Ruangrakyatgarut.id 02 Juni 2026 – Persoalan konflik agraria di Jawa Barat dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Ketimpangan penguasaan tanah yang terjadi saat ini disebut sebagai warisan panjang sejak diberlakukannya Agrarische Wet 1870 pada masa kolonial, yang menempatkan tanah sebagai alat kepentingan ekonomi dan mengabaikan hak-hak rakyat.
Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia sebenarnya telah melakukan pembaruan melalui Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang bertujuan menghapus sistem agraria kolonial dan menegaskan bahwa tanah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Komitmen tersebut juga diperkuat melalui TAP MPR No. IX/MPR/2001 yang menyoroti pentingnya penyelesaian ketimpangan penguasaan sumber daya alam.
Namun demikian, implementasi reforma agraria hingga kini dinilai belum berjalan optimal. Tekanan terhadap ruang hidup masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan Jawa Barat, terus meningkat seiring pesatnya industrialisasi, pembangunan infrastruktur, serta ekspansi investasi yang mendorong alih fungsi lahan.
Pengamat menilai, kondisi tersebut semakin diperparah oleh fenomena pengalihan isu di era digital. Masyarakat dinilai lebih banyak disibukkan oleh konflik identitas, perdebatan di media sosial, hingga dinamika politik, sementara persoalan mendasar seperti ketimpangan tanah, krisis pangan, kemiskinan desa, dan kerusakan lingkungan kurang mendapat perhatian.
Dalam kajian internasional, fenomena ini dikenal sebagai manufactured distraction, yakni kondisi ketika perhatian publik dialihkan dari persoalan struktural yang lebih penting. Akibatnya, kesadaran kolektif masyarakat terhadap isu agraria menjadi melemah.
Di sisi lain, para pemerhati agraria menilai bahwa desa memiliki peran strategis dalam mendorong keberhasilan reforma agraria. Desa tidak lagi dapat dipandang sebagai objek pembangunan semata, melainkan harus menjadi subjek utama dalam pengelolaan sumber daya, terutama tanah dan pangan.
Seiring meningkatnya kesadaran global terhadap pentingnya ketahanan pangan dan lingkungan, reforma agraria dinilai memiliki momentum untuk diperkuat. Hal ini dinilai penting guna memastikan keadilan sosial, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mencegah dominasi kepentingan modal dalam penguasaan sumber daya alam.
Dengan demikian, upaya memperkuat reforma agraria di Jawa Barat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga tanah, lingkungan, serta kedaulatan ekonomi di tingkat lokal. (El)
