RuangRakyatGarut.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut mulai menggencarkan penertiban terhadap sejumlah wajib pajak yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Dalam operasi lapangan tersebut, Bapenda turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai unsur penegakan peraturan daerah serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kamis 05/11/2026.
Operasi penertiban kali ini menyasar dua sektor utama, yakni pajak reklame dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman atau yang selama ini dikenal sebagai pajak restoran.
Petugas mendatangi sejumlah lokasi usaha, reklame komersial, hingga gerai perdagangan yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya, meskipun sebelumnya telah menerima pemberitahuan maupun teguran dari Bapenda Kabupaten Garut.
Kepala Bapenda Kabupaten Garut, Ridzky Rizuhdin, S.H., M.Ak., menjelaskan bahwa langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya persuasif yang sebelumnya dilakukan melalui penyampaian surat pemberitahuan kepada para wajib pajak.
Namun, karena kewajiban pembayaran belum diselesaikan, Bapenda mengambil langkah lebih tegas melalui pemasangan stiker atau media peringatan di lokasi usaha. Langkah tersebut menjadi bentuk sanksi sosial sekaligus penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Kita hari ini bersama Satpol PP, Bapenda, dan Dishub melaksanakan operasi penertiban pajak. Ada dua jenis pajak yang kita fokuskan, pertama pajak reklame dan kedua pajak makan minum atau restoran,” ungkap Ridzky saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan.
Ia menegaskan, sektor restoran menjadi salah satu perhatian serius karena pajak yang dipungut dari konsumen merupakan kewajiban yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
“Restoran ini sudah berkali-kali kita ingatkan melalui surat, tetapi belum ada pembayaran pajak. Sehingga kita berikan sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik bahwa restoran ini sudah memungut pajak dari konsumen, tetapi belum atau tidak disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.
Menurut Ridzky, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta penyelenggaraan berbagai program pelayanan publik di Kabupaten Garut. Karena itu, seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak harus menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
REKLAME BRAND NASIONAL TURUT MENJADI PERHATIAN, TAK PANDANG SKALA USAHA
Selain sektor restoran, operasi penertiban juga menyasar sejumlah reklame komersial yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.
Beberapa di antaranya merupakan reklame rokok serta media promosi produk elektronik dan telepon seluler dari berbagai merek nasional, seperti Vivo dan Samsung.
Persoalan yang menjadi perhatian Bapenda adalah sebagian pemasangan reklame tersebut melibatkan pihak ketiga atau perusahaan periklanan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan reklame sekaligus memastikan kewajiban pajaknya dipenuhi.
Untuk itu, Bapenda perlu melakukan pendalaman terhadap data pemasangan reklame, pihak penyelenggara, pemilik media promosi, serta pihak yang memiliki tanggung jawab pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Penertiban ini menjadi pengingat bahwa kewajiban pajak daerah berlaku bagi seluruh pihak yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, tanpa membedakan skala usaha maupun popularitas merek yang dipromosikan.
SEJUMLAH CABANG USAHA PERGADAIAN IKUT DISOROT
Hal lain yang turut menjadi perhatian dalam kegiatan penertiban tersebut adalah keberadaan sejumlah gerai usaha pergadaian swasta yang tersebar di wilayah Kabupaten Garut.
Beberapa nama usaha seperti Pusat Gadai, Sahabat Gadai, dan Raja Gadai menjadi bagian dari objek yang mendapat perhatian dalam upaya pengawasan kepatuhan pajak daerah.
Sejumlah gerai atau cabang usaha tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait penyelesaian kewajiban perpajakannya, meskipun sebelumnya telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Bapenda.
Banyaknya cabang usaha yang beroperasi di berbagai lokasi juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses pendataan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Bapenda diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status kewajiban masing-masing gerai, termasuk memastikan kesesuaian data objek pajak, aktivitas usaha, serta kewajiban perpajakan yang melekat.
