Ruangrakyatgarut.id 17 Mei 2026 — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, terus menjadi sorotan publik. Menanggapi kasus tersebut, Imas Aan Ubudiah, anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan kecaman keras sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dengan mengusut kasus secara menyeluruh dan transparan.
Politisi yang akrab disapa Teh Imas itu menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun, terlebih jika pelaku diduga memanfaatkan posisi sebagai pendidik atau tokoh yang seharusnya menjadi panutan.
“Siapapun pelakunya, apalagi jika ia berlindung di balik status pendidik, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus seperti ini harus menjadi peringatan keras dan perhatian kita bersama,” tegas Teh Imas.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi korban. Ia menilai hukuman setimpal perlu dijatuhkan apabila pelaku terbukti bersalah, sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya perlindungan terhadap anak-anak dari potensi kejahatan serupa.
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Teh Imas juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi psikologis korban. Ia menyebut korban kekerasan seksual kerap mengalami trauma berkepanjangan yang berdampak pada kesehatan mental dan kehidupan sosial di masa depan.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh kepada korban.
Teh Imas mendorong agar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut aktif memberikan layanan pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga advokasi hukum bagi korban dan keluarganya secara berkelanjutan.
“Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga pemulihan mental agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan dengan aman dan percaya diri,” ujarnya.
Sebagai sosok yang dekat dengan lingkungan pesantren dan pendidikan keagamaan, Srikandi PKB tersebut juga menekankan pentingnya evaluasi sistem pengawasan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Menurutnya, penguatan mekanisme perlindungan anak perlu menjadi perhatian bersama agar ruang pendidikan tetap aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Di sisi lain, Teh Imas mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan proses hukum dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum meskipun kasus tersebut memicu kemarahan publik.
“Saya memahami kemarahan warga, namun mari kita percayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan masalah dan justru memperkeruh situasi,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Samarang tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemulihan menyeluruh demi menjamin masa depan mereka tetap terlindungi. (Hil)
