Ruangrakyatgarut.id 19 Oktober 2026 — Dinamika internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian setelah Ali Usman menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PKB Tarogong Kidul sekaligus sebagai kader partai.
Pengunduran diri tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Pengunduran Diri Nomor 01/SP-PD/X/2026, tertanggal 17 Oktober 2026. Dalam surat itu, Ali Usman menyampaikan sejumlah alasan yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tata kelola organisasi, keterbukaan informasi, demokrasi internal, hingga kaderisasi di tingkat PAC.
Keputusan tersebut bukan sekadar pelepasan jabatan struktural. Dalam suratnya, Ali mengungkapkan kekecewaan terhadap mekanisme organisasi yang ia nilai tidak memberikan ruang memadai bagi pengurus untuk terlibat dalam pembahasan program dan pengambilan keputusan strategis.
Salah satu persoalan yang disorot adalah minimnya transparansi informasi organisasi. Ali mengaku tidak memperoleh informasi secara menyeluruh mengenai kegiatan PKB, baik terkait program kerja DPC, DPW, maupun instruksi DPP yang semestinya disosialisasikan kepada struktur kepengurusan di bawahnya.
Ia juga menyoroti mekanisme demokrasi internal PAC PKB Tarogong Kidul. Menurut Ali, jabatan Wakil Ketua yang diembannya tidak diikuti dengan pelibatan yang memadai dalam rapat pleno, musyawarah, maupun pengambilan keputusan organisasi.
Dalam surat tersebut, Ali bahkan menggambarkan pengelolaan PAC sebagai organisasi yang terlalu terpusat pada ketua dan lingkaran tertentu. Ia mengaku sejumlah informasi kegiatan justru diketahui melalui status WhatsApp pihak lain, bukan melalui saluran komunikasi resmi organisasi.
Kritik berikutnya menyasar proses kaderisasi dan regenerasi. Ali menilai pembinaan kader baru, pendidikan politik, serta diskusi mengenai ideologi PKB dan ke-NU-an belum berjalan sebagaimana yang diharapkannya. Padahal, menurut dia, Tarogong Kidul memiliki potensi sumber daya manusia yang dapat dikembangkan untuk memperkuat organisasi.
Ali juga mengungkapkan keberatannya terhadap keputusan-keputusan yang, menurut penilaiannya, lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dibandingkan kepentingan partai. Pernyataan tersebut menjadi salah satu kritik paling serius dalam surat pengunduran dirinya.
Ia mengaitkan kritik itu dengan nilai keterbukaan dan keadilan yang menurutnya menjadi bagian penting dari semangat PKB sebagai partai yang lahir dari lingkungan historis Nahdlatul Ulama (NU). Bagi Ali, nilai-nilai tersebut semestinya tercermin dalam praktik pengelolaan organisasi hingga tingkat paling bawah.
“Saya mengundurkan diri bukan karena saya gagal menjadi kader PKB, tapi karena PAC PKB Tarogong Kidul gagal menjadi rumah yang adil bagi kadernya sendiri,” demikian pernyataan yang dicantumkan Ali dalam surat tersebut.
Ali menegaskan bahwa pengunduran dirinya dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan. Ia berharap PKB Kabupaten Garut dapat menjadi ruang perjuangan politik yang terbuka bagi seluruh kader dan masyarakat, bukan sekadar wadah bagi kepentingan kelompok tertentu.
Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Garut, dengan tembusan kepada Ketua DPW PKB Jawa Barat, Ketua Umum DPP PKB, dan Ketua PAC PKB Tarogong Kidul.
Hingga berita ini disusun berdasarkan dokumen yang tersedia, berbagai persoalan yang disampaikan Ali Usman masih merupakan pernyataan dari pihak yang bersangkutan dan belum disertai konfirmasi dari pengurus PAC PKB Tarogong Kidul maupun DPC PKB Kabupaten Garut.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh, termasuk mengenai mekanisme rapat, penyampaian informasi, pelaksanaan kaderisasi, serta tata kelola organisasi yang menjadi pokok keberatan Ali.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekuatan partai politik tidak hanya ditentukan oleh target perolehan kursi dalam pemilu, tetapi juga oleh kualitas demokrasi internal, keterbukaan organisasi, dan kemampuan merawat kepercayaan kadernya sendiri.
Ruangrakyatgarut.id — Demokrasi partai semestinya tumbuh dari keterbukaan, musyawarah, dan penghormatan terhadap kader. Ketika seorang pengurus memilih mundur sambil menyampaikan kritik terhadap tata kelola organisasi, kritik tersebut layak dijawab melalui klarifikasi dan evaluasi yang terbuka.
