Ruangrakyatgarut.id 17 September 2026 — Gerakan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Garut (GMPPG) melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pemda Garut yang berada di bawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut.
Program yang pada tahap pertama disebut memiliki alokasi anggaran APBD sebesar Rp280 juta tersebut kini dipertanyakan dari sisi perencanaan, penggunaan anggaran, spesifikasi teknis hingga hasil pekerjaan di lapangan.
Ketua GMPPG, Bayu Solehudin, menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibuka secara terang kepada publik. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari bentuk fisik bangunan, tetapi harus ditelusuri sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
GMPPG mempertanyakan apakah nilai anggaran yang telah dialokasikan benar-benar sebanding dengan output pembangunan yang dihasilkan.
“Yang kami pertanyakan adalah apakah anggaran Rp280 juta tersebut benar-benar memberikan value for money bagi masyarakat. Jangan sampai uang rakyat terserap, tetapi hasil pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggarannya,” tegas Bayu.
Perencanaan Dipertanyakan
GMPPG juga menyoroti aspek perencanaan proyek. Menurut Bayu, pembangunan fasilitas publik semestinya memiliki dasar perencanaan yang jelas, termasuk kebutuhan pengguna, desain teknis, volume pekerjaan, spesifikasi material serta perhitungan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan sejauh mana dokumen perencanaan teknis disusun sebelum proyek dilaksanakan.
“Apakah ada kajian kebutuhan dan kelayakan? Apakah seluruh item pekerjaan yang dibayarkan sesuai dengan perencanaan? Ini yang harus dibuka dan diperiksa,” ujarnya.
GMPPG juga meminta adanya penjelasan mengenai keberadaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, serta dokumen pendukung lainnya.
Menurutnya, keterbukaan dokumen menjadi penting agar publik dapat mengetahui apakah antara perencanaan dan realisasi pekerjaan terdapat kesesuaian.
Spesifikasi Teknis dan RAB Diminta Diuji
Selain perencanaan, GMPPG menduga terdapat kemungkinan ketidaksesuaian antara spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan.
Namun, GMPPG menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit terhadap dokumen kontrak serta realisasi pekerjaan.
“Kalau memang ada perbedaan antara RAB, spesifikasi teknis dan pekerjaan yang terpasang, harus ada pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil akhir tanpa mengetahui bagaimana prosesnya,” kata Bayu.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup volume pekerjaan, jenis dan kualitas material, harga satuan, pembayaran kepada pihak ketiga serta kesesuaian antara progres pekerjaan dengan nilai yang telah dibayarkan.
Jangan Sampai PKL Justru Dirugikan
GMPPG juga mengingatkan bahwa tujuan utama penataan PKL seharusnya tidak berhenti pada pembangunan fisik.
Penataan ruang publik, kata Bayu, harus mempertimbangkan keberlanjutan aktivitas ekonomi pedagang kecil yang menjadi sasaran program.
“Jangan sampai atas nama penataan, pedagang justru kehilangan ruang usaha dan mengalami penurunan pendapatan. Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan benar-benar memberikan manfaat kepada PKL,” ujarnya.
GMPPG meminta adanya keterlibatan dan komunikasi yang memadai dengan para pedagang agar desain maupun pola penataan tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Minta Inspektorat Turun Tangan
Atas berbagai persoalan tersebut, GMPPG secara resmi mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap program tersebut.
GMPPG meminta dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dan, apabila ditemukan indikasi yang memenuhi syarat, pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan aparat pengawasan internal pemerintah.
Audit tersebut, menurut GMPPG, harus mencakup proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, kontrak, pembayaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan hingga hasil akhir pembangunan.
“Inspektorat harus turun dan memeriksa secara menyeluruh. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan apakah uang rakyat digunakan sesuai aturan dan menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang direncanakan,” tegas Bayu.
Dokumen Perencanaan Diminta Dibuka
Selain audit, GMPPG mendesak Disperindag ESDM Garut memberikan akses terhadap dokumen yang dapat dibuka kepada publik, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran proyek.
Di antaranya RAB, KAK, dokumen perencanaan teknis, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, progres pekerjaan dan dokumen pertanggungjawaban pembayaran, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Menurut GMPPG, keterbukaan tersebut penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau semua sesuai aturan, buka dokumennya dan biarkan publik melihat. Kalau ada persoalan, perbaiki dan pertanggungjawabkan. Prinsipnya sederhana: uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Bayu.
GMPPG menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar setiap dugaan penyimpangan dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
Mereka juga mengingatkan agar persoalan penataan PKL tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bahan evaluasi bagi berbagai program penataan ruang publik dan pembangunan fasilitas perdagangan di Kabupaten Garut.
GMPPG menegaskan, kritik tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian daerah. Mereka meminta seluruh dugaan dan ketidaksesuaian yang dipersoalkan diuji terlebih dahulu melalui audit, pemeriksaan teknis, dan mekanisme hukum yang berlaku.
