, tebang pilih, maupun lemahnya penegakan hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh bandar narkoba, dan aparat tidak boleh ragu menindak siapa pun yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Ade Fahmi. (Red)
