Ruangrakyatgarut.id – Piket jaga Polsek Cilawu mengamankan seorang pengemudi angkutan kota (angkot) jurusan 06 Cilawu–Garut yang diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk dan membahayakan pengguna jalan lainnya, Rabu (5/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, Kampung Genteng, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Petugas mengamankan pengemudi angkot bernomor polisi Z 1901 GA berinisial SS (30), warga Kecamatan Cilawu. Selain itu, dua orang penumpang berinisial AI (24), warga Kecamatan Karangpawitan, dan BA (28), warga Bekasi, turut diamankan karena diduga berada dalam kondisi mabuk.
Kapolsek Cilawu AKP R. Hasan Sadikin, S.H., mengatakan tindakan cepat dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan, kemudian mengamankan kendaraan berikut pengemudi dan penumpangnya. Ini merupakan bentuk kehadiran kami dalam menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya,” ujar Hasan.
Setelah diamankan, kendaraan beserta pengemudi dan kedua penumpangnya diserahkan ke Polres Garut untuk menjalani proses lebih lanjut.
Polsek Cilawu juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan umum, agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol sebelum maupun saat mengemudikan kendaraan. Langkah tersebut penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. (Redi)
