Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id 19 Oktober 2026 — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Garut mendorong Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengedepankan mekanisme seleksi terbuka (open bidding) dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut. Gerindra menegaskan, jabatan strategis tersebut bukan hadiah politik, melainkan amanah yang harus diberikan kepada figur berkompeten, berintegritas, dan profesional.
Dorongan itu disampaikan di tengah dinamika pergantian Sekda Garut yang dijadwalkan memasuki masa purna tugas pada 1 November 2026.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Garut, Agus M. Sutarman, didampingi anggota fraksinya, Tatang Sumirat, menilai proses penentuan Sekda harus mengutamakan kapasitas dan rekam jejak, bukan kedekatan personal maupun kepentingan kelompok tertentu.
Menurut Agus, Sekda memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD), memastikan program pemerintahan berjalan efektif, serta mengawal perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Karena itu, pengisian jabatan Sekda tidak boleh sekadar dipandang sebagai urusan administratif. Figur yang terpilih harus mampu menggerakkan birokrasi secara profesional, menjaga kepatuhan terhadap peraturan, dan memastikan kebijakan pemerintah daerah berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Gerindra Soroti Potensi Intervensi dan Jual Beli Jabatan
Agus berpandangan, mekanisme open bidding memberikan ruang kompetisi yang lebih luas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan. Melalui seleksi terbuka, calon pejabat dapat dinilai berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan kemampuan manajerial.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga proses seleksi dari potensi intervensi politik maupun praktik jual beli jabatan. Menurutnya, Sekda harus memiliki independensi agar mampu menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan tanpa terbebani kepentingan kelompok tertentu.
Agus membandingkan seleksi terbuka dengan sistem manajemen talenta yang juga menjadi mekanisme pengembangan karier ASN. Ia menilai open bidding memberikan kesempatan kompetisi yang lebih luas, termasuk bagi ASN berprestasi dari luar Kabupaten Garut.
“Open bidding lebih fair dan memberikan ruang kepada putra-putri terbaik Jawa Barat, ketimbang sistem manajemen talenta,” demikian pandangan Agus sebagaimana diberitakan FokusJabar.id, Senin (19/10/2026).
Pansel Independen dan Visi-Misi Kandidat Diusulkan Terbuka
Untuk memastikan proses seleksi berlangsung kredibel, Fraksi Gerindra mendorong panitia seleksi (pansel) bekerja secara independen dengan melibatkan unsur akademisi dan tokoh masyarakat.
Gerindra juga mengusulkan agar pemaparan visi dan misi para kandidat disiarkan secara langsung melalui platform digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui kapasitas, gagasan, serta arah kebijakan yang ditawarkan masing-masing calon Sekda.
Selain keterbukaan tahapan seleksi, Agus mengusulkan agar proses tersebut menghasilkan sekurang-kurangnya tiga kandidat yang lolos untuk dibandingkan berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak.
Menurutnya, keterlibatan publik melalui akses informasi yang terbuka dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian jabatan birokrasi tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Sekda Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat
Fraksi Gerindra menegaskan, jabatan Sekda membutuhkan figur yang tidak hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga kecakapan memimpin koordinasi lintas perangkat daerah, memahami tata kelola anggaran, serta berani menjaga profesionalisme birokrasi.
Proses seleksi yang transparan dan objektif diharapkan dapat mencegah munculnya persepsi bahwa jabatan strategis tersebut ditentukan oleh kedekatan atau kepentingan politik tertentu.
Bagi Gerindra, kualitas Sekda akan turut menentukan efektivitas jalannya pemerintahan, mulai dari sinkronisasi program pembangunan hingga pengelolaan anggaran yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap proses pengisian jabatan Sekda Garut. Mekanisme yang digunakan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada akhirnya, Gerindra berharap pengisian jabatan Sekda Garut dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga menghasilkan figur terbaik yang mampu bekerja independen serta mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Garut.
