Ruangrakyatgarut.id 27 Agustus 2026 – Aksi nasional di depan Gedung DPR/MPR RI memanas. Aktivis Ruang Rakyat Garut (RRG), Bung Fey, tampil lantang menggedor para wakil rakyat, menuntut segera disahkannya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset bagi koruptor tanpa alasan dan tanpa penundaan.
Bung Fey, putra daerah asal Kabupaten Garut, menegaskan bahwa kesabaran publik terhadap lambannya DPR RI sudah di ambang batas. Ia berdiri bersama gelombang masyarakat sipil yang menilai DPR terlalu berlarut-larut dalam membahas regulasi penting yang justru menjadi kunci memiskinkan koruptor.
Dalam orasinya yang tajam, Bung Fey menyebut bahwa pemberantasan korupsi selama ini masih setengah hati. Penjara saja, menurutnya, tidak cukup jika negara gagal mengambil kembali aset hasil kejahatan yang seharusnya kembali kepada rakyat.
“Jangan hanya berani memenjarakan, tapi lemah dalam merampas aset! Kalau koruptor masih bisa menikmati hasil kejahatannya, itu bukan keadilan, itu pembiaran!” tegasnya di hadapan massa aksi.
Ia juga secara keras mengkritik kondisi saat ini, di mana banyak kasus korupsi berakhir dengan vonis pidana, namun aset hasil kejahatan tetap tidak sepenuhnya disita negara. Situasi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan sistem hukum dalam memberikan efek jera yang nyata.
Aksi tersebut diikuti oleh berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, aktivis anti-korupsi, hingga organisasi masyarakat dari berbagai daerah. Mereka sepakat bahwa DPR RI tidak boleh lagi menunda pengesahan UU Perampasan Aset yang selama ini dianggap “mandek” tanpa kejelasan.
Ruang Rakyat Garut melalui Bung Fey menegaskan bahwa tekanan publik akan terus digelorakan. Ia bahkan mengingatkan DPR bahwa kepercayaan rakyat bisa runtuh jika lembaga legislatif terus abai terhadap tuntutan yang menyangkut kepentingan publik luas.
“Kami tidak akan diam! Kalau DPR terus lamban, maka rakyat yang akan menilai—siapa yang benar-benar berpihak, dan siapa yang justru melindungi kepentingan koruptor,” ujarnya dengan nada keras.
Aksi ini menjadi peringatan serius bagi DPR RI agar segera memasukkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas utama. Bagi para aktivis, ini bukan sekadar regulasi, tetapi simbol keberpihakan negara kepada rakyat yang selama ini dirugikan oleh praktik korupsi.
Dengan keberanian suara dari daerah seperti Bung Fey, gerakan ini menegaskan bahwa perlawanan terhadap korupsi tidak lagi bisa dibendung. Dari Garut hingga Jakarta, tuntutan semakin jelas: sahkan UU Perampasan Aset sekarang, atau hadapi gelombang kemarahan rakyat.
