Ruangrakyatgarut.id – Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa (GPMPB) menyampaikan enam poin aspirasi kepada Komisi II DPRD Kabupaten Garut dalam audiensi yang digelar pada Jumat (10/7). Aspirasi tersebut menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari percepatan penataan ruang, pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi, perizinan bangunan, transparansi pengadaan barang dan jasa, hingga tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Audiensi tersebut dihadiri jajaran perwakilan Dinas PUPR, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut.
Dalam pandangannya yang disampaikan kepada DPRD, GPMPB menegaskan bahwa audiensi merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap pembangunan daerah. Melalui forum tersebut, GPMPB menyampaikan masukan, kritik, dan rekomendasi konstruktif guna mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Ketua Umum GPMPB, Taofiq Rofi, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Garut. Menurutnya, kepastian regulasi, penguatan pengawasan, serta komitmen pemerintah menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.
«”Kami berharap seluruh aspirasi yang disampaikan tidak berhenti pada forum audiensi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret oleh pemerintah daerah bersama DPRD demi kepentingan masyarakat Kabupaten Garut,” ujarnya.»
Salah satu poin utama yang disampaikan GPMPB adalah percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurut mereka, lambatnya penyelesaian kedua dokumen tersebut berdampak pada kepastian hukum pemanfaatan ruang, menghambat investasi, serta menyulitkan masyarakat dalam memperoleh kepastian pemanfaatan lahan.
GPMPB juga mempertanyakan perkembangan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi. Organisasi tersebut menilai regulasi yang jelas diperlukan agar pemanfaatan dana berlangsung secara transparan, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, GPMPB meminta evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Mereka menyoroti masih adanya bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan, serta proses perizinan yang dinilai belum memberikan kepastian waktu dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Pada sektor pengadaan barang dan jasa, GPMPB mendorong Pemerintah Kabupaten Garut meningkatkan keterbukaan informasi, memperkuat pengawasan publik, serta menjamin seluruh peserta memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GPMPB juga meminta penjelasan terkait tindak lanjut atas berbagai temuan BPK pada Dinas PUPR Kabupaten Garut. Mereka mempertanyakan sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti, penyebab masih munculnya temuan setiap tahun, serta langkah konkret pemerintah daerah agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Sebagai poin terakhir, GPMPB mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bidang tata ruang di Kabupaten Garut. Menurut mereka, pembenahan tata kelola pemerintahan perlu dilakukan secara serius agar pelayanan publik, penyusunan kebijakan tata ruang, dan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Garut menyatakan menerima seluruh masukan GPMPB untuk ditindaklanjuti. Sejumlah rekomendasi yang mengemuka dalam audiensi di antaranya percepatan revisi RTRW dan penyusunan RDTR, pembentukan regulasi pengelolaan DBH Panas Bumi, evaluasi sistem pengadaan barang dan jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), revisi Perda K3, penguatan penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP melalui dukungan anggaran, serta penyusunan nota resmi Komisi II DPRD sebagai tindak lanjut hasil audiensi. (Hilman)
