Ruangrakyatgarut.id — Solidaritas Berantas Maksiat Jawa Barat (SOBAT JABAR) menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dalam audiensi yang digelar pada Kamis (29/10/2026). Salah satu poin utama yang disoroti adalah dorongan penguatan regulasi pengendalian minuman beralkohol (minol), disertai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penanganan berbagai persoalan sosial di Jawa Barat.
Audiensi yang berlangsung pukul 08.30 WIB tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, H. Yomanius Untung, S.Pd., bersama sejumlah anggota komisi. Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara organisasi masyarakat dan lembaga legislatif untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas kemungkinan tindak lanjut melalui kebijakan daerah.
Mengusung motto “Cerdas dalam Edukasi, Tegas dalam Advokasi”, SOBAT JABAR menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan yang terarah, terukur, serta berkelanjutan.
SOBAT JABAR Dorong Penguatan Regulasi Minuman Beralkohol
Ketua SOBAT JABAR, Prof. Dr. Anton Minardi, S.IP., S.H., M.Ag., menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut organisasinya perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
Salah satu aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan pengendalian peredaran minuman beralkohol. SOBAT JABAR menilai diperlukan regulasi yang jelas dan tegas, disertai pengawasan yang konsisten serta penegakan aturan sesuai kewenangan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi tersebut berpandangan bahwa peredaran minuman beralkohol perlu menjadi perhatian bersama karena dinilai berpotensi berkaitan dengan persoalan ketertiban umum dan berbagai risiko sosial. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan diharapkan mempertimbangkan data, kondisi faktual di lapangan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Dengan jumlah penduduk Jawa Barat yang disebut mencapai lebih dari 51 juta jiwa, SOBAT JABAR menilai perlindungan masyarakat membutuhkan kebijakan yang terukur dan pelibatan berbagai unsur terkait.
Dorongan tersebut digaungkan melalui target “Jawa Barat 0 Persen Minol”, sebagai aspirasi SOBAT JABAR agar pengendalian peredaran minuman beralkohol mendapatkan perhatian lebih serius dalam agenda kebijakan publik.
Selain persoalan minuman beralkohol, SOBAT JABAR juga menyampaikan aspirasi mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba serta perkembangan rencana pembentukan peraturan daerah yang berkaitan dengan persoalan sosial, termasuk rencana regulasi yang dalam audiensi disebut sebagai Perda Anti-LGBTQ+.
Terkait rencana regulasi tersebut, SOBAT JABAR mempertanyakan perkembangan proses pembahasannya yang sebelumnya ditargetkan selesai pada 2026. Aspirasi itu disampaikan agar setiap proses legislasi dapat memperoleh kejelasan tahapan dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Soroti Integritas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pemerintahan
Dalam audiensi tersebut, SOBAT JABAR juga menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab moral, dan keteladanan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut organisasi tersebut, pejabat publik memiliki tanggung jawab kepada masyarakat karena menjalankan amanah dengan dukungan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Pancasila, menurut SOBAT JABAR, perlu menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus kehidupan bermasyarakat.
Sebagai bahan pertimbangan, SOBAT JABAR turut menyampaikan bahwa sejumlah daerah di Indonesia telah memiliki regulasi terkait minuman beralkohol dan berbagai persoalan sosial lainnya. Berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan kajian dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah.
Komisi V Sambut Aspirasi, Usulkan Penyusunan Renstra
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, H. Yomanius Untung, S.Pd., menyambut kehadiran SOBAT JABAR dan membuka ruang sinergi untuk membahas langkah strategis dalam penanganan berbagai persoalan sosial di Jawa Barat.
