Ruangrakyatgarut.id 18 mei 2026 – Aliansi Rakyat Garut (ARG) mengecam keras dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum pengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Garut. Kasus yang kini mengguncang ruang publik itu dinilai sebagai alarm darurat atas lemahnya perlindungan terhadap anak dan santri di lingkungan pendidikan berasrama.
Bagi ARG, persoalan ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan kepercayaan masyarakat. Organisasi tersebut menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban harus ditempatkan di atas segala kepentingan institusi.
Perwakilan ARG, Dera Hermana Rismawan, menyatakan tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika kejahatan dilakukan di ruang yang seharusnya menjadi tempat pendidikan moral dan pembentukan karakter.
“Korban harus dilindungi, didampingi, dan dipulihkan. Sementara pelaku wajib diproses secara hukum tanpa negosiasi, tanpa kompromi, dan tanpa upaya menutup-nutupi kasus,” tegas Dera, Sabtu (16/5).
ARG juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada budaya bungkam yang selama ini kerap menjadi tameng bagi pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, praktik penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau tekanan sosial terhadap korban justru memperpanjang rantai impunitas.
“Sudah terlalu lama predator seksual berlindung di balik simbol moralitas, jabatan, dan nama besar lembaga. Budaya takut melapor harus dihentikan. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku,” ujarnya.
Di sisi lain, ARG meminta masyarakat tetap objektif dan tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan. Dera menilai marwah lembaga justru akan terjaga apabila ada keberanian bersama untuk membersihkan lingkungan pendidikan dari pelaku kekerasan seksual.
“Melindungi nama baik lembaga bukan berarti melindungi pelaku. Justru keberanian membuka, mengevaluasi, dan membersihkan sistem adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” katanya.
ARG turut mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, Kementerian Agama, dan seluruh institusi terkait untuk tidak bersikap pasif. Pemerintah dinilai memiliki kewajiban mutlak memastikan sistem pengawasan, perlindungan anak, dan mekanisme pengaduan berjalan nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
“Negara tidak boleh kalah oleh rasa takut terhadap citra. Keselamatan anak jauh lebih penting daripada menjaga kenyamanan birokrasi atau reputasi institusi,” ujar Dera.
ARG memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas serta mendorong lahirnya langkah konkret untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, manusiawi, dan bebas dari kekerasan seksual di Kabupaten Garut.
