Ruangrakyatgarut.id 02 Juli 2026 – Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (Gema PS) Jawa Barat melakukan kunjungan audiensi resmi ke Kantor Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten pada Rabu, 1 Juli 2026. Pertemuan strategis ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 148 dan 149 Tahun 2025.
Dalam forum tersebut, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Yudha Suswardhanto, menegaskan komitmen institusinya untuk menjalankan mandat pengelolaan hutan dari negara secara akuntabel dan transparan.
“Perum Perhutani mendapatkan mandat pengelolaan hutan dari negara melalui Kementerian Kehutanan. Terkait masa transisi dan irisan wilayah dengan KHDPK, kami memastikan bahwa seluruh proses kerja sama operasional di lapangan harus berjalan ketat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah,” tegas Yudha Suswardhanto.
Potensi Ekonomi di 183 Desa Kabupaten Garut**
Pihak Gema PS melihat adanya peluang ekonomi yang besar bagi masyarakat lokal di dalam kebijakan KHDPK ini, khususnya di wilayah Kabupaten Garut. Berdasarkan pemetaan awal, terdapat indikasi area KHDPK yang tersebar di 183 desa. Ketua DPC Gema PS Kabupaten Garut, Ganda Permana, S.H., menyampaikan bahwa area-area tersebut memiliki potensi tegakan pinus produktif yang sangat besar untuk dimanfaatkan secara kolaboratif.
“Kami mengidentifikasi adanya potensi tegakan pinus yang siap sadap di 183 desa Kabupaten Garut yang terindikasi masuk KHDPK. Atas dasar itu, kami menyampaikan atensi khusus agar kelompok masyarakat setempat dapat diberi ruang untuk bersinergi dengan Perum Perhutani dalam pengelolaan sadapan getah pinus di wilayah KPH Garut,” kata Ganda Permana, S.H.
Ditambahkan oleh Pembina Gema PS Jawa Barat, Yan Rizal Usman, sinergi ini dirancang untuk mempercepat penguatan ekonomi tapak tanpa mengabaikan aspek legalitas hukum yang berlaku.
“Gema PS hadir untuk mendorong kelompok masyarakat agar bisa menjadi mitra strategis Perum Perhutani. Kami ingin memastikan kehadiran KHDPK ini memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi warga desa hutan, dan pola kerja sama sadapan pinus ini adalah jalan masuk yang sangat rasional,” jelas Yan Rizal Usman.
Kepastian Hukum Terhadap Aset Negara**
Menanggapi usulan pemanfaatan tegakan tersebut, Wakil Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Agus Yulianto, mengingatkan mengenai rambu-rambu hukum dalam pemanfaatan aset tanaman mengacu pada Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2021.
“Sesuai Pasal 93 ayat 3, aset tetap berupa tanaman yang berada di lokasi KHDPK dan belum mendapat persetujuan Perhutanan Sosial tetap merupakan tanggung jawab Perhutani dan Kementerian Kehutanan. Tanaman tersebut akan kami manfaatkan sampai akhir masa daur. Namun, untuk tanaman yang belum masak tebang, ruang kerja sama tetap terbuka melalui mekanisme internal Perhutani setelah mengantongi persetujuan dari Menteri Kehutanan,” urai Agus Yulianto.
Model kolaborasi ini dinilai sangat empiris dan realistis karena telah berhasil diuji coba di wilayah lain. Sebagai contoh konkret, skema serupa telah sukses terlaksana di Tasikmalaya melalui kemitraan antara Perhutani dengan 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) pemegang Persetujuan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Kesiapan Kelembagaan dan Langkah Lanjutan**
Guna mematangkan ekosistem kemitraan ini, Wakil Sekretaris DPW Gema PS Jawa Barat, Enden Firmansyah H., menegaskan bahwa proses pemberdayaan (empowering) para subjek hukum Perhutanan Sosial di lapangan akan dilakukan secara integratif.
“Proses empowering kelompok masyarakat beserta penentuan lokasinya tidak akan berjalan sendiri-sendiri, melainkan dikerjakan bersama-sama antara Balai Perhutanan Sosial Jabar-Banten, Dinas Kehutanan Provinsi, dan Perhutani. Langkah internal kami sebagai pendamping adalah segera melakukan koordinasi dan komunikasi lanjutan ke Balai PS pasca-audiensi hari ini,” pungkas Enden Firmansyah H.
Di sisi lain, Perum Perhutani menekankan bahwa realisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) di masa mendatang membutuhkan tertib administrasi mutlak. Hal ini mencakup kesiapan kelembagaan dari kelompok masyarakat pemegang persetujuan, serta penyelesaian proses internal Perhutani yang saat ini tengah memproses izin serta pendelegasian wewenang resmi dari Kantor Pusat Perhutani.
Pertemuan audiensi ini diakhiri dengan penyusunan dan penandatanganan dokumen resume kesepakatan oleh para pihak sebagai dasar pijakan pelaksanaan tindak lanjut yang legal dan akuntabel di tingkat tapak.
