Ruangrakyatgarut.id 30 Agustus 2026 — Dugaan perubahan modus peredaran obat-obatan tertentu di sekitar Pasar Andir, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, mendapat perhatian dari Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG)
ABAG mengaku menerima aspirasi dari sejumlah masyarakat yang meminta identitas mereka tidak dipublikasikan karena alasan keamanan dan kenyamanan. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan perubahan pola transaksi obat-obatan tertentu, termasuk tramadol, trihexyphenidyl/Hexymer dan obat keras lainnya.
Jika sebelumnya dugaan transaksi dilakukan melalui kios atau titik penjualan tertentu, kini pola tersebut disebut-sebut bergeser menjadi sistem pemesanan dan transaksi cash on delivery (COD).
ABAG menegaskan, informasi masyarakat tersebut harus diperiksa dan ditelusuri oleh aparat berdasarkan mekanisme hukum serta alat bukti yang sah.
Modus Berubah, Pengawasan Jangan Kalah
ABAG mempertanyakan kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi dugaan perubahan pola transaksi tersebut.
Menurut ABAG, perpindahan transaksi dari lokasi penjualan terbuka menuju sistem pesan, bertemu dan COD tidak seharusnya menjadi alasan bagi pengawasan untuk berhenti.
“Modus boleh berubah, tetapi penegakan hukum tidak boleh kalah. Informasi masyarakat harus diperiksa, ditelusuri dan dibuktikan,” tegas ABAG dalam pernyataannya.
ABAG menilai, apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat perlu melakukan pemetaan dan penyelidikan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
ABAG juga meminta agar penanganan persoalan tidak hanya berujung pada razia atau penindakan terhadap pelaku di tingkat lapangan.
Apabila dugaan peredaran tersebut nantinya terbukti, ABAG mendorong aparat mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang, jalur distribusi, pihak yang memasok hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Dari mana barang berasal? Siapa pemasoknya? Bagaimana barang masuk ke wilayah Garut? Siapa penghubungnya? Apakah terdapat jaringan antarwilayah?” demikian sejumlah pertanyaan yang disampaikan ABAG.
Menurut mereka, memutus mata rantai peredaran tidak cukup hanya dengan menindak pihak yang berada di lapangan apabila sumber pasokan masih terus berjalan.
Potong rantainya, telusuri sumbernya dan ungkap jaringannya, menjadi penekanan ABAG.
ABAG: Dugaan Harus Dibuktikan
Meski menyampaikan desakan kepada aparat, ABAG menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta seseorang dihukum hanya berdasarkan informasi atau laporan masyarakat.
ABAG justru meminta agar aparat melakukan proses penyelidikan secara profesional, mulai dari memeriksa informasi, mengumpulkan bukti, memastikan jenis barang secara ilmiah, hingga menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Dugaan harus dibuktikan. Kami tidak meminta aparat menghukum seseorang tanpa bukti. Kami meminta aparat bekerja, memeriksa informasi dan mengungkap fakta,” tegasnya.
ABAG juga menilai perubahan pola transaksi dari penjualan terbuka menjadi transaksi tersembunyi perlu diperiksa untuk mengetahui apakah hal tersebut merupakan bentuk adaptasi terhadap pengawasan atau sekadar perubahan pola distribusi.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Soroti Ketentuan UU Kesehatan
ABAG turut menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya ketentuan pidana yang berkaitan dengan praktik kefarmasian dan sediaan farmasi.
Dalam penerapannya, ketentuan pidana harus disesuaikan dengan fakta, jenis barang, perbuatan serta terpenuhi atau tidaknya unsur pasal berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, ABAG menyerahkan penerapan pasal kepada aparat penegak hukum dan meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif dan transparan apabila ditemukan adanya tindak pidana.
Desak Polres Garut dan Instansi Terkait
ABAG meminta Polres Garut bersama instansi terkait untuk memberikan perhatian terhadap informasi dugaan peredaran obat keras atau obat-obatan tertentu di sekitar Pasar Andir, Bayongbong.
Sejumlah langkah yang didorong ABAG antara lain:
- Melakukan penyelidikan terhadap informasi dugaan peredaran obat keras/OOT di sekitar Pasar Andir Bayongbong.
- Memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tertentu yang diduga tidak sesuai ketentuan.
- Memperhatikan dugaan pola transaksi melalui sistem COD apabila ditemukan bukti yang mendukung.
- Mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan indikasi adanya jaringan.
- Menelusuri asal-usul dan jalur distribusi berdasarkan alat bukti yang sah.
- Menindak secara tegas apabila unsur pidana terbukti sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan informasi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami Meminta Aparat Peka”
ABAG menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang tanpa bukti. Kami meminta aparat bekerja. Kami meminta informasi masyarakat diperiksa, dugaan ditelusuri, barang dibuktikan secara ilmiah dan hukum, serta sumber pasokan ditelusuri.”
ABAG berharap langkah penegakan hukum tidak hanya bersifat sesaat, tetapi mampu menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan apakah dugaan peredaran obat-obatan tersebut benar terjadi atau tidak.
ABAG juga mengingatkan agar perubahan modus transaksi tidak membuat pengawasan kehilangan efektivitas.
“Jangan sampai kios ditutup, modus berubah, COD berjalan, tetapi peredaran tetap hidup. Kalau itu terjadi, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan,” tegas ABAG.
Bagi ABAG, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai transaksi obat, tetapi berkaitan dengan perlindungan masyarakat, masa depan generasi muda serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Modus boleh berubah. Hukum tidak boleh kalah.
(Red)
