Ruangrakyatgarut.id 06 juli 2026 – Dugaan tidak diterimanya dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kabupaten Garut. Seorang orang tua siswa SDN 1 Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, mengaku belum pernah menerima dana bantuan pendidikan, meskipun berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi SIPINTAR PIP, status bantuan atas nama anaknya tercatat “Dana Sudah Masuk” sejak 15 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, siswa berinisial MF tercatat sebagai penerima PIP melalui rekening Bank BRI yang telah diaktivasi pada 23 Januari 2025. Pada menu Riwayat Pemberian Tahun 2025 di aplikasi SIPINTAR, tercantum keterangan bahwa dana bantuan telah masuk ke rekening penerima pada 15 Desember 2025.
Namun hingga pertengahan tahun 2026, orang tua siswa bernama Perdi mengaku belum pernah menerima ataupun mencairkan dana bantuan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa kartu ATM PIP dan buku rekening atas nama anaknya tidak pernah diserahkan kepadanya sejak anaknya ditetapkan sebagai penerima bantuan.
“Kartu ATM PIP dan buku rekening anak saya sampai sekarang tidak pernah saya pegang. Selama ini saya tidak pernah menerima ataupun mencairkan dana PIP. Saya baru mengetahui ternyata dana sudah masuk setelah saya mengecek sendiri melalui aplikasi SIPINTAR menggunakan NISN dan NIK anak saya,” ujar Perdi kepada awak media.
Perdi mengaku baru mengetahui adanya pencairan dana setelah melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi SIPINTAR. Dari hasil pengecekan tersebut, ia terkejut karena sistem menunjukkan bahwa dana telah disalurkan ke rekening anaknya pada 15 Desember 2025.
“Kalau memang dananya sudah masuk, saya ingin tahu ke mana uang itu dan bagaimana proses pencairannya. Saya berharap Dinas Pendidikan, pihak bank, dan aparat penegak hukum dapat menelusuri persoalan ini agar semuanya menjadi jelas dan hak anak saya sebagai penerima bantuan benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan bahwa kartu ATM PIP masih berada dalam penguasaan pihak sekolah. Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat hak peserta didik atau orang tua untuk mengakses bantuan pendidikan yang telah disalurkan pemerintah.
Sesuai ketentuan Program Indonesia Pintar (PIP), kartu ATM dan buku rekening merupakan hak peserta didik atau orang tua/wali penerima manfaat. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur sehingga akses terhadap rekening pada prinsipnya berada di tangan penerima manfaat atau wali yang sah.
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar juga mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta didik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Atas persoalan tersebut, Perdi berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, pihak bank penyalur, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penelusuran dan klarifikasi. Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pencairan dana tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan orang tua maupun siswa sebagai penerima manfaat, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga berharap dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dana PIP di sekolah tersebut guna memastikan seluruh bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh siswa yang berhak serta memberikan kepastian hukum atas persoalan yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Lebakagung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan kartu ATM PIP maupun pengakuan orang tua siswa yang menyatakan belum menerima dana bantuan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
