Ruangrakyatgarut.id 22 Juli 2026 – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022, kembali menjadi sorotan. Pihak pelapor menilai hingga lebih dari satu bulan sejak laporan disampaikan, belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut maupun Inspektorat Kabupaten Garut.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut diketahui telah disampaikan kepada Kejari Garut pada 22 Juni 2026. Selanjutnya, laporan juga dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Garut pada 6 Juli 2026. Namun, menurut pelapor, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut atau perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pada 21 Juli 2026 pelapor kembali mendatangi Kantor Kejari Garut dan Inspektorat Kabupaten Garut untuk menyerahkan surat susulan yang berisi permohonan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP).
Dalam laporannya, pelapor menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan GOR Desa Tambaksari Tahun Anggaran 2022. Dugaan tersebut meliputi indikasi mark-up anggaran serta ketidaksesuaian realisasi pekerjaan di lapangan yang disebut mengakibatkan pembangunan GOR hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, pemeriksaan, dan audit oleh instansi yang berwenang.
Pelapor meminta Kejari Garut dan Inspektorat Kabupaten Garut memberikan kepastian atas penanganan laporan tersebut demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
«”Kami sangat menyayangkan belum adanya kejelasan perkembangan atas laporan yang sudah kami serahkan sejak Juni lalu. Karena itu, pada 21 Juli kami kembali menyampaikan surat resmi untuk menanyakan progres penanganannya. Kami berharap Kejari dan Inspektorat Garut bertindak profesional, transparan, serta segera melakukan audit dan pemeriksaan fisik terhadap pembangunan GOR Desa Tambaksari,” ujar pelapor.»
Pelapor juga menyatakan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat kejelasan mengenai proses penanganan laporan, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat serta melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Garut maupun Inspektorat Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari kedua instansi apabila telah diterima.
