Ruangrakyatgarut.id 05 November 2026 — Rencana Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 15 persen mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA GMNI) Kabupaten Garut.
Ketua DPC PA GMNI Kabupaten Garut, Kalamullah Apandi, S.IP., yang akrab disapa Bung Kalam, menilai kebijakan tersebut harus dilihat secara objektif dalam konteks tekanan fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang tetap harus dilaksanakan.
Menurutnya, keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah merupakan kenyataan yang harus dihadapi bersama. Namun, penyelesaiannya tidak boleh semata-mata dilakukan dengan mengurangi hak atau tambahan penghasilan aparatur, terlebih apabila masih terdapat ruang efisiensi pada berbagai pos belanja pemerintahan.
“Kita memahami bahwa kondisi fiskal Kabupaten Garut sedang tidak baik-baik saja. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat tidak boleh berhenti. Tetapi persoalannya adalah bagaimana pemerintah daerah mengambil kebijakan yang adil, terukur, dan tidak menimbulkan kesan bahwa beban efisiensi hanya ditanggung oleh ASN,” ujar Bung Kalam.
Evaluasi Kinerja TAPD dan Bangun Komunikasi Publik yang Terbuka
Bung Kalam berpandangan bahwa rencana pemotongan TPP sebesar 15 persen juga harus menjadi momentum evaluasi terhadap kemampuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam merumuskan strategi efisiensi belanja daerah.
Menurutnya, apabila pengurangan TPP menjadi pilihan untuk menyediakan tambahan ruang fiskal bagi pembangunan infrastruktur, maka perlu dilakukan evaluasi apakah seluruh alternatif rasionalisasi kegiatan dan belanja nonprioritas benar-benar telah dioptimalkan.
“Jangan sampai pemotongan TPP menjadi jalan pintas karena TAPD belum mampu melakukan efisiensi kegiatan secara maksimal. Semestinya seluruh struktur belanja dikaji terlebih dahulu, mulai dari efektivitas program, kegiatan seremonial, belanja operasional, hingga pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Bung Kalam menyarankan agar Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membangun pola komunikasi publik yang lebih terbuka, jujur, dan empatik dalam menjelaskan kondisi keuangan daerah.
Menurutnya, masyarakat dan ASN perlu mendapatkan penjelasan mengenai besarnya tekanan fiskal, penyebab keterbatasan anggaran, langkah efisiensi yang telah dilakukan, serta alasan pemerintah harus mengambil kebijakan penyesuaian TPP.
“Bupati perlu hadir secara langsung menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah memang sedang menghadapi tekanan, sementara pembangunan harus tetap berjalan. Bahkan, menurut saya, tidak ada salahnya Bupati menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh ASN apabila kebijakan penyesuaian TPP benar-benar tidak dapat dihindari,” ungkapnya.
Ia menilai permohonan maaf tersebut bukan bentuk kelemahan seorang pemimpin, melainkan wujud empati dan tanggung jawab moral terhadap aparatur yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan pemerintahan.
Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Juga Harus Berkorban
Lebih lanjut, Bung Kalam menekankan pentingnya prinsip keadilan dan keteladanan dalam pelaksanaan efisiensi anggaran.
Apabila ASN diminta menerima pengurangan tambahan penghasilan, maka Bupati dan Wakil Bupati juga harus menunjukkan komitmen penghematan yang nyata, khususnya pada belanja operasional yang dapat dirasionalisasi.
“Kalau ASN diminta berkorban, maka pemimpinnya harus memberikan contoh terlebih dahulu. Belanja operasional kepala daerah, jamuan makan dan minum, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan berbagai pengeluaran yang tidak mendesak harus ikut dikurangi secara signifikan,” katanya.
Bung Kalam juga mendorong Bupati Garut membangun komunikasi politik dan kesepahaman anggaran bersama DPRD Kabupaten Garut.
Menurutnya, kebijakan efisiensi tidak seharusnya hanya berlaku di lingkungan eksekutif, tetapi juga harus menjadi komitmen bersama lembaga legislatif.
“DPRD juga harus menunjukkan solidaritas fiskal. Anggaran perjalanan dinas, kegiatan yang kurang prioritas, serta belanja hibah yang tidak mendesak dan secara hukum masih memungkinkan untuk dirasionalisasi perlu dievaluasi bersama. Jangan sampai masyarakat melihat ASN harus menerima pemotongan penghasilan, sementara pengeluaran lain yang tidak mendesak masih berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penghematan anggaran tidak boleh mengganggu pelayanan dasar, bantuan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, maupun program prioritas yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan publik.
Pemotongan TPP Tidak Boleh Menjadi Kebijakan Permanen
Dalam pandangan PA GMNI Garut, penyesuaian TPP harus ditempatkan sebagai kebijakan darurat yang bersifat sementara, bukan menjadi pola pengelolaan fiskal yang terus berulang setiap tahun.
Bung Kalam mengingatkan bahwa TPP memiliki hubungan dengan motivasi kerja, kesejahteraan aparatur, dan stabilitas kinerja birokrasi.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan indikator yang jelas mengenai kapan kebijakan tersebut akan dievaluasi dan dalam kondisi seperti apa besaran TPP dapat dipulihkan.
“Secara politik, kebijakan pemotongan TPP juga memiliki risiko bagi kepemimpinan Bupati. ASN merupakan bagian penting dari mesin pelayanan pemerintahan. Apabila kebijakan ini berlangsung terus-menerus tanpa kepastian pemulihan, tentu dapat memengaruhi kepercayaan dan semangat kerja aparatur,” jelasnya.
