Ruangrakyatgarut.id 18 Agustus 2026 — Terbitnya Surat Edaran Bupati Garut Nomor 200.1.3/4385/BAKESBANGPOL Tahun 2026 menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Garut dalam memperkuat pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika, obat keras tanpa hak atau izin, serta minuman beralkohol ilegal.
Surat Edaran tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika, Obat Keras, dan Minuman Beralkohol Ilegal di Kabupaten Garut tersebut ditetapkan di Garut pada 11 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan, pengawasan, pembinaan, edukasi, serta pelaporan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran barang-barang ilegal.
Namun, bagi Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG), terbitnya surat edaran tersebut bukanlah akhir dari persoalan. Kebijakan tersebut justru harus menjadi awal dari pengawasan dan tindakan nyata di lapangan.
Koordinator ABAG, Hapid, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Garut yang telah menerbitkan surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah penting dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak peredaran narkotika, obat keras ilegal, dan minuman beralkohol ilegal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Garut yang telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika, obat keras ilegal, dan minuman beralkohol ilegal. Ini merupakan langkah penting, tetapi tentu harus dikawal dan dilaksanakan secara nyata di lapangan,” ujar Hapid.
ABAG Terus Pantau Informasi Masyarakat
Hapid mengatakan ABAG akan terus memantau informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras ilegal maupun minuman beralkohol di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, sejumlah wilayah yang disebut antara lain Pasirwangi, Samarang, Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Pameungpeuk, Cisurupan, Cikajang, Leles, Kadungora, Cibatu, Malangbong, dan Limbangan.
Meski demikian, Hapid menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh aparat maupun instansi yang memiliki kewenangan. Penyebutan sejumlah wilayah tersebut bukan tuduhan terhadap seluruh wilayah ataupun seluruh pelaku usaha yang berada di dalamnya.
“Kami masih menerima informasi mengenai adanya penjualan obat-obatan keras ilegal di beberapa wilayah. Bahkan ada informasi mengenai obat yang diduga dijual seolah-olah menggunakan resep dokter. Informasi ini tentu harus diverifikasi oleh aparat dan instansi yang berwenang,” katanya.
Menurut Hapid, ABAG akan menjalankan fungsi pengawasan sosial dengan tetap berada dalam koridor hukum. Setiap informasi yang dinilai memiliki dasar akan disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami akan terus memantau. Kalau ditemukan informasi yang kuat, kami akan sampaikan kepada pihak yang berwenang. Kami tidak ingin main hakim sendiri. Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang benar dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Ia menilai persoalan peredaran obat keras ilegal dan minuman beralkohol tidak dapat diselesaikan hanya melalui operasi sesaat. Diperlukan pengawasan secara berkelanjutan, edukasi kepada masyarakat, langkah pencegahan, penindakan terhadap pelanggaran, serta koordinasi lintas lembaga.
Satu Bulan Lagi, ABAG Akan Evaluasi Bersama Forkopimda
Tidak hanya melakukan pemantauan, ABAG juga menyatakan akan mengawal pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama pemerintah dan unsur terkait.
Hapid mengatakan, setelah satu bulan, pihaknya berencana mengundang Forkopimda Kabupaten Garut ke DPRD Kabupaten Garut untuk melakukan evaluasi bersama berdasarkan notulen kesepakatan yang telah dibuat.
“Setelah satu bulan, kami akan mengundang Forkopimda Garut ke DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan yang sudah dituangkan dalam notulen. Kami ingin melihat apakah surat edaran ini benar-benar diterapkan sampai tingkat bawah,” kata Hapid.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, penting untuk melihat sejauh mana kebijakan yang telah diterbitkan benar-benar berjalan. Mulai dari aspek pencegahan, pengawasan, edukasi, pelaporan, koordinasi hingga penindakan terhadap pelanggaran.
Dari Surat Edaran Menuju Aksi Nyata
Surat edaran Bupati Garut tersebut menempatkan persoalan pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika, obat keras, serta minuman beralkohol ilegal sebagai tanggung jawab bersama.
Pelaksanaannya melibatkan pemerintah daerah, Tim P4GN, BNN, kepolisian, Satpol PP, perangkat daerah, BUMD, kecamatan, desa/kelurahan, satuan pendidikan, fasilitas kesehatan, pengelola fasilitas publik, serta masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pemerintah juga mendorong pelaksanaan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, pelajar, pemuda, serta kelompok rentan. Kampanye antinarkoba juga diarahkan hadir di berbagai ruang publik, termasuk sekolah, fasilitas kesehatan, perkantoran, terminal, pasar, dan fasilitas publik lainnya.
Hapid berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya beredar di lingkungan birokrasi.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Garut. Sekarang tinggal bagaimana surat edaran ini diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Jangan sampai hanya menjadi surat yang beredar di meja birokrasi. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa pengawasan dan pemberantasan benar-benar berjalan,” tegasnya.
ABAG, kata Hapid, akan terus mengawal persoalan tersebut dengan mengedepankan data, laporan masyarakat, koordinasi dengan instansi yang berwenang, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.
Bagi ABAG, terbitnya Surat Edaran Bupati Garut tersebut merupakan awal dari pekerjaan yang lebih besar. Tantangannya kini adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan hingga tingkat bawah dan mampu mempersempit ruang peredaran narkotika, obat keras ilegal, serta minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Garut.
“SE sudah terbit. Sekarang saatnya aksi dan pengawasan!”
