Ruangrakyatgarut.id 19 Mei 2026 – Ketua PERADI Garut, Syam Yousef Djojo, melontarkan kritik keras terhadap Borma terkait dugaan pengingkaran komitmen kepada warga Cluster Platinum di kawasan strategis Jalan Suherman, Garut.
Syam mengaku geram dan merasa ada unsur penyesatan terhadap warga. Pasalnya, dalam proses perizinan lingkungan yang melibatkan rukun warga, pihak perusahaan disebut menjanjikan pembangunan fasilitas musala sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi patut diduga sebagai bentuk pengingkaran komitmen. Warga jangan sampai hanya dijadikan formalitas dalam proses perizinan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran yang lebih serius, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian dengan aturan tata ruang dan perlindungan lahan, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau komitmen awal saja diabaikan, publik berhak curiga. Jangan-jangan ada aturan lain yang juga dilanggar. Ini harus dibuka secara terang,” ujarnya.
Syam mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perizinan serta pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, sebagai perusahaan besar, Borma tidak boleh bertindak seolah kebal aturan. Justru harus menjadi contoh dalam kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
“Perusahaan besar jangan bermain-main dengan kepercayaan publik. Kalau ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi juga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Hingga saat ini, pihak Borma belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, desakan publik agar persoalan ini diusut tuntas terus menguat, mengingat lokasi proyek berada di kawasan strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
