Ruangrakyatgarut.id 02 Juni 2026 – Upaya pembentukan Kabupaten Garut Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) kini memasuki tahap krusial. Hasil kajian akademis kapasitas daerah yang dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Selasa (2/6/2026), menegaskan satu hal: Garut Utara sangat layak untuk dimekarkan.
Ketua Presidium Pemekaran Garut Utara, Kholil Akhsan, menegaskan bahwa seluruh prasyarat telah dipenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi turunannya.
“Ini bukan lagi soal wacana. Kajian akademis sudah selesai, syarat sudah lengkap. Tidak ada alasan untuk menunda,” tegasnya.
Kajian yang dilakukan oleh LPPM Universitas Padjadjaran bersama Pemerintah Kabupaten Garut menunjukkan hasil konkret. Garut Utara memenuhi persyaratan administrasi, dasar kewilayahan, hingga kapasitas daerah secara menyeluruh.
Bahkan, berdasarkan indikator Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, Garut Utara meraih skor 451 dari 500 poin—kategori “sangat layak”. Kabupaten Garut sebagai daerah induk pun tetap kuat dengan nilai 466 poin.
Kholil menegaskan, angka tersebut membantah kekhawatiran bahwa pemekaran akan melemahkan daerah induk. Sebaliknya, pemekaran justru menjadi solusi percepatan pembangunan dan pemerataan pelayanan.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah pelayanan yang cepat dan dekat, bukan wilayah yang luas tapi sulit dijangkau,” ujarnya.
Meski seluruh syarat telah terpenuhi, proses pemekaran masih terganjal moratorium pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya mendesak agar kebijakan tersebut segera dibuka, seiring mulai dibahasnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU 23/2014 bersama Komisi II DPR RI.
“Selama lebih dari 10 tahun regulasi ini mandek. Ini yang jadi penghambat utama. Kalau pemerintah serius soal pemerataan, moratorium harus segera dicabut,” kata Kholil.
Dalam skema terbaru, daerah yang akan dimekarkan akan melalui tahap Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) selama tiga tahun sebelum ditetapkan sebagai daerah definitif. Garut Utara disebut telah masuk dalam daftar prioritas nasional, sehingga secara teknis siap diproses kapan pun regulasi dibuka.
Sementara itu, Asisten Daerah I Pemkab Garut, Bangbang Hafidz, memastikan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan perannya dalam memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk penyediaan kajian akademis.
Dengan seluruh indikator telah terpenuhi dan dukungan daerah yang kuat, kini bola sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI. Penundaan lebih lanjut hanya akan memperlambat pemerataan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Garut Utara. (El)
