Ruangrakyatgarut.id 24 Juni 2026 – Perkembangan terbaru dalam kasus yang menjerat sosok berinisial “AN” kini memasuki babak lanjutan. AN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan telah ditahan sejak Senin lalu.
Penahanan tersebut dilakukan di Mapolres Garut setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Kepastian ini dibenarkan oleh Aditya Kosasih, SH, yang menyampaikan bahwa langkah hukum terhadap AN sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Aditya, informasi terkait penahanan AN juga diperoleh dari pihak kuasa hukum (PH) terlapor, Risman, yang memastikan kliennya kini berada dalam tahanan.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Garut sejak Senin kemarin,” ujar Aditya saat dikonfirmasi awak media.
Selain penahanan, status hukum AN kini telah resmi meningkat dari terlapor menjadi tersangka, menandakan bahwa penyidik telah mengantongi cukup alat bukti.
Penetapan tersangka ini menjadi titik terang dalam penanganan kasus yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik di wilayah Kabupaten Garut.
Aditya juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polres Garut dalam mengusut perkara tersebut.
Ia menilai, kinerja aparat kepolisian dalam kasus ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Dengan perkembangan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tuntas serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