Dalam pertemuan itu, Komisi V berharap SOBAT JABAR dapat membentuk tim kecil untuk membantu penyusunan Rencana Strategis (Renstra). Tim tersebut diharapkan mampu memetakan persoalan, merumuskan gagasan, serta menyusun rekomendasi dan langkah konkret yang dapat dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
Terkait perkembangan rencana Perda Anti-LGBTQ+, dalam audiensi disampaikan bahwa prosesnya masih memerlukan pelengkapan administrasi. Kondisi tersebut berdampak pada penyesuaian target penyelesaian yang sebelumnya direncanakan pada 2026, dengan arah pembahasan untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2027.
Informasi mengenai tahapan tersebut merupakan bagian dari pembahasan audiensi dan masih memerlukan tindak lanjut melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
SOBAT JABAR menyatakan adanya kesepahaman dengan Komisi V mengenai pentingnya perlindungan masyarakat dan penanganan berbagai persoalan sosial. Organisasi tersebut berharap dialog yang telah terbangun dapat berlanjut ke tahap penyusunan rekomendasi dan pembahasan kebijakan yang lebih konkret.
Komisi V DPRD Jawa Barat juga menyatakan akan meneruskan aspirasi yang disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Jawa Barat agar dapat menjadi bahan perhatian dan pembahasan lebih lanjut.
AUI Garut Turut Mengawal Aspirasi Masyarakat
Kehadiran Ketua Aliansi Umat Islam Kabupaten Garut (AUI), Agis Muchyidin, S.T., M.T., dalam audiensi tersebut menjadi bagian dari keterlibatan organisasi masyarakat daerah dalam menyampaikan aspirasi terkait penguatan kebijakan sosial di Jawa Barat.
Melalui partisipasi tersebut, AUI Garut turut mengawal aspirasi yang disampaikan bersama SOBAT JABAR, khususnya mengenai pengendalian peredaran minuman beralkohol dan pencegahan berbagai dampak sosial yang dinilai merugikan masyarakat.
Keterlibatan organisasi masyarakat dari berbagai daerah diharapkan dapat memperluas ruang dialog dengan lembaga legislatif, sehingga aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan publik.
Didukung Berbagai Elemen Masyarakat di Jawa Barat
Audiensi tersebut turut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat, antara lain Garut, Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Bogor, Karawang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Kota Bandung.
Sejumlah organisasi yang disebut memberikan dukungan di antaranya : PW Wahdah Islamiyah Jawa Barat, PW Harokah Bakomubin Jawa Barat, PW Parmusi Jawa Barat, PW SII Jawa Barat, FUI Ciayumajakuning, Aliansi Umat Islam Garut (AUI), DPD FPI Jawa Barat, BARKIN, Paguyuban Jawara Sunda, Paguyuban Sunda Wani Wirabuana, Jundulloh ANNAS, Indonesia Gerak Sireum (IGS), LAU Anshorulloh, LBH ANNAS, Aliansi Advokat Bandung Bersatu (AABB), GUIH, ASHBATH, dan PASS Jawa Barat.
Dukungan tersebut menunjukkan keterlibatan sejumlah kelompok masyarakat dalam mendorong pengendalian peredaran minuman beralkohol serta penguatan kebijakan perlindungan sosial melalui jalur advokasi dan dialog dengan lembaga legislatif.
SOBAT JABAR menyampaikan apresiasi kepada Komisi V DPRD Jawa Barat dan seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan audiensi. Organisasi tersebut berharap komunikasi yang telah terbangun tidak berhenti pada pertemuan awal, tetapi berlanjut pada penyusunan Renstra, perumusan rekomendasi, dan pembahasan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.
Ke depan, SOBAT JABAR berharap sinergi dengan DPRD dan pemangku kepentingan lainnya dapat mendorong langkah konkret dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta perlindungan masyarakat dari berbagai risiko sosial.
Bagi SOBAT JABAR, audiensi ini menjadi salah satu tahapan advokasi untuk mendorong terwujudnya Jawa Barat yang aman dan tertib melalui kebijakan yang memperhatikan kepentingan masyarakat, nilai-nilai yang dianut, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Hilman)
