Ruangrakyatgarut.id 6 Juni 2026 – Dugaan peredaran obat keras ilegal seperti tramadol, Hexymer, dan benzodiazepine kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Garut. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, aktivitas penjualan obat keras diduga masih berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Garut, termasuk di kawasan perbatasan Tanjung Ruko dan Jalan Ibrahim Adjie. Warga mengaku resah karena obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter diduga diperjualbelikan secara bebas.
Tramadol merupakan obat keras yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Sementara itu, Hexymer dan benzodiazepine juga termasuk obat yang penggunaannya diatur secara ketat karena berpotensi menimbulkan efek samping serius apabila disalahgunakan.
Penyalahgunaan obat-obatan tersebut kerap ditemukan di kalangan remaja maupun masyarakat umum karena efek yang dapat menimbulkan rasa euforia dan ketergantungan. Penggunaan tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan gangguan pernapasan, kejang, gangguan saraf, hingga kematian.
Menurut hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Sabtu (06/06/2026), ditemukan dugaan praktik penjualan obat keras jenis tramadol, Hexymer, dan benzodiazepine di salah satu lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Saat dikonfirmasi, seseorang yang berada di lokasi tersebut disebut membenarkan adanya aktivitas penjualan obat-obatan tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum serta instansi berwenang.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Secara terpisah, aparat penegak hukum selama ini terus melakukan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal melalui operasi penertiban terhadap toko obat ilegal, kios, maupun penjualan daring yang tidak memiliki izin resmi. Sejumlah lokasi yang terbukti melanggar aturan telah ditutup dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan:
- Penjara paling lama 10 tahun.
- Denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan:
- Penjara paling lama 15 tahun.
- Denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pasal ini kerap digunakan dalam penanganan kasus peredaran obat keras ilegal yang dijual tanpa izin resmi.
Selain itu, pengawasan terhadap obat keras tertentu, termasuk tramadol, diperketat melalui berbagai regulasi Kementerian Kesehatan dan BPOM. Obat-obatan tersebut tidak boleh dijual bebas di warung, toko tanpa izin, maupun melalui platform daring yang tidak memiliki izin sebagai apotek resmi.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan praktik peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya.
(Redaksi)
