Ruangrakyatgarut.id 4 September 2026 – Polemik sistem desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menjadi sorotan publik. Skema pengelompokan kesejahteraan yang dijadikan dasar penyaluran bantuan sosial ini dinilai masih menyimpan persoalan serius pada aspek akurasi dan keadilan data di lapangan.
Salman Rizkatillah menilai, pendekatan berbasis desil tidak boleh dijadikan satu-satunya acuan mutlak dalam menentukan penerima manfaat program perlindungan sosial negara.
Menurutnya, kebijakan berbasis angka tanpa verifikasi lapangan yang kuat justru berpotensi melahirkan ketimpangan baru, terutama bagi masyarakat yang secara nyata masih berada dalam kondisi rentan namun tidak terbaca dalam sistem data.
Ia menegaskan, negara semestinya hadir lebih cepat sebelum warga benar-benar jatuh dalam kategori miskin ekstrem. Bukan justru menunggu kondisi masyarakat memburuk baru kemudian intervensi dilakukan melalui skema bantuan.
“Jangan sampai rakyat harus menunggu jatuh miskin terlebih dahulu baru kemudian diperhatikan oleh negara,” menjadi penekanan kritik yang disampaikan Salman.
Di lapangan, sejumlah kasus menunjukkan adanya warga yang secara faktual masih membutuhkan dukungan sosial, namun tidak terakomodasi dalam daftar penerima manfaat karena masuk dalam desil yang dianggap lebih tinggi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesenjangan baru, di mana kelompok yang secara ekonomi masih rentan justru terlewat dari jaring pengaman sosial pemerintah.
Salman juga menyoroti pentingnya pembaruan data secara berkala, mengingat kondisi ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah dalam waktu singkat akibat tekanan ekonomi, pekerjaan, maupun faktor sosial lainnya.
Ia menilai, ketergantungan berlebihan pada data administratif tanpa pembaruan yang responsif dapat menjauhkan kebijakan dari realitas sosial masyarakat di bawah.
Karena itu, ia mendorong adanya penguatan verifikasi lapangan yang lebih ketat, sekaligus membuka ruang koreksi yang mudah diakses masyarakat ketika terjadi ketidaksesuaian data.
Menurutnya, sistem perlindungan sosial idealnya bersifat adaptif dan responsif, bukan kaku pada satu data tunggal yang berisiko tertinggal dari kondisi riil di masyarakat.
Isu ini menjadi pengingat bahwa tata kelola data sosial tidak hanya soal teknis pendataan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan keberpihakan negara terhadap warga yang paling rentan.
