Ruangrakyatgarut.id 23 September 2026 — Persaudaraan Alumni 212 (PERSADA 212) melakukan audiensi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta perhatian terhadap dugaan peristiwa pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum pelatih barongsai terhadap salah seorang pelajar atau santri.
Audiensi tersebut turut dihadiri tokoh dari Vihara Dharma Loka. Pertemuan lintas unsur ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan mencari langkah bersama dalam merespons persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak serta kehidupan keagamaan.
Dalam pertemuan tersebut, PERSADA 212 menyampaikan sejumlah masukan kepada Kemenag Garut agar dugaan peristiwa tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, H. Hamzah Rukmana, S.Ag., M.A., menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan yang disampaikan dan siap menjalankan peran Kementerian Agama sebagai mediator dalam persoalan yang berkaitan dengan kewenangannya.
“Intinya silaturahmi dengan saya selaku Kepala Kantor untuk menjadi mediator beberapa hal terkait peran Kementerian Agama dalam merespons fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, terkait dugaan peristiwa pelecehan terhadap salah seorang pelajar ataupun santri,” ujarnya.
Hamzah menegaskan, dugaan tindakan asusila harus mendapat perhatian tanpa membedakan latar belakang agama.
“Siapapun yang melakukan tindakan asusila, baik muslim ataupun nonmuslim, kami sudah barang tentu responsif,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah pencegahan melalui sosialisasi dan penguatan nilai-nilai keagamaan. Ia menyebut kekerasan seksual merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran agama.
“Antisipasi itu berangkat dari sosialisasi bahwa hal-hal yang menyimpang dari ajaran agama ataupun lintas agama, semua sepakat bahwa kekerasan seksual semua agama itu melarang,” katanya.
Kemenag: Penanganan Tak Cukup Berhenti pada Surat Resmi
Dalam audiensi tersebut, Kepala Kemenag Garut juga mengapresiasi masukan yang disampaikan PERSADA 212. Ia menekankan pentingnya respons cepat terhadap informasi yang berkaitan dengan persoalan sensitif, terlebih apabila menyangkut anak.
“Ini harus ekstra responsif, tidak berhenti dari surat resmi saja. Pesan-pesan singkat pun apabila sifatnya urgent, itu bagian dari evaluasi,” ujarnya.
Hamzah mengakui dirinya masih relatif baru bertugas di Kabupaten Garut sehingga perlu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima.
“Kami belum begitu banyak mengenal siapa yang mengirim pesan itu benar atau tidaknya. Tetapi tetap kami perhatikan dengan cara berkoordinasi karena di sini banyak pejabat yang bisa kami tanya dan verifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenag Garut menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur koordinasi internal Kementerian Agama.
Mengingat dugaan peristiwa disebut berkaitan dengan lingkungan kelenteng, laporan akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
“Selanjutnya tentu dengan pertemuan ini kami akan menyampaikan laporan kepada Dirjen Bimas Buddha melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, karena peristiwanya adalah di kelenteng,” katanya.
Kemenag Libatkan FKUB dan Dorong Koordinasi Perlindungan Anak
Audiensi juga menyinggung pentingnya peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai mitra Kementerian Agama dalam menjaga komunikasi dan kerukunan lintas agama.
Hamzah mengatakan koordinasi bersama FKUB telah menjadi bagian dari komitmen Kemenag, dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan dari berbagai latar belakang.
“FKUB itu sebagai mitra Kementerian Agama dalam tema kerukunan umat beragama. Kami sudah komitmen dengan seluruh pengurus yang di dalam kepengurusan itu juga mewakili ormas Islam, termasuk ormas nonmuslim,” ungkapnya.
Selain FKUB, Kemenag Garut juga menyambut rekomendasi agar persoalan tersebut dikoordinasikan dengan organisasi yang memiliki perhatian terhadap perlindungan anak.
“Terima kasih, barusan juga rekomendasi dari teman-teman untuk dengan organisasi perlindungan anak. Itu akan segera ditindaklanjuti karena itu masukan yang positif bagi kami,” katanya.
Menurut Hamzah, persoalan yang menyangkut anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat dibebankan hanya kepada Kementerian Agama.
“Tidak bertumpu kepada kami bahwa Kementerian Agama ada wewenangnya. Kemudian pada saat di bawah umur itu ada juga yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penanganannya berada pada kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau misalkan peristiwa pidana, itu wewenangnya kita tidak bisa masuk kecuali ke wewenang hukum, dalam hal ini kepada polisi dan lain sebagainya,” tegasnya.
Dorongan Agar Dugaan Kasus Tak Berhenti di Tingkat Administrasi
Audiensi PERSADA 212 bersama Kemenag Garut dan tokoh Vihara Dharma Loka tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas agama dan lintas lembaga dalam merespons dugaan kekerasan seksual.
Kemenag Garut menyatakan akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan melalui jalur koordinasi sesuai kewenangan, termasuk menyampaikan laporan kepada jajaran Kementerian Agama di tingkat provinsi dan pusat.
Di sisi lain, PERSADA 212 dan unsur yang hadir mendorong agar setiap dugaan dapat diverifikasi secara objektif serta ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Aspek perlindungan anak menjadi salah satu perhatian utama dalam proses tersebut. Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian dan penanganannya tetap harus ditempatkan pada mekanisme hukum serta kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, audiensi tersebut tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga membuka jalur koordinasi antara unsur masyarakat, tokoh lintas agama, Kementerian Agama, FKUB, organisasi perlindungan anak, dan pihak berwenang lainnya dalam merespons dugaan peristiwa yang tengah menjadi perhatian. (Hil)
