Ruangrakyatgarut.id 1 September 2026 – Keberadaan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) kembali menjadi perhatian seiring dengan regulasi terbaru mengenai pencatatan pernikahan. Di satu sisi, P3N dinilai memiliki peran penting dalam membantu masyarakat serta petugas Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya dalam pengurusan administrasi perkawinan di tingkat desa dan kelurahan.
Namun di sisi lain, KUA tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan upah atau gaji sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Karangpawitan, H. Yana Riswana, S.Ag., yang baru sekitar satu minggu menjalankan tugasnya sebagai Kepala KUA Karangpawitan.
Menurutnya, P3N pada umumnya merupakan tokoh agama atau orang yang dituakan di lingkungan desa maupun kelurahan yang selama ini membantu masyarakat dalam proses administrasi perkawinan.
“Keberadaan P3N bagi KUA saat ini menjadi buah simalakama. Di satu sisi mereka sangat membantu para petugas KUA, tetapi di sisi lain kami tidak bisa memberikan upah atau gaji seperti dulu, terutama seperti pada tahun 2014,” ujar H. Yana.
Ia menjelaskan, dalam kebijakan saat ini, keberadaan P3N dikembalikan kepada pemerintah desa atau kelurahan. Artinya, kebutuhan terhadap tenaga P3N di masing-masing wilayah menjadi bagian yang dapat ditentukan oleh desa atau kelurahan sesuai kebutuhan.
Berpedoman pada Regulasi Terbaru
H. Yana mengatakan, eksistensi P3N atau yang dalam sejumlah regulasi disebut sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) memiliki dasar hukum melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 412 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
Regulasi tersebut mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 977 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan P4.
Selain itu, pelaksanaan pencatatan pernikahan juga mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan serta perubahan melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024.
“Jadi, menurut Kementerian Agama, keberadaan P3N dikembalikan lagi kepada desa atau kelurahan. KUA sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024,” jelasnya.
Menurut H. Yana, perubahan regulasi tersebut tidak berarti hubungan antara KUA dengan para amil atau tokoh agama di tingkat desa harus terputus.
Sebaliknya, ia berharap koordinasi dan silaturahmi tetap terjaga sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perkawinan, dapat berjalan dengan baik.
“Saya berharap KUA tetap bersinergi dan menjalin silaturahmi dengan para amil. Saya sendiri sebagai pribadi dan sebagai pimpinan yang baru menginjakkan kaki di wilayah hukum Karangpawitan mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga komunikasi dan saling mengingatkan,” katanya.
Ingatkan Bahaya Pernikahan Dini
Selain berbicara mengenai keberadaan P3N, H. Yana juga menyoroti persoalan pernikahan dini yang masih menjadi perhatian dalam kehidupan masyarakat.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para tokoh agama dan amil, untuk bersama-sama memberikan edukasi mengenai risiko pernikahan pada usia yang belum memenuhi ketentuan pemerintah.
Menurutnya, pernikahan dini tidak hanya dapat berdampak terhadap pasangan yang menikah, tetapi juga terhadap anak yang dilahirkan, terutama apabila kehamilan terjadi pada usia yang masih terlalu muda.
“Kita harus saling mengingatkan mengenai kerugian dan dampak pernikahan dini. Ini bisa berdampak kepada diri sendiri, termasuk persoalan administrasi dan dokumen pernikahan, serta terhadap anak apabila seorang ibu melahirkan pada usia yang belum ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya.
H. Yana juga mengingatkan masyarakat bahwa pelaksanaan akad nikah di balai KUA pada jam kerja sesuai ketentuan pemerintah tidak dipungut biaya atau gratis (Rp0).
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi KUA dan tidak mudah terbebani oleh biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Untuk nikah atau akad nikah yang dilaksanakan di balai KUA, sesuai ketentuan yang berlaku, biayanya nol rupiah atau gratis,” pungkas H. Yana.
