Ruangrakyatgarut.id 29 Mei 2026 – Dimisioner Ketua GMNI Garut, Jajang Saepuloh, S.IP., M.Si., melontarkan kritik tajam terhadap polemik yang terjadi di tubuh dunia pendidikan Kabupaten Garut. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan membutuhkan ketegasan langsung dari Bupati Garut sebagai pemegang kendali kebijakan.
Sebagai akademisi, Jajang menegaskan bahwa tarik-ulur kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Garut, khususnya terkait penunjukan Koordinator Wilayah (Korwil), telah menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pendidikan di tingkat kecamatan.
“Kalau kita mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018, sebenarnya mekanisme, tugas, dan fungsi Korwil sudah sangat jelas. Ini bukan wilayah abu-abu, tapi sudah diatur secara sistematis dan terstruktur,” tegas Jajang.
Ia menjelaskan, Korwil memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan kepala dinas dalam mengoordinasikan satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing. Fungsi tersebut mencakup penyampaian informasi, koordinasi, monitoring, hingga pemutakhiran data pendidikan.
Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika implementasi kebijakan tidak berjalan sesuai aturan. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat efektivitas pelayanan pendidikan, terutama mengingat luasnya wilayah Kabupaten Garut dengan ribuan satuan pendidikan yang harus diawasi.
Jajang juga mengaitkan persoalan ini dengan teori manajemen George R. Terry melalui pendekatan POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling). Ia menilai fungsi-fungsi tersebut belum dijalankan secara optimal dalam tata kelola Korwil di lingkungan Disdik Garut.
“Perencanaan harus jelas, pengorganisasian harus tepat, pelaksanaan harus terukur, dan pengawasan harus tegas. Kalau salah satu lemah, sistem pasti terganggu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti mekanisme pengangkatan Korwil yang diatur dalam Perbup, di mana kepala dinas memiliki kewenangan menunjuk setelah berkonsultasi dengan bupati. Dalam konteks tersebut, ia menilai bupati tidak boleh bersikap pasif.
“Bupati jangan diam. Ini bukan persoalan teknis biasa, tapi menyangkut masa depan pendidikan Garut. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang diambil Disdik,” katanya.
Sebagai solusi, Jajang mendorong penerapan sistem seleksi terbuka atau open bidding dalam penunjukan Korwil. Menurutnya, langkah tersebut akan menciptakan transparansi, akuntabilitas, sekaligus memastikan kualitas sumber daya manusia yang kompeten.
“Seleksi harus berbasis kinerja, pengalaman, golongan, dan rekam jejak. Jangan ada ruang untuk praktik yang merusak sistem,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tata kelola pendidikan berdampak langsung terhadap capaian pendidikan di Garut. Berdasarkan data yang ia soroti, sekitar 25 ribu siswa mengalami putus sekolah dan hal itu harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
“Ini angka yang tidak kecil. Kalau sistem di hulu bermasalah, maka di hilir pasti terdampak. Penanganan anak putus sekolah butuh sistem yang kuat dan terkoordinasi,” ujarnya.
Selain itu, Jajang turut menyoroti ketimpangan infrastruktur pendidikan, terutama kondisi ruang kelas yang belum merata. Menurutnya, persoalan tersebut dapat menghambat kualitas pembelajaran dan kesiapan menghadapi visi Indonesia Emas 2045.
Dengan jumlah lebih dari 1.500 sekolah dasar dan ratusan SMP, ditambah PKBM serta PAUD, ia menegaskan bahwa tanpa peran aktif Korwil yang optimal, pengawasan dan monitoring pendidikan tidak akan berjalan maksimal.
“Saya pastikan, tanpa sistem Korwil yang kuat, akan terjadi hambatan serius dalam distribusi informasi, validitas data pendidikan, hingga kualitas layanan sekolah,” pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, Jajang kembali mendesak Bupati Garut dan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi total serta pembenahan sistem pendidikan agar persoalan yang terjadi tidak semakin melebar dan merugikan masyarakat.
