Ruangrakyatgarut.id 4 September 2026 — Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu, Polres Garut, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus membobol sebuah warung di Kampung Wedasari, RT 03/RW 03, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan warung milik Yanti. Ketiganya masing-masing berinisial SN (30), DR (30), dan LH (26).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 2 September 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cibatu pada Jumat, 4 September 2026, setelah mengetahui sejumlah barang dagangan di warungnya hilang.
Berdasarkan laporan polisi LP/05/IX/2026/Polsek Cibatu, korban datang ke Mapolsek Cibatu sekitar pukul 13.30 WIB untuk melaporkan kehilangan barang dagangan miliknya.
Kasus ini terungkap setelah pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB, seorang tetangga korban melintas di sekitar warung dan mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka. Kondisi di dalam warung juga terlihat berantakan. Saat itu, korban diketahui sedang berada di luar kota.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak atau mencungkil pintu menggunakan sebilah golok. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil berbagai barang dagangan tanpa seizin pemilik.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain minuman kemasan, kopi, makanan ringan, minyak goreng, beras, gula, susu, mi instan, satu tabung gas, serta barang dagangan lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Polisi Lakukan Pengembangan
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Cibatu yang dipimpin Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan menjalankan proses penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan. Hasilnya, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus pembobolan tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu tabung gas melon ukuran 3 kilogram, tiga sachet kopi Kapal Api, serta satu bilah golok.
Penyelidikan tidak berhenti pada satu lokasi. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan ketiga terduga pelaku dalam tiga lokasi toko kelontong lainnya yang diduga pernah menjadi sasaran pembobolan.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan para terduga pelaku dengan lokasi-lokasi tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan adanya rangkaian tindak pidana serupa di wilayah hukum Polsek Cibatu.
Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Dalam proses penyelidikan, petugas telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, mencari dan mengamankan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lainnya dalam perkara tersebut.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui proses penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Hingga laporan ini disusun, situasi di wilayah hukum Polsek Cibatu dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik warung dan toko kelontong, agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan tempat usaha dalam kondisi aman ketika ditinggalkan.
