Ruangrakyatgarut.id 30 September 2026 — Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) menyampaikan catatan kritis terkait arah birokrasi dan proses penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut mendatang.
Ketua DKKG, H. Irwan Hendarsyah, SE, atau yang akrab disapa Kang Jiwan, menegaskan bahwa figur yang nantinya menduduki posisi Sekda harus memiliki profesionalitas, integritas, keberanian moral, serta kemampuan menjalankan fungsi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Sekda merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah. Karena itu, jabatan tersebut semestinya diisi oleh figur yang mampu menjadi penggerak sekaligus pengendali administrasi pemerintahan, bukan sekadar pejabat yang hanya mengikuti setiap instruksi pimpinan tanpa mempertimbangkan aspek aturan dan kepentingan masyarakat.
Kang Jiwan secara khusus mengingatkan agar budaya “Asal Bapak Senang” (ABS) tidak berkembang dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Garut.
Ia juga menggunakan istilah “ngabudi ucing” untuk menggambarkan perilaku yang menurutnya perlu dihindari dalam lingkungan pemerintahan, yakni terlihat patuh di hadapan pimpinan tetapi tidak menjalankan kebijakan secara sungguh-sungguh atau justru melakukan hal berbeda di belakang.
“Jangan sampai mentalitas ABS dan ‘ngabudi ucing’ mendominasi birokrasi kita. Di depan manut, di belakang merugikan. Jika mentalitas ini dipelihara, program-program pro-rakyat tidak akan pernah terlaksana dengan baik, dan pada akhirnya masyarakat luaslah yang menjadi korban,” tegas Kang Jiwan.
Sekda Harus Bekerja Berdasarkan Regulasi
DKKG menilai Sekda mendatang harus memahami secara utuh fungsi, tugas dan kewenangannya sebagai pejabat karier birokrasi.
Dalam menjalankan tugas, Sekda dituntut bekerja berdasarkan regulasi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap kebijakan dan keputusan administrasi pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kang Jiwan menekankan bahwa posisi Sekda bukanlah jabatan politik.
Karena itu, menurutnya, proses pengisian jabatan tersebut harus mengedepankan profesionalitas, kompetensi, integritas dan rekam jejak, bukan kepentingan kelompok maupun kedekatan personal.
Tolak Budaya “Balas Budi”
Catatan lain yang disampaikan DKKG adalah pentingnya menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penentuan Sekda.
Kang Jiwan menegaskan agar proses tersebut tidak dikaitkan dengan kedekatan personal, praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maupun pengondisian yang berpotensi melahirkan budaya “balas budi” setelah seseorang mendapatkan jabatan.
Menurutnya, jabatan publik semestinya dijalankan sebagai amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebagai instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Berani Mengingatkan Ketika Kebijakan Keliru
DKKG juga menilai Sekda mendatang harus memiliki keberanian untuk memberikan masukan kepada kepala daerah ketika menemukan kebijakan atau keputusan yang berpotensi bertentangan dengan aturan.
Menurut Kang Jiwan, loyalitas seorang pejabat birokrasi tidak semestinya dimaknai sebagai kepatuhan tanpa batas.
Sebaliknya, loyalitas harus diwujudkan melalui keberanian memberikan pertimbangan profesional berdasarkan data, regulasi dan kepentingan masyarakat.
“Sekda harus berani mengatakan benar ketika memang benar dan mengingatkan ketika ada keputusan yang keliru. Jangan hanya menjadi orang yang selalu mengatakan iya kepada pimpinan,” ujarnya.
Adab, Kemanusiaan dan Etos Kerja ASN
Selain kompetensi birokrasi, DKKG juga mendorong agar Sekda memiliki pemahaman kuat mengenai nilai-nilai adab dan kemanusiaan yang berbudaya.
Nilai tersebut dinilai penting untuk membangun lingkungan birokrasi yang tidak hanya bekerja berdasarkan target administratif, tetapi juga memiliki orientasi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, kepemimpinan birokrasi diharapkan mampu meningkatkan etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), membangun komunikasi yang sehat antarorganisasi perangkat daerah, serta memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan.
Jangan Sampai Rakyat Menjadi Korban
DKKG berharap catatan tersebut menjadi perhatian para pemangku kebijakan dalam proses pengisian jabatan Sekda Kabupaten Garut.
Menurut Kang Jiwan, siapapun yang nantinya dipercaya menduduki posisi tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara loyalitas kepada kepala daerah, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Bagi DKKG, ukuran keberhasilan birokrasi bukan hanya terlihat dari banyaknya program yang direncanakan, tetapi dari sejauh mana program tersebut benar-benar terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebab, ketika birokrasi kehilangan keberanian untuk mengingatkan, program dapat berhenti pada tataran administrasi, sementara persoalan masyarakat tetap tidak terselesaikan.
Karena itu, DKKG menyerukan agar Sekda Garut mendatang menjadi figur yang profesional, berintegritas, berani, memahami regulasi, serta memiliki keberpihakan pada kepentingan pelayanan publik.
Pesan utamanya, menurut DKKG, sederhana: jangan biarkan budaya ABS dan “ngabudi ucing” menjadi wajah birokrasi Garut. Sebab ketika birokrasi tidak bekerja sebagaimana mestinya, masyarakatlah yang pada akhirnya menanggung dampaknya.
