Ruangrakyatgarut.id 27 April 2026 – Dugaan tindak pidana penggelapan, pengrusakan, serta penguasaan aset secara melawan hukum dalam kasus Pemancingan Wong di Kecamatan Garut Kota terus menjadi sorotan publik.
Pemilik sah Pemancingan Wong, Sri, didampingi Aceng Lukman, mendatangi Polres Garut untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan. Kedatangan tersebut bertujuan memastikan sejauh mana proses hukum berjalan di tingkat penyidik.
Setelah hampir satu jam berada di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Sri dan Aceng Lukman menerima penjelasan dari penyidik. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menawarkan upaya mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Namun, proses mediasi yang difasilitasi aparat disebut masih belum membuahkan hasil atau titik temu. Atas kondisi itu, kepolisian memberikan hak kepada para pihak sebagai warga negara untuk melanjutkan perkara ke tahapan prosedur hukum yang berlaku.
Aceng Lukman menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Garut yang memfasilitasi mediasi dalam perkara dugaan penipuan, penguasaan aset secara melawan hukum, serta pengrusakan di lokasi Pemancingan Wong.
“Setidaknya sudah ada ruang yang diberikan untuk mediasi. Kami juga menghargai respons dari kepolisian dalam menangani laporan ini,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Sri bersama Aceng Lukman mengaku dirugikan dalam pengelolaan dan kepemilikan aset di kawasan tersebut. Dugaan adanya peralihan aset tanpa dasar hukum yang jelas memicu polemik dan ketegangan di lapangan.
Aceng Lukman menilai persoalan ini tidak bisa semata dipandang sebagai sengketa perdata, melainkan berpotensi mengandung unsur pidana. Karena itu, ia mendorong agar proses hukum tetap berjalan secara transparan dan profesional.
Langkah mediasi yang ditempuh Polres Garut pun menuai beragam respons. Sebagian pihak mengapresiasi pendekatan persuasif tersebut sebagai upaya menjaga kondusivitas, sementara pihak lain menilai penyelidikan harus tetap dilanjutkan secara menyeluruh.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil akhir maupun tindak lanjut dari proses penanganan perkara tersebut. Publik masih menunggu kepastian apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan atau diselesaikan melalui jalur kesepakatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Tanpa itu, potensi konflik—baik perdata maupun pidana—akan sulit dihindari.
