Ruangrakyatgarut.id 19 Oktober 2026 — Politisi senior Partai Golkar Kabupaten Garut, H. Agus Indra Arisandi, S.HI., mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempolitisasi proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut. Ia menegaskan bahwa jabatan Sekda merupakan jabatan birokrasi yang harus diisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kompetensi, profesionalisme, dan kebutuhan organisasi pemerintahan, bukan atas dasar kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Menurut Agus, proses pengisian jabatan Sekda merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Karena itu, mekanisme pengisiannya harus dijaga agar tetap objektif, profesional, transparan, dan terbebas dari intervensi politik.
“Tidak ada hadiah politik, karena Sekda bukan jabatan politik. Pengisian jabatan Sekretaris Daerah harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme birokrasi,” demikian penegasan yang menjadi prinsip pandangannya terhadap proses pengisian jabatan strategis tersebut.
Agus meminta seluruh pihak memahami bahwa jabatan Sekda memiliki tanggung jawab besar dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, penentuan figur yang menduduki jabatan tersebut harus didasarkan pada kapasitas, integritas, rekam jejak, serta kemampuan manajerial untuk mendukung kinerja pemerintahan.
“Saya meminta semua pihak tidak mempolitisasi proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Di sisi lain, tentunya semua pihak juga harus memahami seluruh ketentuan yang berlaku terkait pengisian jabatan di lingkup birokrasi yang memang sudah seharusnya jauh dari intervensi politik atau kepentingan lainnya,” jelas Agus.
Fungsi Pengawasan DPRD Jangan Berubah Menjadi Manuver Politik
Mantan anggota DPRD Kabupaten Garut itu juga menyoroti pentingnya menjaga hubungan kelembagaan antara DPRD dan Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, setiap saran, kritik, maupun masukan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk yang berkaitan dengan pengisian jabatan Sekda, harus disampaikan secara proporsional dan melalui mekanisme yang tepat.
Agus menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
“Setiap saran atau masukan yang ditujukan kepada Bupati dalam kapasitas selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah dari berbagai pihak, sekalipun dari DPRD, tidak seharusnya mengarah pada politiking atau manuver politik untuk memberikan pengaruh tertentu kepada Bupati,” tegasnya.
Ia menilai, apabila terdapat pandangan atau kritik dari anggota DPRD terkait pengisian jabatan Sekda, penyampaiannya perlu dilakukan melalui forum kelembagaan yang sesuai, seperti rapat kerja atau rapat konsultasi, berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Menurut Agus, penyampaian opini melalui media sebelum proses pengisian jabatan dilaksanakan berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama apabila pernyataan tersebut ditafsirkan sebagai indikasi adanya politisasi birokrasi.
Ia pun mengingatkan agar perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif tidak berkembang menjadi polemik yang justru mengganggu hubungan kelembagaan dan konsentrasi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Bupati Berwenang, tetapi Wajib Mematuhi Ketentuan
Agus menjelaskan bahwa Bupati sebagai PPK memiliki kewenangan dalam pembinaan manajemen aparatur sipil negara (ASN), termasuk dalam aspek pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kewenangan tersebut bukan berarti dapat digunakan secara bebas tanpa batas. Setiap keputusan kepegawaian tetap harus berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen ASN.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kewenangan PPK tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis. Bupati harus menjalankan kewenangannya secara profesional, sementara seluruh pihak juga perlu menghormati proses dan mekanisme pengisian jabatan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, Agus menyoroti pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan melalui media sebelum proses pengisian jabatan Sekda dilaksanakan.
Menurutnya, penyampaian pendapat tersebut memiliki tendensi intervensi politik karena disampaikan di ruang publik dan bukan melalui forum kelembagaan yang semestinya.
“Oleh karena itu, dalam pandangan saya, pendapat Fraksi Gerindra yang disampaikan sebelum proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah dilaksanakan, memiliki tendensi sebagai upaya intervensi politik terhadap proses itu, karena disampaikan melalui media dan tidak disampaikan melalui forum rapat kerja atau rapat konsultasi,” ungkapnya.
Agus menilai, penyampaian pendapat melalui mekanisme kelembagaan akan lebih konstruktif untuk menjaga komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah.
Pandangan tersebut merupakan penilaian Agus terhadap cara penyampaian pendapat Fraksi Gerindra. Karena itu, substansi kritik maupun dugaan intervensi politik tetap perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Yakin Bupati Garut Mengedepankan Profesionalisme
Lebih lanjut, Agus menyatakan keyakinannya bahwa Bupati Garut akan menjalankan proses pengisian jabatan Sekda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, latar belakang Bupati sebagai seorang cendekiawan menjadi alasan dirinya optimistis bahwa setiap keputusan akan dipertimbangkan secara cermat, dengan memperhatikan norma hukum, masukan berbagai pihak, serta konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Saya yakin, Bupati adalah orang yang taat terhadap peraturan perundang-undangan. Beliau memiliki basis sebagai cendekiawan yang dalam setiap langkahnya senantiasa memperhatikan norma, bertindak secara cermat dan pasti juga akan memperhatikan pandangan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Agus berharap, proses penentuan Sekda Kabupaten Garut menghasilkan sosok birokrat profesional yang memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan kepemimpinan untuk menjawab tantangan pemerintahan saat ini.
Menurutnya, Sekda memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan perangkat daerah, menyelaraskan pelaksanaan kebijakan, serta memastikan program pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, penentuan figur Sekda harus mengutamakan kemampuan, rekam jejak, pengalaman birokrasi, dan kapasitas kepemimpinan sesuai persyaratan serta mekanisme yang berlaku.
Jangan Ada Kepentingan Pribadi, Kelompok, maupun Partai
Agus menegaskan bahwa pengisian jabatan Sekda tidak boleh diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan pribadi, kelompok, maupun partai politik tertentu.
Menurutnya, kepentingan organisasi pemerintah daerah dan kualitas pelayanan publik harus menjadi pertimbangan utama. Figur yang terpilih nantinya harus mampu memperkuat koordinasi birokrasi, meningkatkan kinerja perangkat daerah, serta mendukung pelaksanaan visi dan program pembangunan Kabupaten Garut.
“Saya yakin, Bupati akan mengedepankan kepentingan organisasi Pemerintah Daerah, bukan kepentingan pribadi, kelompok atau bahkan kepentingan partai politik tertentu. Beliau sadar betul bahwa ketidaktepatan dalam memilih ASN sebagai Sekretaris Daerah akan memberikan dampak besar terhadap kinerja birokrasi pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Ia berharap seluruh elemen pemerintahan dapat menjaga kondusivitas dan menghormati kewenangan masing-masing. Kritik dan masukan tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan argumentasi yang jelas, serta melalui mekanisme yang sesuai.
Pada akhirnya, pengisian jabatan Sekda Kabupaten Garut bukanlah ruang untuk membagikan hadiah politik atau mengakomodasi kepentingan tertentu. Jabatan tersebut merupakan posisi strategis dalam birokrasi yang menuntut profesionalisme, integritas, dan kemampuan mengelola pemerintahan.
Dengan menempatkan aturan sebagai landasan dan kepentingan masyarakat sebagai orientasi, proses pengisian Sekda diharapkan mampu menghasilkan birokrat yang tepat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menjaga agar birokrasi Kabupaten Garut tetap profesional dan tidak terseret dalam tarik-menarik kepentingan politik.
