Ruangrakyatgarut.id 30 September 2026 — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ayi Suryana, SE, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Bayongbong. Ia menilai, langkah tersebut menjadi bukti konkret tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui audiensi Aliansi Bersama Aktivis Garut (ABAG) bersama DPRD.
Ayi Suryana menegaskan bahwa respons cepat Polres Garut dan Polsek Bayongbong menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak bisa dilepaskan dari peran aktif masyarakat dan elemen sipil seperti ABAG yang berani menyuarakan persoalan di lapangan melalui jalur formal audiensi bersama DPRD.
“Ini adalah bukti bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui ABAG benar-benar ditindaklanjuti. Kepolisian hadir dengan kerja nyata,” ujar Ayi Suryana.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 76.321 butir obat keras terbatas jenis tramadol dan eximer. Barang bukti itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Ayi menilai, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan harus ditangani secara serius.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras seperti tramadol dan eximer bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Ini persoalan serius. Dampaknya bisa merusak generasi, baik secara fisik maupun mental,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ayi Suryana mendorong aparat kepolisian untuk terus mengembangkan kasus tersebut hingga mampu mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang menjadi pemasok utama.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan penindakan agar tidak berhenti pada satu kasus saja, melainkan menjadi gerakan masif dalam memberantas peredaran obat ilegal di Kabupaten Garut.
Ayi menambahkan, sinergi antara DPRD, masyarakat, dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan bersama terhadap berbagai persoalan di daerah.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungannya, sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga generasi dari bahaya penyalahgunaan obat.
“Ini harus jadi peringatan keras bagi para pelaku. Garut tidak boleh menjadi ruang aman bagi peredaran obat ilegal,” pungkasnya.