Dengan demikian, penertiban tidak berhenti pada pemasangan stiker peringatan, tetapi harus dilanjutkan dengan langkah administrasi, klarifikasi, dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan.
BAPENDA SIAP LAKUKAN AUDIT, PENYITAAN ASET HINGGA REKENING BANK JADI OPSI PENEGAKAN
Kepala Bapenda Kabupaten Garut, Ridzky Rizuhdin, menegaskan bahwa pemasangan stiker peringatan bukan merupakan tahapan terakhir dalam upaya penegakan kepatuhan pajak daerah.
Apabila wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajibannya, Bapenda akan melakukan pendalaman melalui proses audit.
Dalam pemeriksaan tersebut, berbagai dokumen dan catatan usaha akan ditelusuri, mulai dari laporan keuangan, pencatatan transaksi, hingga sistem yang digunakan wajib pajak dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kalau seandainya mereka tidak mematuhi, maka kita akan lakukan pendalaman melalui audit. Dalam auditnya akan kita bongkar semua catatan-catatan, laporan-laporan, termasuk sistemnya,” jelas Ridzky.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan untuk memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Bahkan, Ridzky menyebutkan bahwa sanksi sosial berupa pemasangan stiker peringatan tidak akan dicabut selama kewajiban pajak yang menjadi persoalan belum diselesaikan, sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih jauh, apabila hasil audit menemukan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi, proses penagihan akan dilanjutkan melalui tahapan surat teguran dengan tenggat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan daerah.
“Kalau audit menghasilkan temuan, langsung keluar surat teguran. Surat teguran itu biasanya ada waktunya, sekian hari, sekian hari, sampai tahapan teguran berikutnya,” paparnya.
Ridzky juga menjelaskan bahwa apabila setelah melalui tahapan penagihan dan tenggat waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah daerah dapat menempuh langkah penagihan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Langkah tersebut, menurutnya, dapat mengarah pada tindakan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak maupun rekening perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Empat belas hari belum ada pelunasan, kita baru bisa melakukan penyitaan. Baik penyitaan aset-asetnya maupun penyitaan dalam rekening banknya. Kita akan coba mengarah ke sana,” tegasnya.
DIALOG TETAP DIBUKA, NAMUN KEWAJIBAN PAJAK HARUS DIPENUHI
Di sisi lain, Ridzky menegaskan bahwa Bapenda Kabupaten Garut tetap membuka ruang komunikasi, dialog, dan diskusi dengan para pelaku usaha yang memiliki persoalan terkait kewajiban perpajakan.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak menutup pintu bagi wajib pajak yang ingin melakukan klarifikasi maupun menyelesaikan persoalan administrasi perpajakannya.
Namun, ruang komunikasi tersebut harus tetap berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak tetap menjadi hal yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.
Operasi penertiban yang melibatkan Bapenda, Satpol PP, dan Dishub ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Garut dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Publik kini menantikan tindak lanjut konkret dari kegiatan tersebut, terutama terhadap sejumlah objek usaha yang telah mendapatkan pemberitahuan maupun peringatan sebelumnya.
Sebab, optimalisasi PAD bukan hanya bergantung pada upaya pemerintah menggali potensi pendapatan baru, tetapi juga pada konsistensi pengawasan, transparansi pengelolaan, serta ketegasan penegakan kewajiban terhadap seluruh wajib pajak tanpa tebang pilih.
(Redaksi RuangRakyatGarut.id)
CATATAN REDAKSI:
Untuk menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan, penyebutan nama usaha dalam artikel ini ditempatkan dalam konteks objek yang menjadi perhatian atau sasaran pengawasan Bapenda Kabupaten Garut. Penyebutan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa seluruh gerai atau perusahaan yang disebutkan terbukti melakukan pelanggaran perpajakan.
Status tunggakan, besaran kewajiban, dan hasil pemeriksaan tetap memerlukan konfirmasi berdasarkan data resmi Bapenda Kabupaten Garut. (Hilman)