Namun demikian, Bung Kalam menegaskan bahwa pertimbangan politik tersebut tidak boleh mengalahkan kepentingan pembangunan daerah. Justru pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pengorbanan aparatur menghasilkan manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kalau memang harus dilakukan, jadikan ini kebijakan sementara dengan target pemulihan yang jelas. Jangan sampai setiap menghadapi kekurangan anggaran, solusi yang paling mudah selalu memotong penghasilan pegawai,” tambahnya.
Optimalisasi Pajak Program MBG Berpotensi Menjadi Alternatif Pendapatan Daerah
Selain mendorong efisiensi belanja, Bung Kalam mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Garut lebih progresif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk mengkaji peluang penerimaan pajak daerah dari aktivitas penyediaan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, program strategis nasional tersebut memiliki aktivitas ekonomi yang besar, khususnya dalam pengadaan bahan pangan, pengolahan makanan, dan distribusi konsumsi melalui dapur-dapur pelayanan.
Dari perspektif perpajakan daerah, kegiatan penyediaan makanan melalui jasa boga atau katering pada prinsipnya dapat menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bung Kalam menilai Pemerintah Kabupaten Garut perlu mengkaji secara khusus apakah aktivitas penyediaan makanan dalam program MBG dapat memberikan kontribusi terhadap PAD tanpa mengurangi kualitas maupun jumlah makanan yang diterima peserta didik.
Sebagai gambaran awal, ia menyampaikan simulasi sederhana dengan asumsi nilai makanan Rp10.000 per porsi, kapasitas produksi 2.000 porsi per dapur setiap hari, serta terdapat 200 dapur MBG yang beroperasi selama 20 hari dalam satu bulan.
Dengan asumsi tersebut, nilai aktivitas penyediaan makanan dapat mencapai Rp80 miliar setiap bulan.
“Apabila secara regulasi dimungkinkan penerapan skema khusus dengan tarif efektif sebesar 5 persen, misalnya, maka potensi penerimaan daerah secara matematis dapat mencapai Rp4 miliar setiap bulan atau sekitar Rp48 miliar dalam satu tahun. Tentu ini masih simulasi, bukan angka penerimaan yang sudah pasti,” jelas Bung Kalam.
Menurutnya, nilai tersebut cukup signifikan untuk menjadi bahan kajian dalam mencari alternatif sumber pendapatan daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa gagasan tersebut harus dikaji secara mendalam, terutama mengenai kedudukan hukum penyelenggara dapur MBG, mekanisme transaksi, dasar pengenaan pajak, ketentuan tarif, serta kemungkinan perlakuan khusus bagi program strategis nasional.
“Karena MBG merupakan program strategis nasional, Pemerintah Kabupaten Garut tidak bisa mengambil kebijakan sepihak. Perlu komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait dan Badan Gizi Nasional, untuk mengkaji apakah terdapat ruang kebijakan yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat fiskal secara legal tanpa mengganggu pelaksanaan program,” ujarnya.
Bung Kalam menambahkan bahwa apabila skema tarif khusus 5 persen tidak dimungkinkan oleh regulasi, pemerintah daerah tetap dapat mengkaji alternatif mekanisme penerimaan atau dukungan fiskal lain yang sah.
“Prinsipnya, jangan sampai program MBG justru dibebani pungutan yang mengurangi hak penerima manfaat. Kita ingin program nasional berjalan sukses, ekonomi lokal bergerak, dan daerah juga memperoleh manfaat fiskal secara proporsional,” tegasnya.
Saatnya Mengubah Pola Pengelolaan Fiskal Daerah
Menutup pernyataannya, Bung Kalam mengajak Pemerintah Kabupaten Garut untuk menjadikan tekanan fiskal saat ini sebagai momentum memperbaiki kualitas perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan pendapatan daerah.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penghematan belanja, tetapi harus membangun strategi fiskal jangka panjang melalui optimalisasi PAD, digitalisasi pemungutan pajak, perluasan basis pajak yang sah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan koordinasi fiskal dengan pemerintah pusat.
Ia juga menekankan perlunya transparansi penggunaan anggaran hasil efisiensi agar ASN dan masyarakat mengetahui secara konkret manfaat dari kebijakan yang diambil.
“Kalau pengurangan TPP dilakukan untuk membangun infrastruktur, sampaikan kepada publik berapa anggaran yang berhasil dihemat, infrastruktur apa yang akan dibangun, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat. Dengan begitu, pengorbanan ASN memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Bung Kalam menegaskan bahwa PA GMNI Garut tetap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan, sepanjang kebijakan tersebut dilaksanakan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
“Efisiensi anggaran bukan sekadar persoalan memangkas angka dalam APBD, tetapi menguji keberanian dan keteladanan kepemimpinan. Kalau daerah sedang menghadapi kesulitan fiskal, maka seluruh unsur pemerintahan harus bersedia berkorban secara proporsional. Jangan sampai ASN menjadi pihak yang paling merasakan penghematan, sementara pemerintah belum maksimal menggali potensi pendapatan baru.”
“Garut membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya berani mengambil keputusan sulit, tetapi juga mampu menjelaskan keputusan itu secara terbuka, membagi beban secara adil, dan menghadirkan solusi agar pengorbanan hari ini tidak menjadi beban berkepanjangan di masa depan,” pungkasnya.
Kalamullah Apandi, S.IP. (Bung Kalam)
Ketua DPC Persatuan Alumni GMNI Kabupaten Garut
