Ruangrakyatgarut.id – 2 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Jasa Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, OJK, perbankan, dan perusahaan pergadaian guna meningkatkan kepatuhan pajak daerah sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, MH, mengapresiasi inisiatif Bapenda Kabupaten Garut yang menggagas pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan OJK dan sektor jasa keuangan merupakan bentuk inovasi sekaligus komitmen bersama dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Forum ini menjadi wadah penting untuk membangun komunikasi, menyamakan persepsi, serta memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya bermuara pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sekda juga memaparkan bahwa kondisi perekonomian Kabupaten Garut menunjukkan tren yang positif. Dengan jumlah penduduk hampir 2,8 juta jiwa yang didominasi usia produktif, pertumbuhan ekonomi Garut pada tahun 2025 mencapai sekitar 5,95 persen atau berada di atas rata-rata nasional. Sementara itu, angka kemiskinan terus mengalami penurunan hingga berada di angka 9,39 persen.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kontribusi berbagai sektor, mulai dari pertanian, pariwisata, UMKM, hingga pembangunan infrastruktur yang terus berjalan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberlanjutan pembangunan memerlukan fondasi fiskal yang kuat sehingga optimalisasi PAD menjadi agenda yang harus terus diperkuat.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut menyoroti dua agenda utama yang membutuhkan dukungan sektor jasa keuangan.
Pertama, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak reklame oleh perusahaan pergadaian swasta. Pemerintah mengapresiasi keberadaan industri pergadaian yang telah berkontribusi terhadap peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Namun demikian, masih terdapat perusahaan yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, khususnya pajak reklame. Melalui sinergi dengan OJK, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi guna menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.
Agenda kedua adalah mendorong dukungan perbankan dalam penerapan persyaratan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta Local Tax Clearance Certificate atau Surat Keterangan Fiskal Daerah sebagai bagian dari proses pengajuan kredit bagi badan usaha maupun pelaku UMKM yang menjadi wajib pajak daerah.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas basis pajak sekaligus memastikan setiap calon debitur memiliki kepatuhan administrasi dan rekam jejak usaha yang baik. Untuk mendukung implementasinya, Bapenda Kabupaten Garut berkomitmen menghadirkan layanan verifikasi yang cepat, transparan, dan berbasis digital.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan visi “Garut Hebat Berkelanjutan” hanya dapat dicapai melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, OJK, perbankan, perusahaan pergadaian, hingga para pelaku usaha harus berjalan bersama membangun budaya kepatuhan pajak sehingga penerimaan daerah terus meningkat dan berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola sektor jasa keuangan yang sehat, meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah, serta memperkokoh kemandirian fiskal Kabupaten Garut sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Hilman)
