Oplus_131104
Ruangrakyatgarut.id — Sebuah kendaraan roda dua berpelat merah dengan nomor polisi Z 2747 E terpantau diduga belum melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut terlihat terparkir di area parkir Setda, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan informasi yang tertera pada pelat nomor kendaraan, masa berlaku pajak kendaraan tersebut diduga telah habis sejak Juli 2024. Kondisi ini pun menjadi sorotan publik karena kendaraan berpelat merah merupakan aset operasional pemerintah yang semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah gencarnya pemerintah mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak tepat waktu. Publik menilai pemerintah daerah seharusnya memastikan terlebih dahulu seluruh kendaraan dinas berada dalam kondisi administrasi yang tertib dan aktif sebelum mengimbau masyarakat menjalankan kewajiban serupa.
Sorotan pun mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perhubungan agar segera melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap kendaraan dinas yang diduga menunggak pajak tersebut.
“Jangan sampai masyarakat terus didorong untuk disiplin membayar pajak, sementara masih ada kendaraan dinas pemerintah yang justru terkesan abai terhadap kewajiban administrasi. Ini bisa menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan publik,” ujar Ahil.
Selain berkaitan dengan kepatuhan hukum dan administrasi, pembayaran pajak kendaraan juga merupakan bagian dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, kendaraan operasional milik pemerintah seharusnya dipastikan legal, aktif, dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Secara regulasi, kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber PAD yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk kendaraan milik pemerintah daerah.
Selain itu, pengelolaan barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap aset daerah wajib dikelola secara tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib penggunaan.
Sementara itu, penggunaan kendaraan dinas juga harus mengedepankan asas akuntabilitas dan kepatuhan sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala perangkat daerah selaku pengguna barang bertanggung jawab terhadap pengamanan dan pemeliharaan aset daerah, termasuk kelengkapan administrasi kendaraan dinas.
Apabila kendaraan dinas tersebut terbukti menunggak pajak, maka hal itu dapat menjadi bahan evaluasi internal terkait pengawasan aset daerah dan kedisiplinan administrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Masyarakat berharap BPKAD bersama instansi terkait segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Garut, sekaligus menindaklanjuti kendaraan yang terindikasi menunggak pajak agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti kendaraan tersebut merupakan aset milik instansi mana. Namun, temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tersebut.
