Ruangrakyatgarut.id — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta insan pers untuk memperkuat edukasi masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Prosedur Bekerja Aman ke Luar Negeri dan Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Aula Kantor Disnakertrans, Jalan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya calon pekerja migran asal Kabupaten Garut, mengenai persyaratan, prosedur penempatan, kompetensi kerja, serta perlindungan hukum dan jaminan sosial sebelum bekerja di luar negeri.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Drs. H. Nia Gania Karyana, M.Si., mengajak insan pers berperan aktif menyebarluaskan informasi yang diterima dalam kegiatan sosialisasi agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Siapa tahu dari apa yang telah bapak-bapak terima pada siang ini, informasinya bisa disebarluaskan kepada masyarakat,” ungkap Nia.
Menurutnya, Disnakertrans memiliki tiga fokus utama, yakni bidang transmigrasi, ketenagakerjaan, dan pekerja migran. Ia juga menjelaskan penggunaan istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bagian dari perubahan paradigma dalam memandang warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri secara lebih profesional dan bermartabat.
“Artinya kita mengubah paradigma. Kalau TKW dan TKI itu kesannya identiknya dengan pengurus rumah tangga biasa. Dengan kata ‘Pekerja Migran’, ini lebih meningkatkan profesionalitas pekerjaan, sehingga kita sebagai bangsa yang bermartabat tidak lagi diinjak-injak sebagai pengirim tenaga kerja wanita terbanyak,” tegasnya.
Disnakertrans Soroti Keberangkatan Pekerja Migran Nonprosedural
Dalam kesempatan tersebut, Nia turut menyoroti persoalan keberangkatan pekerja migran yang tidak melalui prosedur resmi. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Disnakertrans, sejumlah persoalan berkaitan dengan keberangkatan nonprosedural ke beberapa negara, di antaranya Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
“Beberapa kejadian yang kami terima dari laporan masyarakat, terutama di Kamboja, Vietnam, dan Thailand, adalah mereka yang bekerja di negara-negara tersebut berangkat secara tidak prosedural,” jelasnya.
Keberangkatan melalui jalur nonprosedural berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penipuan lowongan kerja, eksploitasi, hingga kesulitan memperoleh perlindungan ketika pekerja menghadapi masalah di negara tujuan.
Karena itu, masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar. Calon pekerja perlu memastikan legalitas perusahaan penempatan, kejelasan jenis pekerjaan, negara tujuan, isi kontrak, serta kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
BP3MI Tekankan Usia, Kompetensi, dan Kesiapan Calon Pekerja
Materi sosialisasi juga disampaikan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Eka Widi Astuti, S.Sos., M.A. Ia menegaskan bahwa keputusan bekerja ke luar negeri harus disertai persiapan matang, baik dari aspek usia, kompetensi, kesehatan fisik, kesiapan mental, maupun perlindungan jaminan sosial.
Eka menjelaskan bahwa calon pekerja yang belum berusia 18 tahun belum diperbolehkan bekerja ke luar negeri. Namun, masa tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempelajari keterampilan teknis dan bahasa asing sebagai bekal memasuki dunia kerja.
“Yang belum genap 18 tahun memang belum diperbolehkan. Lalu ngapain? Bisa mempelajari skill teknisnya atau bahasanya, agar nanti bekerja ke luar negeri sudah dengan bekal kompetensi yang matang,” jelas Eka.
Menurutnya, peluang bekerja di luar negeri tidak hanya ditentukan oleh tingkat pendidikan formal, tetapi juga oleh kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalani.
Calon pekerja migran perlu menguasai keterampilan dasar sesuai bidangnya dan memenuhi persyaratan sertifikasi apabila diwajibkan. Sebagai contoh, calon pekerja yang ingin menjadi barista perlu menguasai keterampilan di bidang tersebut, sedangkan calon pekerja sebagai caregiver harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan perawatan.
Selain keterampilan, kesiapan fisik dan mental juga menjadi faktor penting. Calon pekerja migran perlu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisiknya memenuhi persyaratan kerja atau dinyatakan fit to work. Pemeriksaan psikologis juga diperlukan untuk menilai kesiapan mental dalam menghadapi lingkungan kerja, perbedaan budaya, serta masa kontrak di negara tujuan.
Eka mengingatkan bahwa bekerja di luar negeri membutuhkan komitmen terhadap perjanjian kerja. Oleh sebab itu, calon pekerja harus memahami hak, kewajiban, masa kontrak, serta konsekuensi yang mungkin timbul apabila mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya.
Pemahaman terhadap isi kontrak dinilai penting agar pekerja tidak menghadapi persoalan hukum maupun kerugian finansial akibat ketidaktahuan terhadap ketentuan yang telah disepakati.
BPJS Ketenagakerjaan Jadi Bagian Penting Perlindungan PMI
Selain kompetensi dan kesiapan kerja, Eka menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi calon pekerja migran Indonesia. Jaminan sosial tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama proses persiapan, penempatan, hingga pekerja menjalankan pekerjaannya di luar negeri.
Salah satu risiko yang dibahas ialah kegagalan penempatan. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika calon pekerja telah mengikuti pelatihan, mengurus dokumen, mengeluarkan biaya persiapan, bahkan menandatangani kontrak kerja, tetapi pemberi kerja di negara tujuan kemudian membatalkan penempatan secara sepihak.
Eka menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang dipaparkannya dalam kegiatan tersebut, manfaat perlindungan untuk risiko gagal berangkat meningkat dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Pemberian manfaat tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan program yang berlaku.
Perlindungan juga dapat diberikan terhadap pekerja migran yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pemberi kerja di luar negeri. Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, pekerja dapat memperoleh manfaat jaminan PHK serta penggantian biaya kepulangan sesuai ketentuan program.
Penggantian biaya kepulangan, sebagaimana dijelaskan Eka, dapat mencakup perjalanan dari tempat kedatangan hingga daerah asal dengan memperhatikan persyaratan dan bukti pembayaran yang ditetapkan.
Ia juga memaparkan adanya manfaat perlindungan terkait risiko meninggal dunia setelah pekerja migran kembali ke Indonesia, sepanjang memenuhi periode perlindungan dan ketentuan jaminan sosial yang berlaku.
Menurut Eka, jaminan sosial tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, perlindungan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi risiko yang mungkin dihadapi pekerja migran selama proses penempatan maupun masa bekerja.
Sinergi Disnakertrans, Diskominfo, dan Pers Perluas Edukasi Publik
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Disnakertrans Kabupaten Garut berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menempuh prosedur resmi sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Kolaborasi dengan Diskominfo dan insan pers diharapkan mampu memperluas penyebaran informasi mengenai prosedur penempatan yang legal, persyaratan calon pekerja, kebutuhan kompetensi, serta bentuk perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi lowongan kerja sebelum mengambil keputusan, termasuk memastikan identitas dan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, kejelasan pemberi kerja, negara tujuan, serta dokumen dan kontrak yang harus dipenuhi.
Dengan persiapan kompetensi yang memadai, kondisi fisik dan mental yang siap, pemahaman terhadap kontrak kerja, serta perlindungan jaminan sosial, calon pekerja migran Indonesia diharapkan dapat bekerja secara aman, profesional, dan bermartabat.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat Garut diharapkan semakin waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, maupun persoalan lain akibat keberangkatan melalui jalur nonprosedural. (Hilman)
