
Oplus_0
Garut,RuangRakyatGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan komitmen kuat dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa Garut adalah zona nol persen miras, tanpa ruang kompromi.
“Di Garut itu sudah jelas, nol persen miras. Tempat hiburan atau warung mana pun yang menjual miras, kami tindak tegas. Ini adalah amanat Peraturan Daerah yang harus dijalankan tanpa pandang bulu,” ujar Usep dalam sebuah pernyataan resmi. Kamis, (26/06/2025).
Beda dengan Daerah Lain, Garut Pilih Jalur Tegas
Menurut Usep, meski di daerah lain seperti Bandung masih terdapat aturan yang memberi celah bagi peredaran miras dalam kategori tertentu, Garut memilih untuk bersikap lebih tegas demi menjaga nilai moral dan keamanan sosial masyarakat.
“Bandung bisa saja memperbolehkan dalam batas tertentu. Tapi di Garut, kami sepakat: tidak ada toleransi. Nol persen. Dan itu artinya, setiap botol yang kami temukan akan disita, pelanggar akan diproses,” tegasnya.
Pemberantasan Miras: Tantangan Tak Menyurutkan Komitmen
Selama masa kepemimpinan Usep di Satpol PP Garut, pihaknya telah melakukan berbagai operasi dan penertiban yang membuahkan hasil signifikan. Total lebih dari 27.000 botol miras ilegal berhasil disita, termasuk sebuah penangkapan besar dalam satu operasi yang menyita satu kontainer berisi 8.400 botol miras.
Namun demikian, Usep tidak menampik bahwa peredaran miras terus berkembang, dengan pelaku bisnis ilegal yang terorganisir dan cepat mengganti barang yang disita oleh aparat.
“Kadang kami sudah sita hari ini, besok sudah datang barang baru. Bahkan kami mendapatkan informasi bahwa miras-miras yang kami amankan itu diganti lagi oleh perusahaan atau pemasoknya. Tapi kami tidak akan pernah berhenti. Ada lagi, kami tindak lagi. Kami tidak akan lelah,” ujarnya.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif: Laporan Cepat, Tindakan Tepat
Dalam upaya penegakan ini, Usep menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tempat atau individu yang memperjualbelikan miras secara ilegal.
“Tenaga kami terbatas. Tapi jika masyarakat turut membantu, melapor ke nomor pengaduan resmi, kami bisa langsung bergerak. Tidak perlu tunggu lama. Semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI,” kata Usep.
Patroli Digital dan Konsistensi Operasi
Satpol PP Garut juga memperluas jangkauan pengawasan hingga ke ranah digital. Mengingat saat ini banyak pelaku yang memasarkan miras melalui media sosial atau jalur online, Usep menyebut pihaknya sudah melakukan patroli siber dan operasi daring sebagai bagian dari taktik pemberantasan.
“Kami tidak hanya razia di lapangan. Kami juga patroli online. Mereka berpindah-pindah, tapi kami selalu pantau. Kami tegaskan: meskipun banyak tantangan dan ancaman, kami tetap jalan. Karena ini bukan sekadar aturan, ini soal moralitas masyarakat Garut,” tegasnya.
Obat Terlarang Juga Jadi Fokus
Selain miras, Satpol PP Garut juga memperhatikan peredaran obat-obatan terlarang meskipun berada di bawah yurisdiksi undang-undang nasional. Usep menyebut, kerja sama antar instansi dan lembaga hukum menjadi kunci dalam memberantas dua ancaman utama ini.
“Kalau miras masuk Perda, kalau narkoba itu Undang-Undang. Tapi dua-duanya harus diberantas. Dua-duanya merusak masa depan generasi kita. Maka kami tidak main-main,” katanya.
Garut untuk Masa Depan Bersih dan Bermartabat
Menutup pernyataannya, Kasatpol PP Usep Basuki Eko menekankan bahwa kebijakan zero persen miras bukan hanya tindakan hukum, tetapi bagian dari ikhtiar membangun peradaban yang bermartabat dan religius.
“Kalau kita biarkan miras, jangan salahkan jika kejahatan meningkat. Kalau kita longgarkan sedikit, rusak semua. Maka kami tegaskan: Garut harus bersih. Garut harus aman. Dan Garut harus jadi contoh.”
RuangRakyatGarut.id akan terus memantau dan mendukung segala upaya positif pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan lingkungan hidup di Kabupaten Garut. (**)